Celebespost.er.org Makassar Sulsel, - Kuasa hukum Haji Tajang mendesak Kejaksaan mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan atau penjarahan aset milik debitur PT A3 Sengkang yang mereka nilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara hukum yang menjerat kliennya.
Desakan tersebut disampaikan tim hukum Haji Tajang Andi Agung Salim S.H, CLA, setelah kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (24/8/2026). Pertemuan berlangsung di aula Kejari Makassar dan diterima Kasi Intel Kejari Makassar Sulfikar, S.H., M.H., Kasi Pidsus Faisah, S.H., M.H., serta Kasubsi 1 Intel Kejari Makassar Andi Khaerul Fahmi.
Pertemuan itu tidak hanya membahas substansi perkara Haji Tajang, tetapi juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan, dugaan keterlibatan pihak internal perbankan, proses pencairan kredit, keberadaan aset debitur, serta status dan riwayat berkas perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kuasa hukum Haji Tajang, Andi Agung Salim, S.H., menilai persoalan tersebut harus diuji berdasarkan material perkara, alat bukti, serta hubungan kausal antara proses pemberian kredit, penggunaan dana, dan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Menurutnya, perkara bermula dari adanya pengaduan pihak internal Bank BRI kepada aparat penegak hukum. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, pihak yang diproses hingga menjalani hukuman justru berasal dari pihak debitur, yakni Haji Tajang yang dikaitkan dengan PT A3 Sengkang.
“Kalau kejaksaan mempidanakan debitur Bank BRI dengan menggunakan undang-undang TPPU, pertanyaannya, mana pelaku utamanya dari pihak perbankan?” kata A. Salim Agung.
Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan untuk menguji konsistensi konstruksi perkara dan prinsip equality before the law.
Ia mempertanyakan sejauh mana pihak internal perbankan yang terlibat dalam proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit telah diperiksa secara komprehensif.
Menurut Salim Agung, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pembuktian autentik mengenai pemeriksaan ataupun tuntutan terhadap pihak internal Bank BRI yang berkaitan dengan proses pencairan kredit kepada PT A3 Sengkang.
Kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pencairan dana kepada PT A3 Sengkang yang menurut mereka dilakukan secara bertahap serta menggunakan agunan sebagai bagian dari mekanisme perbankan.
Karena itu, mereka meminta Kejaksaan menjelaskan secara objektif dasar pembuktian apabila pencairan dana tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
“Yang perlu diperjelas adalah pembuktian autentik bahwa dana yang dicairkan Bank BRI kepada debitur lebih besar dibandingkan agunan milik PT A3 Sengkang. Sampai hari ini, menurut kami, itu belum diperlihatkan,” Ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, menurutnya, konstruksi perkara semestinya tidak berhenti pada akibat atau kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga harus mampu menjelaskan perbuatan melawan hukum, subjek yang bertanggung jawab, aliran dana, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang dituduhkan.
Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih jauh terkait keberadaan dan penguasaan aset milik debitur.
“Dugaan kami ada indikasi kuat aset milik debitur Bank BRI ini dijarah secara korporasi. Siapa pelaku utamanya, kita harus melihat material perkaranya,” Katanya.
Pertanyakan Misteri Berkas Perkara Whisnu Selain persoalan aset, tim hukum Haji Tajang juga mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai keberadaan berkas perkara yang berkaitan dengan Whisnu Purnomo. Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh informasi dari Kejati Sulsel bahwa berkas perkara Haji Tajang dan Whisnu tidak berada di Kejati Sulsel, melainkan berada di Kejari Makassar. Namun, ketika kami kembali melakukan konfirmasi ke Kejari Makassar pada Senin (24/8/2026), pihaknya memperoleh penjelasan berbeda.
