Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transparansi Dipertaruhkan: Kejati Siapkan Eksaminasi untuk Bedah Total Kasus Haji Tajang

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T08:49:54Z


Celebespost Makassar Sulsel, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka peluang melakukan penelusuran kembali terhadap penanganan perkara Haji Tajang melalui mekanisme eksaminasi.


Langkah tersebut diusulkan untuk memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dan barang rampasan negara, telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., saat menerima konfirmasi awak media bersama tim kuasa hukum di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (4/8/2026).


Soetarmi menegaskan, hingga saat ini dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara tersebut karena belum menerima data dan dokumen lengkap.


"Saya ini hanya corong. Corong itu berbunyi kalau ada datanya. Sampai hari ini saya belum punya data. Jadi apa yang bisa saya jelaskan kalau saya belum punya datanya," Ujarnya.


Menurut Soetarmi, konfirmasi dari media berkaitan dengan perkara Haji Tajang, termasuk dugaan adanya perbedaan putusan yang menjadi dasar penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Makassar, menjadi perhatian serius sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh.


Ia mengaku telah menyampaikan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel agar dilakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.


"Saya sudah sampaikan agar dilakukan eksaminasi. Eksaminasi itu penelusuran secara menyeluruh bersama antara Kejati dan Kejari," Katanya.


Menurutnya, eksaminasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh perjalanan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana maupun barang bukti dan barang rampasan negara.



"Eksaminasi itu untuk membuka kembali prosesnya. Putusan ini sudah dieksekusi atau belum, barang bukti yang belum dieksekusi apa, yang sudah dieksekusi apa. Semua harus diperiksa secara utuh," Jelas Soetarmi.


Ia mengakui perkara Haji Tajang merupakan perkara lama yang diproses sejak tahun 2015. Sementara itu, sebagian besar pejabat yang saat ini bertugas di Kejati Sulsel maupun Kejari Makassar merupakan pejabat baru sehingga belum mengetahui secara langsung perkembangan perkara tersebut.


"Kami ini orang baru semua. Kasi Intel Kejari Makassar belum satu tahun, Kasi Pidsus juga belum satu tahun. Pejabat yang ada sekarang tidak mengetahui secara langsung perkara lama ini. Makanya saya usulkan dibentuk tim eksaminasi agar kita memiliki pemahaman yang sama terhadap keseluruhan perkara," Ungkapnya.


Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa status sebagai pejabat baru bukan alasan untuk tidak memberikan penjelasan. Menurutnya, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki arsip dan dokumen resmi, sehingga yang dibutuhkan adalah bukti autentik berupa putusan pengadilan, surat dakwaan, dan dokumen hukum lainnya.


"Kedatangan kami bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami memahami Bapak masih pejabat baru, namun Kejaksaan adalah lembaga yang memiliki arsip dan dokumen resmi. Karena itu, yang kami harapkan adalah penjelasan berdasarkan bukti autentik, seperti putusan pengadilan, surat dakwaan, atau dokumen hukum lainnya, agar informasi yang disampaikan kepada publik memiliki kepastian hukum." Tegas Kuasa Hukum Haji Tajang.


Meski demikian, Soetarmi mengaku belum mengetahui keberadaan berkas perkara, apakah masih berada di Kejati Sulsel atau telah berada di Kejari Makassar.


"Saya tidak tahu apakah berkasnya ada di sini atau tidak. Karena itu saya tidak berani memberikan penjelasan sebelum dilakukan penelusuran terhadap dokumen perkara," Katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi juga menyinggung pentingnya memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan negara.


Menurutnya, melalui eksaminasi akan diketahui apakah seluruh amar putusan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk status aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara.


Ia menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pihak yang memanfaatkan aset rampasan negara tanpa dasar hukum ataupun terdapat dugaan keterlibatan oknum, maka seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


"Siapa pun yang terlibat akan diproses. Kalau ada oknum kejaksaan yang terbukti terlibat, tentu akan kami laporkan ke bidang pengawasan. Kita telusuri dulu apakah aset itu sudah dieksekusi atau belum, kemudian siapa yang memberikan kewenangan apabila memang ada pihak yang menempatinya," Tegasnya.


Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih menunggu hasil penelusuran internal sebelum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara Haji Tajang kepada publik.


Publik pun menaruh harapan agar proses eksaminasi dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, serta menjawab berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan eksekusi dalam perkara tersebut. (*54h2ul).

×
Berita Terbaru Update