Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Kemkomdigi Tegaskan Hak Pelanggan Wajib Dilindungi

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T23:27:09Z
Dokumentasi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi


CELEBES POST | JAKARTA — Kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja kehilangan nilai hanya karena masa aktif berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini menegaskan kewajiban operator telekomunikasi untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai.


Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.


Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh langsung kepentingan jutaan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Selama ini, masa aktif paket berakhir dapat membuat sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak lagi dapat digunakan.


Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa nilai yang telah dibayar pelanggan harus mendapatkan perlindungan.


“Kuota yang sudah dibeli dan dibayar adalah bagian dari nilai yang menjadi hak pelanggan.”



Rollover hingga Kompensasi


Salah satu bentuk perlindungan yang dapat diterapkan operator adalah rollover, yakni sisa kuota yang belum digunakan dapat diakumulasikan dan dimanfaatkan pada periode berikutnya.


Namun, perlindungan pelanggan tidak hanya terbatas pada rollover.


Operator juga dapat memberikan bentuk perlindungan lainnya, antara lain perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.


Dengan demikian, persoalan yang hendak dikontrol bukan sekadar berapa besar kuota yang tersisa, melainkan bagaimana nilai yang telah dibayarkan pelanggan tetap mendapatkan perlindungan.


28 September 2026 Jadi Tenggat


Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator telekomunikasi untuk melakukan penyesuaian terhadap kewajiban tersebut.


Paling lambat 28 September 2026, operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi.


Setelah laporan awal tersebut, operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.


Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakpatuhan, Kemkomdigi meminta operator melakukan perbaikan dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Pertanyaan Kontrol: Bagaimana Pengawasannya?


Kebijakan perlindungan kuota ini tentu patut diapresiasi karena menempatkan pelanggan sebagai pihak yang harus mendapatkan kepastian atas nilai yang telah dibayarkannya.


Namun, pada saat yang sama, publik juga memiliki pertanyaan penting.


Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap operator?


Bagaimana pelanggan dapat mengetahui bahwa sisa kuotanya benar-benar telah mendapatkan perlindungan?


Lalu, bagaimana mekanisme pengaduan apabila pelanggan menemukan sisa kuota yang hilang setelah masa aktif berakhir?


Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apakah seluruh operator akan menerapkan mekanisme perlindungan dengan standar yang sama, atau setiap operator diberikan keleluasaan menentukan bentuk perlindungannya sendiri?


Di sinilah peran pemerintah menjadi penting. Kebijakan tidak cukup hanya tertulis dalam surat edaran. Implementasi di lapangan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Bukan Sekadar Soal Kuota


Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi inovasi operator telekomunikasi.


Operator tetap diberikan ruang untuk mengembangkan produk dan model layanan. Namun, inovasi tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak pelanggan.


Bagi pemerintah, persoalannya bukan semata-mata mengenai sisa megabyte atau gigabyte yang tidak terpakai.


Lebih jauh dari itu, kebijakan tersebut menyangkut perlindungan nilai ekonomi yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membeli sebuah layanan.


Dalam perspektif kontrol publik, hal ini menjadi penting karena hubungan antara operator dan pelanggan bukan hanya hubungan bisnis, tetapi juga menyangkut hak konsumen atas layanan yang telah dibayarnya.


CELEBES POST: Publik Berhak Mengawasi


Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut kini memasuki fase yang lebih penting: pelaksanaan dan pengawasan.


Tenggat 28 September 2026 menjadi momentum untuk melihat sejauh mana operator benar-benar melakukan penyesuaian.



Setelah itu, laporan berkala setiap bulan semestinya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan hak pelanggan benar-benar terlindungi.


Sebab pada akhirnya, pelanggan tidak seharusnya hanya menjadi objek penjualan paket internet. Mereka adalah pihak yang membayar dan berhak mendapatkan nilai dari layanan yang dibelinya.


Pemerintah telah menyatakan sikap. Operator memiliki kewajiban untuk menyesuaikan.


Kini pertanyaan kontrolnya sederhana:


Apakah perlindungan sisa kuota benar-benar akan dirasakan pelanggan, atau berhenti sebagai kebijakan di atas kertas?



Sumber: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi

CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update