Menurut kuasa hukum, pihak Kejari Makassar bahkan memperlihatkan dokumen formal yang menunjukkan bahwa penanganan awal perkara tersebut berkaitan dengan Kejati Sulsel.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Di satu sisi kami mendapat penjelasan perkara tidak ada di Kejati, tetapi hari ini pihak Kejari memperlihatkan berkas bahwa penanganan awalnya dari Kejati. Ada apa dengan persoalan ini?” Ujar Salim Agung.
Sebelumnya, Kejari Makassar menyatakan perkara Whisnu Nomor 05/Pid.Sus/2012/PN.MKS belum tercatat dalam register perkara di Kejari Makassar. Whisnu Purnomo diketahui merupakan mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar. Namanya disebut dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang berkaitan dengan pengajuan fasilitas kredit PT A3 Sengkang. Dalam perkara tersebut, Whisnu disebut sebagai terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kredit fiktif dengan nilai sekitar Rp41 miliar.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah keberadaan Whisnu beserta pihak-pihak lain yang disebut terkait perkara tersebut, termasuk status dan pelaksanaan pidananya. Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, sebelumnya menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dokumen untuk memastikan riwayat perkara tersebut.
“Perkara tersebut tidak terigister di Kejari Makassar. Namun, kami masih melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan dan riwayat berkasnya, termasuk apakah pernah ada pelimpahan dari Kejati Sulsel ke Kejari Makassar,”Ujar Sulfikar, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Faisah, meminta waktu hingga pekan ini untuk memastikan status administrasi dan keberadaan dokumen perkara yang dipersoalkan.
“Saya belum bisa menjawab sepenuhnya pertanyaan teman-teman media karena saya terkendala dengan dokumen terdaftarnya perkara itu di Kejari Makassar,” Ujar Faisah di aula Kantor Kejari Makassar, Senin (24/8/2026).
Faisah mengatakan pihaknya masih harus memastikan apakah perkara tersebut pernah ditangani atau secara administratif terdaftar di Kejari Makassar.
“Masih ada yang harus saya pastikan, apakah perkara itu ditangani di Kejari Makassar atau tidak. Kalau sudah diketahui bahwa itu terdaftar di sini, baru saya bisa menjelaskan secara lengkap,” Katanya.
Ia kemudian meminta kesempatan untuk menyelesaikan penelusuran dokumen tersebut.
“Beri saya kesempatan minggu ini untuk menyelesaikan,” Tegasnya.
Minta Penanganan Transparan dan Proporsional Kuasa hukum Haji Tajang menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, mereka meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif dan proporsional, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit maupun aliran dana.
“Kalau klien kami dikenakan undang-undang TPPU, maka harus jelas juga siapa saja pihak lain yang terkait. Jangan sampai hanya debitur yang diproses sementara pihak lain tidak diperiksa,” Tegasnya.
Tim hukum juga menyebut Haji Tajang telah menjalani hukuman pidana lebih dari 14 tahun atau hampir 15 tahun. Karena itu, mereka menilai evaluasi terhadap perkara menjadi penting agar seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan kredit, aset, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat dapat ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.
Secara prinsip, kata Salim Agung, penegakan hukum harus berorientasi pada kebenaran materiil, bukan semata-mata pada formalitas proses. Setiap pihak yang memiliki peran signifikan dalam rangkaian peristiwa hukum harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertanggungjawaban hukumnya masing-masing.
“Kami akan kawal sampai selesai. Kami tidak akan berhenti sebelum perkara ini terungkap dan siapa sebenarnya yang bermain di belakang perkara ini menjadi jelas,” Pungkasnya.
Tim kuasa hukum Haji Tajang juga meminta Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta institusi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh rangkaian perkara.
Dengan demikian, polemik tersebut kini tidak hanya berkuat pada posisi hukum Haji Tajang, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana konstruksi perkara dibangun, siapa saja yang memiliki peran dalam proses kredit, bagaimana aliran dana dan aset ditelusuri, serta mengapa terdapat perbedaan informasi mengenai keberadaan dokumen perkara.(*54h2u1).
Laporan : Tim Jurnalis


