Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“Enam Bulan, Sembilan Bulan, Tapi Mulai dari Kapan?” Pasal 29 KUHP Digugat ke MK, Frasa “Mengetahui” Jadi Titik Panas

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T00:55:29Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 
 


JAKARTA  | CELEBES POST Ketika sebuah tindak pidana terjadi, waktu terus berjalan. Namun, bagaimana jika batas waktu untuk mengajukan delik aduan baru dihitung sejak seseorang menyatakan dirinya mengetahui adanya tindak pidana?


Pertanyaan itulah yang kini dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 321/PUU-XXIV/2026.


Perkara tersebut diajukan oleh I Wayan Satria Pratama Bayu Negara, Andik Mannulusi, dan Alfian Mansyur, yang menguji ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai enam atau sembilan bulan sebagai batas waktu pengaduan.


Yang dipersoalkan lebih mendasar: kapan seseorang secara hukum dapat dianggap benar-benar mengetahui adanya tindak pidana?


Enam Bulan atau Sembilan Bulan, Tetapi Titik Awalnya Dipersoalkan


Pasal 29 ayat (1) KUHP mengatur bahwa orang yang berhak mengadu dapat mengajukan pengaduan dalam waktu enam bulan sejak mengetahui adanya tindak pidana apabila bertempat tinggal di Indonesia.


Sementara bagi pihak yang bertempat tinggal di luar Indonesia, tenggang waktu tersebut menjadi sembilan bulan.


Kemudian, Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa apabila terdapat lebih dari satu orang yang memiliki hak mengadu, tenggang waktu dihitung sejak masing-masing pihak mengetahui adanya tindak pidana.


Ketentuan inilah yang menjadi perhatian para Pemohon.


Menurut para Pemohon, frasa “mengetahui adanya Tindak Pidana” belum memberikan parameter yang cukup jelas untuk menentukan kapan seseorang secara hukum dapat dinilai telah mengetahui adanya tindak pidana.


Dengan kata lain, persoalannya berada pada titik awal perhitungan waktu.


Kekhawatiran Terhadap Kepastian Hukum


I Wayan Satria Pratama Bayu Negara menjelaskan bahwa ketidakjelasan parameter tersebut menjadi salah satu dasar kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon.


Mereka berpandangan, tanpa ukuran yang objektif, dapat muncul perbedaan penafsiran mengenai kapan seseorang mulai mengetahui adanya tindak pidana.


Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan kepastian hukum.


Sebab, apabila titik awal penghitungan bergantung pada kapan seseorang menyatakan mengetahui suatu tindak pidana, muncul pertanyaan mengenai bagaimana memastikan bahwa pengetahuan tersebut memang baru terjadi pada waktu yang disebutkan.


Di sisi lain, para Pemohon juga menyoroti tidak adanya batas waktu terluar yang secara tegas dihitung sejak peristiwa pidana berlangsung.


Persoalan tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan sebuah delik aduan benar-benar tidak lagi dapat diajukan.


Aktivitas di Ruang Publik Ikut Disorot


Para Pemohon juga menghubungkan persoalan tersebut dengan aktivitas mereka sebagai aktivis sosial.


Mereka menyebut menjalankan kegiatan advokasi publik serta menyampaikan tulisan, riset, dan pandangan kritis mengenai berbagai persoalan sosial-politik melalui ruang publik maupun media digital.


Aktivitas tersebut, menurut para Pemohon, dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak lain dan dalam kondisi tertentu berpotensi dikaitkan dengan mekanisme delik aduan.


Karena itu, kepastian mengenai kapan tenggang waktu pengaduan mulai dihitung dinilai menjadi persoalan penting.


Bagi para Pemohon, ukuran yang jelas diperlukan agar penerapan norma tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.


Hakim MK Minta Permohonan Diperjelas


Dalam pemeriksaan pendahuluan, panel hakim MK memberikan sejumlah catatan kepada para Pemohon.


Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta agar para Pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Ia juga meminta Pemohon memperjelas bagian norma yang sebenarnya dipersoalkan, apakah keseluruhan Pasal 29 atau hanya frasa maupun bagian tertentu.


“Apakah seluruh pasal dimaknai atau kata atau kalimat tertentu saja, jadi diperjelas pula dalam petitumnya,” kata Adies dalam persidangan.

 


Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyoroti kedudukan hukum para Pemohon.


Menurutnya, permohonan harus mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat atau causal verband antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami maupun berpotensi dialami.


“Harus ada causal verband yang menjelaskan bentuk kerugian konstitusionalnya. Apakah para Pemohon pernah menjadi Terlapor atau Pelapor, bukan hanya sekadar kemungkinan, tetapi mengarah kepada kerugian potensialnya,” jelas Liliek.

 


Pemohon Minta MK Berikan Kepastian


Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa tenggang waktu pengaduan dihitung sejak terjadinya tindak pidana.


Petitum tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Andik Mannulusi.


Perkara Masih Berproses


Perkara Nomor 321/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.


Dengan demikian, dalil para Pemohon belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari MK.


Kini, perhatian tertuju pada bagaimana Mahkamah menilai persoalan frasa “mengetahui adanya Tindak Pidana” serta kaitannya dengan kepastian hukum dalam pengajuan delik aduan.


Satu frasa dalam pasal menjadi pusat perkara: “mengetahui.”


Sebab, dari frasa itulah waktu enam atau sembilan bulan mulai dihitung.



MEDIA CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update