Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KOMISI D DPRD SULSEL TURUN KE TAMBANG AWAK MAS, KLAIM LAHAN AHLI WARIS DAN KETIDAKHADIRAN SEJUMLAH PIHAK JADI SOROTAN

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T11:57:48Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


LUWU, CELEBES POST — Peninjauan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026), membuka kembali perhatian terhadap persoalan lahan, aktivitas pertambangan dan klaim hak masyarakat di kawasan Proyek Awak Mas.


Kunjungan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan serta aspirasi ahli waris Abd. Salam Tandulangi dan masyarakat.


Dalam peninjauan itu, sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel bersama ahli waris melihat secara langsung kondisi di sekitar wilayah proyek.


Namun, agenda tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak ahli waris karena, menurut mereka, tidak seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pertanahan dan aktivitas pertambangan hadir dalam peninjauan bersama.


Sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel bersama ahli waris melihat secara langsung kondisi di sekitar wilayah proyek.


Sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel bersama ahli waris melihat secara langsung kondisi di sekitar wilayah proyek.


PERSOALAN TANAH DAN PERTANYAAN TENTANG VERIFIKASI DOKUMEN


Ahli waris menyoroti tidak terlihatnya unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kantor Pertanahan/BPN dalam peninjauan tersebut.


Mereka menilai kehadiran instansi pertanahan penting karena pokok persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, status bidang, batas, peta bidang, serta dokumen administrasi pertanahan.


Di sisi lain, ahli waris juga mempertanyakan tidak hadirnya pimpinan PT Masmindo Dwi Area dalam agenda peninjauan bersama.


Menurut mereka, keterangan langsung perusahaan diperlukan untuk menjelaskan dasar penguasaan dan pengelolaan wilayah proyek serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.


Persoalan tersebut menjadi penting karena MDA secara resmi menyatakan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi ketujuh sejak 19 Januari 1998 yang kemudian mengalami perubahan pada 14 Maret 2018. MDA juga menyebut wilayah kontraknya mencapai sekitar 14.390 hektare dan Proyek Awak Mas berada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.


Dengan demikian, verifikasi antara dokumen pertambangan dan dokumen pertanahan menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperiksa secara bersama-sama apabila terdapat klaim hak masyarakat atas bidang tanah tertentu.


AKTIVITAS PROYEK DAN KETERLIBATAN KONTRAKTOR


Dalam peninjauan lapangan, perhatian juga tertuju pada fasilitas dan aktivitas proyek di kawasan pertambangan.


Menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, terlihat fasilitas/kantor Macmahon Indonesia serta kendaraan berat berupa truk di kawasan proyek.


Kehadiran Macmahon bukan sekadar informasi visual di lapangan. MDA dalam klarifikasi resminya menyebut PT Macmahon Indonesia dan PT Petrosea Tbk sebagai dua rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas.


Hal tersebut juga sejalan dengan informasi pada situs resmi Macmahon yang mencantumkan Awak Mas Gold Project di Sulawesi Selatan sebagai proyek surface mining, dengan PT Masmindo Dwi Area tercatat sebagai klien.


Sementara itu, MDA menyebut Proyek Awak Mas memiliki wilayah kontrak sekitar 14.390 hektare dan saat ini berada dalam tahap konstruksi.


Fakta tersebut membuat pembahasan mengenai aktivitas kontraktor, status lahan dan hak masyarakat perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana keseluruhan kegiatan proyek dijalankan dan bagaimana status tanah yang digunakan untuk pembangunan maupun kegiatan pertambangan dipastikan secara hukum.


AHLI WARIS: NEGARA DIMINTA HADIR


Ahli waris Abd. Salam Tandulangi, Yasir, menyampaikan keberatan dan pertanyaan mengenai posisi mereka dalam proses penyelesaian persoalan lahan.


Menurut Yasir, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi urusan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi membutuhkan keterlibatan negara untuk memastikan setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.


“Yang kami lihat di dalam area tambang, ada kantor perusahaan asing Macmahon dan terlihat truk-truk pengangkut material hasil tambang. Ini harus menjadi atensi negara,” ungkap Yasir.

