![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | JAKARTA, MAKASSAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Satuan kerja di bawah jajaran Polda Sulsel itu disebut meraih Juara 2 ICELL Awards 2025 kategori Clearance Rate Kategori 1, sebuah penghargaan yang berkaitan dengan kinerja penyelesaian perkara lalu lintas.
Penghargaan tersebut diterima jajaran Ditlantas Polda Sulsel dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara di lingkungan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Rabu, 24 September 2025.
Capaian tersebut, berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Sulsel, menjadi bagian dari evaluasi kinerja penanganan perkara lalu lintas melalui sistem ICELL (Investigation Case Electronic Law Enforcement).
Di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Sulsel KBP Dr. H. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., capaian itu diklaim sebagai hasil dari upaya mempercepat proses penanganan perkara sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap tahapan penyidikan.
Clearance Rate dan Penyelesaian Perkara
Dalam konteks penegakan hukum lalu lintas, clearance rate digunakan sebagai salah satu indikator untuk melihat tingkat penyelesaian perkara dibandingkan dengan perkara yang ditangani dalam periode tertentu.
Penyelesaian perkara dapat mencakup sejumlah mekanisme sesuai ketentuan hukum dan kondisi masing-masing perkara, antara lain penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, penghentian penyidikan sesuai alasan yang dibenarkan hukum, restorative justice (RJ) maupun penyelesaian melalui mekanisme alternatif yang tersedia.
Semakin tinggi tingkat penyelesaian perkara, secara administratif menunjukkan semakin banyak perkara yang telah memperoleh status penyelesaian. Namun, capaian tersebut tetap perlu dibaca bersama indikator lain, seperti kualitas penyidikan, pemenuhan hak korban, kepastian hukum, transparansi proses, serta kepatuhan terhadap prosedur.
Menurut keterangan Dirlantas Polda Sulsel, penghargaan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pencapaian institusi.
“Clearance rate tinggi berarti kita tidak membiarkan kasus menggantung. Setiap kecelakaan yang masuk proses hukum, kami pastikan selesai dengan cepat, transparan, dan berkeadilan. Ini soal tanggung jawab moral kepada korban dan keluarga.”
Pernyataan tersebut menempatkan penyelesaian perkara bukan hanya pada aspek jumlah kasus yang selesai, tetapi juga pada tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya.
Tiga Strategi yang Diklaim Menopang Capaian
Ditlantas Polda Sulsel menyebut terdapat sejumlah strategi yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan penyelesaian perkara.
Pertama, penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kemampuan penyidik lalu lintas, termasuk pemahaman teknik penyelidikan serta pendekatan restorative justice.
Kedua, digitalisasi proses penyidikan melalui optimalisasi sistem ICELL. Sistem tersebut digunakan untuk memantau perkembangan perkara dan tahapan penyidikan sehingga proses penanganan dapat lebih mudah dipantau.
Ketiga, penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kejaksaan, fasilitas kesehatan, dan instansi terkait dalam pemenuhan dokumen serta kebutuhan penyidikan seperti visum et repertum.
“Kami tidak ingin masyarakat menunggu berbulan-bulan hanya untuk tahu kasus mereka bagaimana. Dengan ICELL, semua terpantau. Kalau ada hambatan, langsung kami tindak lanjuti,” ujar Pria Budi dalam keterangannya.
Bukan Sekadar Angka Penyelesaian
Dalam perspektif pelayanan publik, tingginya clearance rate tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan kualitas penegakan hukum. Kecepatan penyelesaian harus berjalan beriringan dengan ketelitian penyidikan, pemenuhan hak para pihak, transparansi, dan kepastian bahwa setiap perkara ditangani sesuai prosedur hukum.
Karena itu, capaian Ditlantas Polda Sulsel tersebut menjadi relevan untuk dilihat bukan hanya dari sisi penghargaan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat yang berhadapan langsung dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Pada titik inilah sistem digital seperti ICELL diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen administrasi internal, melainkan turut memperkuat akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Capaian di Tingkat Polda Sulsel
Ditlantas Polda Sulsel juga menyebut sejumlah satuan lalu lintas di wilayahnya mencatatkan capaian dalam penerapan sistem ICELL.
Salah satunya adalah Satlantas Polres Selayar, yang berdasarkan keterangan internal yang disampaikan Ditlantas Polda Sulsel disebut mencapai tingkat penerapan ICELL sebesar 92 persen di tingkat Polda Sulsel.
Selain itu, Ditlantas Polda Sulsel juga menyampaikan bahwa penerapan penegakan hukum elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun angka-angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi Korlantas Polri atau dokumen evaluasi yang menjadi dasar penghargaan agar dapat memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Target Zero Backlog dan Zero Pungli
Penghargaan ICELL Awards 2025, menurut Pria Budi, justru harus menjadi pemacu untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Ini bukan garis finis. Target kami lebih tinggi: zero backlog kasus, zero complaint pelayanan, dan zero tolerance untuk praktik pungli. Masyarakat Sulsel layak dapat pelayanan prima,” tegasnya.
Target tersebut menempatkan persoalan pelayanan publik sebagai pekerjaan yang masih harus terus dikawal.
Bagi masyarakat, keberhasilan penanganan perkara lalu lintas pada akhirnya tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima institusi, tetapi dari seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi perkara, seberapa transparan prosesnya, seberapa cepat kepastian diberikan, dan sejauh mana hak korban maupun pihak lain yang terlibat tetap terlindungi.
Bagi Ditlantas Polda Sulsel, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat profesionalisme. Sementara bagi publik, ukuran akhirnya tetap berada pada transparansi, kepastian hukum, kecepatan pelayanan, kualitas penyidikan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dalam setiap proses penanganan perkara lalu lintas.
DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


