Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Sachet Sabu Disita, Pria Asal Luwu Diamankan di Indekos Kesu

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T05:08:07Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | TORAJA UTARA — Peredaran narkotika diduga menyusup hingga ke ruang-ruang privat melalui transaksi berbasis media sosial. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Seorang pria berinisial AC (32), warga Dusun Botta, Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, diamankan petugas di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, pada Senin (7/9/2026) siang.


Dari tangan AC, polisi mengamankan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,29 gram dan 0,35 gram.


Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas juga menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna perak.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Berawal dari Informasi Masyarakat


Pengungkapan tersebut, menurut kepolisian, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Toraja Utara dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan AC di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu.


Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Benar, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika,” demikian keterangan yang disampaikan kepolisian.


Diduga Beli Sabu Melalui Media Sosial


Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut AC mengakui bahwa narkotika yang berada dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram yang disebut menggunakan nama “Puang Magaratta”.


Menurut keterangan sementara kepolisian, AC mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi juga menyebut AC mengakui pernah menjadi perantara bagi sejumlah rekannya yang ingin memesan narkotika.


Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih harus diuji lebih lanjut oleh penyidik melalui pemeriksaan serta alat bukti lainnya.


CELEBES POST menegaskan, penyebutan nama akun media sosial dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan sementara pihak kepolisian dan bukan kesimpulan bahwa pemilik atau pengelola akun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.


Polisi: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba


Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara.


Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.


“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” ujar pihak kepolisian sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya.


Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.


Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.


Bukan Sekadar Menangkap, Jaringan Harus Diungkap


Penangkapan AC kini membuka pertanyaan yang lebih luas: apakah perkara ini berhenti pada pengguna atau perantara, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang memasok narkotika melalui media sosial?


Pertanyaan tersebut penting karena berdasarkan keterangan sementara polisi, transaksi diduga dilakukan melalui platform digital.


Karena itu, pengungkapan terhadap asal-usul barang, pola transaksi, pihak yang memasok, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting yang patut dikawal dalam proses penyidikan.


Polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AC dan menelusuri lebih lanjut dugaan jaringan peredaran yang berkaitan dengan akun media sosial tersebut.


Diamankan di Mapolres Toraja Utara


Saat ini AC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, sumber barang, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


CELEBES POST | PEWARTA PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel. Status AC dalam perkara ini adalah terduga, dan seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

×
Berita Terbaru Update