 

Ia juga mempertanyakan posisi ahli waris yang mengaku memiliki hubungan historis dan hak atas lahan yang berada di wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas proyek.


“Hasil tambang di Indonesia dikelola bangsa asing dan dijual ke luar negeri, sedangkan kami para ahli waris pemilik lahan justru didepak oleh para pemegang kepentingan. Saat ini siapa yang melindungi kami dan aset anak bangsa ini?” kata Yasir.

 

Yasir menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah dan DPRD memastikan kepentingan investasi tidak menghilangkan hak pihak yang nantinya dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanah melalui dokumen yang sah.


“Mereka keenakan mengeruk di atas penderitaan kami. Kami hanya meminta negara hadir, melindungi hak kami dan memastikan semua dokumen dibuka secara terang,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dan pandangan pihak ahli waris yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan, dokumen perusahaan, dokumen perizinan dan keterangan dari pihak-pihak berwenang.


SOROTAN ATAS PERTEMUAN TERPISAH


Persoalan lain yang menjadi perhatian ahli waris adalah dugaan adanya pertemuan terpisah antara pimpinan PT Masmindo Dwi Area dan anggota DPRD Sulsel setelah peninjauan lapangan.


Menurut keterangan ahli waris, setelah anggota Komisi D DPRD Sulsel melakukan peninjauan bersama mereka, pihak ahli waris kemudian diarahkan meninggalkan area tambang, sementara pimpinan perusahaan disebut melakukan pertemuan dengan anggota DPRD.


Informasi mengenai pertemuan tersebut perlu diklarifikasi kepada DPRD Sulsel dan PT Masmindo Dwi Area untuk memastikan siapa saja yang hadir, apa agenda pembahasannya dan apakah terdapat keputusan atau kesimpulan yang dihasilkan.


Sebab, apabila pembahasan tersebut berkaitan dengan persoalan tanah yang menjadi pokok RDP, pihak ahli waris mempertanyakan apakah mereka juga memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan keterangan.


Dalam perspektif jurnalistik, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya proses yang sepihak sebelum diperoleh konfirmasi dari DPRD Sulsel dan pihak perusahaan.


KONTRAK KARYA 1998 DIMINTA DIBUKA DAN DICOCOKKAN


Ahli waris meminta Komisi D DPRD Sulsel menelusuri dokumen historis Proyek Awak Mas, terutama Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1998 beserta perubahan dan dokumen turunannya.


Permintaan tersebut menjadi relevan untuk diuji bersama dokumen pertanahan karena keberadaan wilayah kontrak pertambangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan setiap persoalan mengenai status hak atas bidang tanah masyarakat.


MDA sendiri menyatakan Kontrak Karya generasi ketujuhnya berasal dari 19 Januari 1998 dan mengalami perubahan pada 14 Maret 2018.


Sementara dokumen perusahaan yang tersedia untuk publik juga mencatat luas Kontrak Karya sekitar 14.390 hektare.


Karena itu, ahli waris meminta dokumen tersebut dicocokkan dengan sejumlah data, antara lain:


  • riwayat penguasaan tanah masyarakat;

  • peta dan koordinat wilayah Kontrak Karya;

  • riwayat perusahaan yang pernah mengelola wilayah tersebut;

  • dokumen pertanahan;

  • alas hak yang dimiliki masyarakat;

  • dokumen pembebasan atau penyelesaian hak atas tanah;

  • batas wilayah pertambangan;

  • dokumen perubahan Kontrak Karya;

  • serta dokumen perizinan dan administrasi pertambangan setelah perubahan tersebut.


ADA DATA PERUSAHAAN TENTANG PENYELESAIAN LAHAN


Dalam konteks verifikasi, terdapat pula informasi publik mengenai proses penyelesaian lahan yang perlu diperbandingkan dengan klaim para ahli waris.


