![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
LUWU, CELEBES POST — Polemik pembangunan infrastruktur jalan di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Persoalan yang semula terlihat sebagai perubahan lokasi pekerjaan kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai konsistensi antara informasi pada papan proyek, pelaksanaan fisik di lapangan, dasar perencanaan, serta pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Sorotan tersebut disampaikan Muhammad Al-Farabi, pemuda Desa Tombang sekaligus alumni Fakultas Teknik Industri UMI. Ia mempertanyakan penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu yang menyebut pelaksanaan pekerjaan menggunakan pendekatan perencanaan berbasis sistem koridor.
Menurut Al-Farabi, persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengenai bergesernya titik pekerjaan, melainkan adanya perbedaan antara ruas yang tercantum dalam informasi proyek dengan ruas yang dikerjakan di lapangan.
Dalam informasi proyek, ruas yang tercantum disebut Batusitanduk–Tombang. Namun berdasarkan kondisi yang dipersoalkan masyarakat, pekerjaan justru berlangsung pada ruas Dusun Tombang–Dusun Batu Buaya.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apa dasar teknis dan administratif perubahan tersebut?
Bukan Sekadar Pindah Titik
Al-Farabi menilai istilah sistem koridor tidak semestinya digunakan sebagai jawaban otomatis setiap kali terjadi perubahan lokasi pekerjaan.
Menurut dia, apabila benar pendekatan pembangunan yang digunakan adalah berbasis koridor, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan secara terukur bagaimana suatu ruas ditentukan sebagai bagian dari koridor pembangunan.
Sebab, perencanaan berbasis koridor idealnya tidak hanya berbicara mengenai lokasi yang masih berada dalam kawasan yang sama, tetapi berkaitan dengan konektivitas jaringan jalan, cakupan pelayanan, mobilitas masyarakat, manfaat sosial-ekonomi, serta posisi ruas dalam jaringan transportasi.
“Jika benar menggunakan pendekatan koridor, maka pemerintah harus mampu menunjukkan mengapa ruas yang lebih luas konektivitasnya justru dialihkan ke ruas yang cakupan pelayanannya lebih sempit,” demikian substansi kritik yang disampaikan Al-Farabi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan jalan menggunakan anggaran publik. Artinya, perubahan lokasi pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis internal pemerintah, tetapi menyangkut bagaimana uang publik direncanakan dan dibelanjakan untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Tiga Pertanyaan Teknis yang Mengemuka
Al-Farabi mengajukan sedikitnya tiga aspek yang menurutnya perlu diuji secara terbuka.
Pertama, konektivitas wilayah.
Ruas Batusitanduk–Tombang disebut memiliki fungsi yang menghubungkan sejumlah wilayah, termasuk Batusitanduk, Walenrang dan Tombang. Jika dibandingkan dengan ruas Tombang–Batu Buaya yang disebut lebih bersifat menghubungkan antardusun, maka perlu ada penjelasan teknis mengapa ruas dengan cakupan konektivitas berbeda tersebut dipilih.
Namun, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak. Data jaringan jalan dan dokumen perencanaanlah yang harus menjadi alat ukurnya.
Kedua, cakupan pelayanan.
Ruas Batusitanduk–Tombang disebut melayani mobilitas masyarakat di sepanjang jalur, termasuk wilayah seperti Dusun Kaluku dan Dusun To’ Dengen.
Sementara ruas Tombang–Batu Buaya dinilai memiliki cakupan pelayanan yang lebih terbatas.
Jika benar demikian, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana: apakah terdapat kajian yang menunjukkan bahwa ruas Tombang–Batu Buaya justru memberikan manfaat publik yang lebih besar dibanding ruas yang sebelumnya tercantum dalam informasi proyek?
Ketiga, manfaat sosial-ekonomi.
Jalan penghubung antarwilayah pada prinsipnya dapat memiliki fungsi yang lebih luas terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, perdagangan, akses pendidikan, pelayanan pemerintahan maupun aktivitas ekonomi.
Tetapi sekali lagi, asumsi tersebut harus diuji dengan data.
Bukan dengan istilah. Bukan dengan klaim. Melainkan dengan kajian yang dapat diperiksa.
“Sistem Koridor” Jangan Berhenti sebagai Klaim
Di titik inilah penjelasan pemerintah menjadi penting.
Apabila benar terdapat perencanaan berbasis sistem koridor, maka publik berhak mengetahui koridor yang dimaksud, indikator yang digunakan, serta dasar perubahan lokasi pekerjaan.
Sebab, pendekatan berbasis koridor tidak semestinya ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk memindahkan pekerjaan dari satu ruas ke ruas lainnya hanya karena masih berada dalam wilayah yang berdekatan.
