![]() |
| Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi |
TORAJA UTARA, CELEBES POST — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap solar subsidi, Polres Toraja Utara mengungkap penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan modus menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter.
Kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi yang digelar serentak bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).
Konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. tersebut diikuti jajaran kepolisian serta instansi terkait, termasuk Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar dan Kadis ESDM Provinsi Sulsel Kasman A. Abidin.
Di Kabupaten Toraja Utara, kegiatan berlangsung di Mako Polres Toraja Utara, Panga', Kecamatan Tondon. Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., hadir didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, S.H., Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., dan Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya, S.H.
Modus Mobil Tangki Jadi Sorotan
Dalam paparannya, Polres Toraja Utara menyampaikan adanya penanganan satu perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala.
Menurut keterangan kepolisian, modus yang diungkap berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas sekitar 4.000 liter tanpa izin, yang kemudian disebut akan dijual kepada konsumen yang tidak berhak.
Modus tersebut tentu menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berhenti pada siapa yang ditindak.
Bagaimana BBM bersubsidi tersebut diperoleh? Dari mana asal solar itu? Siapa yang memberikan akses atau menjualnya? Ke mana distribusinya? Dan apakah pengawasan di sepanjang rantai distribusi sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar penindakan tidak berhenti pada pelaku di tingkat akhir, sementara kemungkinan celah pada mata rantai distribusi lainnya luput dari pengawasan.
Subsidi untuk Masyarakat, Bukan Celah Keuntungan
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.”
Menurut Kapolres, tindakan pihak yang mencoba membelokkan alokasi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat merugikan negara sekaligus masyarakat.
Polres Toraja Utara juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap dugaan kecurangan maupun penyelewengan dalam pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Namun, dari perspektif kontrol publik, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pengawasan.
Sebab, ketika BBM subsidi dapat berpindah dari jalur yang seharusnya menuju konsumen yang tidak berhak, publik berhak mengetahui bagaimana celah tersebut bisa terjadi.
Apakah pengawasan di SPBU sudah maksimal?
Apakah distribusi dan pencatatan volume BBM telah berjalan transparan?
Apakah terdapat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut BBM setelah keluar dari titik distribusi?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai distribusi telah diawasi secara proporsional?
Polisi Tegaskan Ancaman Pidana
Dalam perkara tersebut, kepolisian menyebut penerapan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polres Toraja Utara menyatakan penindakan diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Toraja Utara.
Kontrol CELEBES POST: Jangan Berhenti pada Efek Jera
Pengungkapan satu perkara patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum. Namun, keberhasilan pemberantasan penyelewengan BBM subsidi tidak semata-mata diukur dari berapa banyak pelaku yang ditangkap.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif negara menutup celah yang memungkinkan BBM bersubsidi keluar dari jalur peruntukannya.
Jika modus menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter dapat terjadi, maka publik layak mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengawasan dari hulu hingga hilir.
Termasuk bagaimana mekanisme perizinan pengangkutan, asal BBM, dokumen pengangkutan, titik pengisian, tujuan distribusi, hingga calon konsumen yang disebut tidak berhak tersebut diverifikasi.
Jangan sampai subsidi negara bocor sedikit demi sedikit, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru harus antre dan kesulitan mendapatkan BBM.
CELEBES POST memandang pengawasan terhadap BBM bersubsidi bukan hanya persoalan kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, badan usaha penyalur, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Penindakan hukum penting.
Tetapi transparansi, pengawasan dan pembenahan sistem juga jauh lebih penting agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dan satu hal harus tetap ditegaskan:
Tugas pers bukan menjadi hakim. Pers mengawasi, mengajukan pertanyaan dan menyuarakan kepentingan publik. Soal terbukti atau tidak, biarkan proses hukum dan bukti yang menentukan.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