Pada 2023, pihak MDA pernah menyampaikan bahwa dari target sekitar 1.434 hektare lahan untuk kebutuhan pengembangan proyek, sekitar 980 hektare telah dikompensasi, sementara sekitar 307,6 hektare disebut masih berada dalam pengelolaan masyarakat dan sedang dalam proses lebih lanjut.


Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan memang memiliki dimensi administratif dan sosial yang perlu diperiksa secara rinci.


Namun, data mengenai keseluruhan proses kompensasi tersebut tidak otomatis menjawab klaim spesifik ahli waris Abd. Salam Tandulangi. Untuk memastikan posisi masing-masing bidang tanah, diperlukan pencocokan dokumen, lokasi, batas koordinat, alas hak dan riwayat penguasaan.


PEMERINTAH DAN BPN MENJADI PIHAK PENTING DALAM VERIFIKASI


Dalam perkara yang menyangkut klaim kepemilikan atau penguasaan tanah, keterangan para pihak perlu diuji dengan dokumen resmi.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu dan instansi pertanahan menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan mengenai data administrasi pertanahan, sementara pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang dapat menjelaskan aspek perizinan dan pertambangan.


Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar hukum pengelolaan proyek, proses pengadaan atau penyelesaian lahan, serta tanggapan perusahaan terhadap klaim ahli waris.


MDA sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Proyek Awak Mas berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan dan keberadaan makam di dalam area konsesi.


Dengan demikian, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai ada atau tidaknya aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut bagaimana setiap klaim atas tanah dapat diuji berdasarkan bukti yang objektif.


DPRD DITUNGGU TINDAK LANJUTNYA


Peninjauan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 kini menjadi bagian dari proses yang akan menentukan arah penyelesaian persoalan.


Publik menunggu apakah DPRD akan memanggil kembali seluruh pihak terkait dalam forum yang sama, termasuk ahli waris, PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu dan instansi pertanahan.


Pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen Kontrak Karya sejak 1998 beserta perubahan pada 2018 akan diperiksa secara menyeluruh dan dicocokkan dengan peta bidang serta dokumen pertanahan masyarakat.


Publik juga menunggu penjelasan mengenai pertemuan antara DPRD dan perusahaan yang disebut berlangsung setelah peninjauan lapangan.


Apakah pertemuan tersebut hanya bagian dari komunikasi lanjutan, atau menghasilkan pembahasan substantif terkait persoalan yang sebelumnya dibahas dalam RDP?


Jawaban atas pertanyaan itu penting agar proses penyelesaian tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak.


MENUNGGU KETERANGAN SEMUA PIHAK


Bagi ahli waris, kunjungan Komisi D DPRD Sulsel diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka kembali dokumen-dokumen yang selama ini mereka persoalkan.


Bagi perusahaan, pemerintah daerah dan instansi pertanahan, forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum, data serta proses administrasi yang telah dilakukan.


Sementara bagi DPRD Sulsel, tindak lanjut paling penting adalah memastikan seluruh informasi diuji melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, sengketa atau klaim atas tanah tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan satu pihak. Ia membutuhkan pembuktian, verifikasi lapangan, pencocokan peta dan koordinat, serta pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara transparan.


Di tengah besarnya aktivitas Proyek Awak Mas, persoalan mendasarnya tetap sama: bagaimana memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan berdasarkan hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat yang dapat membuktikan klaimnya secara sah.


Publik kini menunggu langkah berikutnya.


Bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat atau peninjauan, tetapi dokumen apa yang diperiksa, fakta apa yang berhasil diverifikasi, siapa yang memberikan penjelasan, dan bagaimana keputusan atau rekomendasi DPRD nantinya menjawab seluruh klaim yang muncul.


RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB


CELEBES POST menempatkan seluruh informasi mengenai klaim ahli waris sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan dan tidak menganggapnya sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Masmindo Dwi Area, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kantor Pertanahan/BPN/ATR, PT Macmahon Indonesia, PT Petrosea Tbk, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Prinsip tersebut sejalan dengan mandat pers untuk menyampaikan informasi secara akurat dan benar serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran untuk kepentingan publik.


(Red)

×
Berita Terbaru Update