Perubahan pekerjaan tentu dimungkinkan dalam penyelenggaraan pembangunan, sepanjang memiliki dasar hukum, dasar perencanaan, kajian teknis, serta prosedur administrasi yang sesuai.
Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat melihat adanya perbedaan antara nama ruas pada papan informasi proyek dengan lokasi pekerjaan di lapangan, sementara alasan perubahan yang diberikan belum disertai dokumen teknis yang dapat diuji secara terbuka.
Di sinilah transparansi pemerintah diuji.
Mana Dokumennya?
Jika Pemkab Luwu melalui Dinas PUTR ingin memastikan bahwa pekerjaan Tombang–Batu Buaya memang merupakan bagian dari perencanaan sistem koridor, maka sejumlah dokumen menjadi penting untuk dibuka kepada publik.
Di antaranya:
Dokumen perencanaan pembangunan ruas jalan;
Kajian atau analisis teknis perubahan lokasi pekerjaan;
Dokumen yang menjelaskan konsep sistem koridor yang digunakan;
Data volume lalu lintas atau kebutuhan mobilitas;
Analisis cakupan pelayanan;
Analisis manfaat sosial dan ekonomi;
Peta jaringan jalan atau koridor yang menjadi dasar perencanaan;
Dasar administrasi perubahan ruas pekerjaan;
serta dokumen perubahan yang berkaitan dengan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar formalitas.
Justru dari sana masyarakat dapat melihat apakah perubahan lokasi memang didasarkan pada kebutuhan teknis dan kepentingan publik atau terdapat pertimbangan lain.
Papan Proyek dan Realisasi Lapangan Harus Konsisten
Dalam perspektif keterbukaan informasi pembangunan, papan proyek memiliki fungsi penting. Masyarakat menggunakannya untuk mengetahui apa yang dibangun, di mana dibangun, berapa nilai pekerjaannya, siapa pelaksananya, serta sumber anggarannya.
Karena itu, ketika nama ruas yang tercantum berbeda dengan lokasi pekerjaan yang terlihat di lapangan, wajar jika masyarakat meminta penjelasan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pekerjaan tetap menghasilkan jalan yang bisa digunakan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan?
Jika tidak sesuai, apa dasar perubahannya?
Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
Kapan perubahan itu diputuskan?
Apa kajian teknisnya?
Dan yang paling penting, apakah perubahan tersebut memberikan manfaat publik yang lebih besar?
Publik Tidak Butuh Istilah, Publik Butuh Bukti
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjelaskan kebijakan pembangunan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, istilah “berbasis sistem koridor” tidak seharusnya berhenti sebagai narasi administratif.
Jika memang sistem koridor menjadi dasar keputusan, maka pemerintah dapat menjawabnya dengan cara paling sederhana:
Tunjukkan koridornya.
Tunjukkan kajiannya.
Tunjukkan datanya.
Tunjukkan dasar administrasinya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menerka-nerka mengapa ruas Batusitanduk–Tombang yang tercantum dalam informasi proyek kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan pada ruas Tombang–Batu Buaya.
Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Penggunaan Uang Rakyat
Perlu ditegaskan, pertanyaan dan kritik terhadap perubahan lokasi pekerjaan tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan atau permainan anggaran. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, justru karena belum ada kesimpulan tersebut, maka klarifikasi dan keterbukaan dokumen menjadi semakin penting.
Masyarakat tidak semestinya diminta menerima begitu saja setiap perubahan pekerjaan hanya karena diberikan sebuah istilah teknis.
Apalagi ketika proyek tersebut dibiayai dengan uang negara.
Setiap rupiah anggaran publik harus dapat ditelusuri dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, polemik pengaspalan Tombang–Batusitanduk seharusnya tidak diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan sistem koridor.
Publik membutuhkan jawaban yang dapat diuji.
Jika ruas tersebut memang paling tepat secara teknis, tunjukkan datanya.
Jika perubahan lokasi memang telah melalui prosedur, tunjukkan dasar administrasinya.
Jika manfaatnya memang lebih besar bagi masyarakat, tunjukkan kajiannya.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang di mana aspal dituangkan.
Ini tentang seberapa konsisten pemerintah menjalankan perencanaan, seberapa transparan informasi pembangunan diberikan kepada masyarakat, dan seberapa kuat setiap keputusan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
CELEBES POST menilai, polemik ini belum selesai hanya dengan satu kalimat: “berbasis sistem koridor.”
Sebab dalam pembangunan yang menggunakan uang rakyat, klaim harus berhadapan dengan data, pernyataan harus berhadapan dengan dokumen, dan kebijakan harus siap diuji oleh publik.
(Redaksi CELEBES POST)
