![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
JAKARTA, CELEBES POST — Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri, Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan gelar perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
PENYIDIKAN MELIBATKAN TIGA UNSUR
Perkara ini ditangani secara bersama melalui metode joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang hukum pidana, hukum perusahaan/keperseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Forum gelar perkara menyepakati penetapan HT sebagai tersangka.
EMPAT RANGKAIAN PERISTIWA JADI FOKUS PENYIDIKAN
Kortastipidkor Polri mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Salah satu rangkaian yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.
Penyidik menyebut menemukan fakta bahwa HT meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Selanjutnya, HT diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Nilai yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya.
DANA Rp850 JUTA DARI INDOMARET
Sorotan berikutnya mengarah pada proses pembukaan gerai Indomaret.
Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan HT.
Dalam proses tersebut, HT melalui HA diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Yang menjadi perhatian penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan aset pribadi. Sejumlah pemberitaan yang mengutip keterangan penyidik menyebut dana tersebut antara lain dikaitkan dengan pembayaran rumah pribadi di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce. Namun, penyidik menyatakan penggunaan keseluruhan dana tersebut masih terus ditelusuri.
PENYIDIK MASIH MENDALAMI ALIRAN DANA
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak pengusaha. Penyidik juga mendalami bagaimana dana yang diduga diterima tersebut digunakan dan mengalir.
Selain rangkaian PKKPR dan pembukaan gerai Indomaret, penyidik juga mengusut dugaan perkara lain yang berkaitan dengan pengurusan PBG perumahan serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik tidak hanya menyangkut dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
STATUS TERSANGKA BUKAN AKHIR PERKARA
Penetapan HT sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Perkara selanjutnya masih akan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyentuh sektor yang sangat dekat dengan aktivitas investasi dan pembangunan daerah: perizinan perumahan, pembangunan gedung, pembukaan gerai usaha, serta berbagai bentuk kerja sama dengan pelaku usaha.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk bagaimana penyidik mengurai seluruh aliran dana, siapa saja pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana konstruksi perkara tersebut akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya.
Adi Kruch - CELEBES POST


