Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Bintara Polri dan Sengketa Tanah, Integritas Penyidik Polres Pinrang Dipertanyakan

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T00:53:23Z



Celebespost.ue.org. Makassar Sulsel, - Dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Persoalan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di depan Paminal Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.


Andi Salim Agung S.H, CLA, CPML. Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum mengungkapkan bahwa dirinya baru saja memberikan keterangan kepada pihak Paminal/Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pangkep berinisial (KDR), yang disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pungli dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri.


“Kurang lebih satu jam tadi saya diambil keterangan di Bid Propam Polda Sulsel terkait adanya indikasi oknum Polres Pangkep berinisial KDR. Kami laporkan terkait gratifikasi atau pungli penerimaan calon siswa Bintara Polri,” Ungkapnya.


Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan kepada institusi kepolisian.


Namun, di balik proses tersebut, kuasa hukum justru mempertanyakan lambannya respons terhadap satu Dumas lainnya yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara di Kabupaten Pinrang.


Andi Salim juga Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik, Dumas tersebut berkaitan dengan perkara sengketa tanah yang dilaporkan oleh kliennya, Farida, atas dugaan penyerobotan lahan di wilayah Lampolo.


Kuasa hukum menilai terdapat persoalan transparansi dan profesionalitas dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia mengklaim laporan yang diajukan kliennya justru mengalami ketidakjelasan perkembangan, bahkan disebut telah dihentikan atau "di A2 kan" tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada pihak pelapor.


“Kami melihat dan merasakan adanya ketidaktransparanan serta ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pinrang yang menangani perkara sengketa tanah klien kami, Ibu Farida,” Ujarnya.


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proses penyidikan, khususnya terkait kewajiban aparat untuk memberikan kepastian informasi mengenai perkembangan perkara kepada pihak yang berkepentingan.


Atas persoalan itu, pihaknya kemudian menempuh mekanisme Dumas melalui Bid Propam Polda Sulsel dengan harapan perkara tersebut memperoleh atensi dan, bila diperlukan, dapat dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Polda.


Surat Dumas Dipertanyakan Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan salah satu surat Dumas yang menurut pengakuannya telah diserahkan secara langsung kepada Bid Propam Polda Sulsel.


Ia mengaku memiliki bukti tanda terima penyerahan surat tersebut. Namun, ketika melakukan koordinasi, dirinya memperoleh informasi bahwa surat dimaksud belum diterima.


“Surat itu saya sendiri yang mengantar langsung ke Bid Propam Polda. Kami ada tanda bukti terima. Yang saya pertanyakan, kenapa dari dua Dumas kami hanya satu yang disampaikan kepada saya, sementara yang satu lagi ke mana?” Katanya.


Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Andi Salim berharap, Minta Propam Tegakkan Kode Etik dan Profesionalitas


Lebih lanjut, ia meminta Paminal dan Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh laporan yang disampaikan. Menurutnya, pengawasan internal kepolisian memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap anggota menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kode etik profesi.


“Harapan saya, apa yang menjadi penyampaian melalui surat kami benar-benar ditindaklanjuti dan mendapat atensi baik dari pihak Paminal maupun Propam Polda Sulsel,” Tegasnya.


Ia menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut kepentingan hukum klien, tetapi juga menyentuh aspek integritas institusional dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


“Ini menyangkut profesi dan kode etik. Kami melihat dan merasakan bahwa penanganan perkara ini tidak bersungguh-sungguh menjalankan apa yang menjadi arah kebijakan institusi,” Ujarnya.


Menunggu Respons Resmi Kepolisian Dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri maupun dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Pinrang tersebut masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak pelapor/kuasa hukum. Karena itu, substansi tuduhan tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.


Publik kini menunggu langkah konkret Bid Propam Polda Sulsel dalam menindaklanjuti kedua persoalan tersebut secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan secara tegas menjadi penting sebagai bentuk penguatan integritas internal Polri. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi

.

Dengan demikian, proses pemeriksaan Propam diharapkan mampu memberikan kepastian, baik terhadap pihak pelapor maupun terhadap anggota yang dilaporkan.(*411U).




Sumber : Tim Kuasa Hukum (*Andi Salim).




×
Berita Terbaru Update