Celebespost.ue.org Makassar Sulsel, - Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Akademisi, organisasi masyarakat (ormas), jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan (OKP), serta seluruh elemen masyarakat sipil dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Kebangsaan yang mengangkat tema “Peran Serta Akademisi, Ormas, Jurnalis, LSM dan OKP dalam Pemberantasan Korupsi” di Sulawesi Selatan.
Andi Nurhalim S.pd Ketua umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) saat di temui beberapa awak media online di salah satu acara di Warkop Azzahra di Jalan Ratu langit. Kamis. 24/09/2026 Makassar. menegaskan bahwa fenomena korupsi harus dipandang sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan ketahanan nasional, bukan semata-mata persoalan hukum pidana.
Menurutnya, Andi Nur Halim berbagai sektor yang bersentuhan dengan anggaran publik, mulai dari dana desa, proyek pemerintah hingga program pertanian, membutuhkan pengawasan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Kasus-kasus yang ada, baik di Sulawesi Selatan maupun Indonesia secara keseluruhan, menunjukkan masih banyak persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Mulai dari dana desa, proyek-proyek dan berbagai program pemerintah,” Ujarnya Andi Nur Halim.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat sipil menjadi penting karena pemberantasan korupsi membutuhkan mekanisme kontrol sosial (social control) yang berjalan secara sistematis.
“Ini juga menjadi bagian dari silaturahmi teman-teman LSM, ormas, OKP, akademisi dan elemen lainnya untuk mempererat persaudaraan sekaligus mengedepankan bagaimana menekan tindak pidana korupsi,” Katanya.
Korupsi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara Dalam perspektif yang lebih luas, Nur Halim, menegaskan bahwa korupsi memiliki dampak multidimensional. Praktik koruptif tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Ia menggunakan istilah retoris “NKRI harga mati jangan sampai menjadi NKRI mati harga” untuk menggambarkan kekhawatiran apabila korupsi dibiarkan berkembang secara sistemik.
Nur Halim Indonesia memiliki sumber daya alam dan potensi ekonomi yang besar sehingga seharusnya mampu menjadi negara yang menarik bagi investasi dan kerja sama ekonomi. Namun, potensi tersebut dapat terganggu apabila tata kelola pemerintahan dilemahkan oleh praktik korupsi dan jaringan kepentingan yang merugikan negara.
“Negara kita luar biasa kaya dan sangat mudah untuk mendatangkan investor. Tetapi kalau sudah dikeroposkan oleh para mafia, saya pikir ini akan menyulitkan kita menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih besar dan lebih maju ke depannya,” Tegasnya.
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Aparat Penegak Hukum, Dalam dialog tersebut, LMPI juga menyinggung pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan dan fungsi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
LMPI menyebut selama ini pihaknya membangun komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara dalam konteks pertahanan negara, keterlibatan dengan institusi TNI ditempatkan dalam kerangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kegiatan ini hadir, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut hadir melalui perwakilan Asisten Intelijen (Asintel). Sementara dari Polda Sulsel juga diwakili karena pimpinan terkait disebut sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Kehadiran unsur penegak hukum tersebut dinilai penting untuk membuka ruang dialog antara aparat dan masyarakat sipil mengenai mekanisme pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Informasi Publik Jadi Instrumen Pengawasan LMPI juga menekankan pentingnya jaringan informasi masyarakat dalam mengidentifikasi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Nur Halim organisasi masyarakat memiliki jaringan di berbagai wilayah yang dapat menjadi sumber informasi awal terhadap dugaan penyimpangan.
“Pastinya melalui informasi dan jaringan. Informasi dan jaringan itu seperti LMPI. LMPI mempunyai cara tersendiri dalam melakukan pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaporan,” Ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengumpulan informasi dan pelaporan harus dilakukan secara bertanggung jawab serta didukung data dan fakta yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut adanya pengalaman dan pengetahuan internal organisasi yang diperoleh dari tokoh-tokoh yang pernah berkecimpung dalam institusi penegakan hukum.
Menurutnya, pengetahuan tersebut dapat menjadi referensi dalam memahami pola investigasi dugaan korupsi, sepanjang tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak menggantikan kewenangan resmi aparat penegak hukum.
Dorong Kolaborasi dan Pengawasan Berbasis Data Dialog kebangsaan tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan kolaboratif, preventif, dan berbasis data. Akademisi dapat memberikan kajian ilmiah, jurnalis menjalankan fungsi kontrol dan penyebarluasan informasi publik, LSM serta ormas melakukan pengawasan sosial, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta proses hukum sesuai kewenangannya.
Dengan konstruksi tersebut, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan setelah kerugian negara terjadi, tetapi juga diarahkan pada pencegahan melalui transparansi anggaran, pengawasan publik, integritas birokrasi dan penguatan partisipasi masyarakat. LMPI menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekayaan dan anggaran negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menekan tindak pidana korupsi,” Tutup nya.(411U).
Sumber : Andi Nur Halim



