![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | POHUWATO, GORONTALO — Pengamanan dua unit excavator dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendapat perhatian serius dari Tim Media dan Lembaga Sosial Kontrol Lakindo.
Lakindo meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo, tidak berhenti pada pengamanan alat berat sebagai barang bukti. Aparat didorong untuk mengembangkan proses penanganan perkara guna mengungkap secara terang siapa pemilik alat berat tersebut, siapa operatornya, siapa yang membiayai kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.
Menurut Lakindo, pengungkapan identitas dan status hukum kepemilikan dua excavator menjadi bagian penting apabila aparat memang sedang membongkar dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato.
Bukan Sekadar Excavator yang Diamankan
Pengamanan dua alat berat dinilai menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai dugaan rantai aktivitas PETI secara lebih menyeluruh.
Pertanyaan publik kini tidak hanya berkutat pada siapa yang mengoperasikan excavator di lapangan, tetapi juga siapa pemiliknya, dari mana alat tersebut berasal, siapa yang menyewa atau menggunakan, serta siapa yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan salah satu alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Yosar Ruaiba Monoarfa.
Namun, informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.
Nama tersebut juga sebelumnya disebut oleh sejumlah pihak dalam kaitan dengan dugaan jejaring aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Kendati demikian, setiap tuduhan terhadap seseorang harus tetap diuji melalui penyelidikan dan proses hukum yang objektif.
CELEBES POST menegaskan bahwa penyebutan nama dalam konteks informasi atau tudingan yang beredar bukanlah bentuk penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Lakindo Soroti Dugaan Jaringan di Balik PETI
Lakindo menilai, pemberantasan PETI akan sulit efektif apabila penegakan hukum hanya menyentuh pekerja atau aktivitas di lapangan.
Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya rantai yang lebih luas, mulai dari pemilik modal, pemilik atau penyewa alat berat, operator, koordinator lapangan, pemasok kebutuhan operasional, hingga pihak yang diduga menikmati hasil kegiatan pertambangan.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, seluruhnya harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan oknum tertentu, Lakindo meminta aparat tidak ragu melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Publik Pertanyakan Laporan Dugaan PETI
Sorotan juga diarahkan pada sejumlah informasi mengenai laporan atau pengaduan masyarakat maupun organisasi lingkungan yang disebut-sebut telah disampaikan kepada Polda Gorontalo terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan tersebut apabila memang telah diterima secara resmi dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak hanya mendapatkan informasi yang bersumber dari rumor atau informasi berantai.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Barang Bukti
Lakindo meminta Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo menjelaskan secara proporsional mengenai status dua excavator yang diamankan, termasuk siapa pemilik sahnya, apakah alat tersebut telah diperiksa keterkaitannya dengan aktivitas PETI, serta bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan.
Sebab, apabila benar kedua alat berat tersebut digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pengungkapan perkara seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang bekerja di lokasi?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa pemilik alatnya? Siapa pemodalnya? Siapa yang mengendalikan aktivitasnya? Siapa yang menikmati hasilnya? Dan apakah ada pihak lain yang selama ini membuat aktivitas tersebut dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan pemberantasan PETI tidak hanya menyentuh lapisan paling bawah.
Tuduhan Harus Dibuktikan, Klarifikasi Harus Dibuka
Di sisi lain, apabila nama seseorang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan excavator atau aktivitas PETI, aparat juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi secara objektif.
Jika terdapat bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi juga penting diberikan agar tidak terjadi penghakiman melalui ruang publik terhadap seseorang yang belum tentu memiliki keterkaitan dengan perkara.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.
CELEBES POST: Bukti yang Menentukan
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar nama yang beredar.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamanan dua excavator semestinya menjadi momentum bagi aparat untuk membongkar dugaan aktivitas PETI secara menyeluruh apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Bukan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa, tetapi seluruh rantai yang terbukti terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Dan apabila tidak terbukti, nama yang sempat disebut juga harus dipulihkan melalui klarifikasi yang terang.
Sebab dalam penegakan hukum, dugaan bukanlah vonis. Informasi bukanlah bukti. Dan pada akhirnya, bukti yang menentukan.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat



