Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPM Sorot MoU RS Latopas dengan Apotek Bersama: Transparansi Pengadaan Obat Dipertanyakan, Ada Kepentingan Bisnis?

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T08:12:26Z


CELEBES POST | JENEPONTO — Tata kelola pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mempertanyakan kerja sama antara RS Latopas dengan Apotek Bersama yang disebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).


Sorotan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada keberadaan kerja sama, melainkan pada transparansi dasar hukum, proses penunjukan, kewajaran harga, mekanisme pembelian, hingga pertanggungjawaban transaksi obat yang dilakukan melalui kerja sama tersebut.


Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan dari kepala farmasi RS Latopas bahwa kerja sama dengan Apotek Bersama memiliki MoU yang menjadi dasar atau acuan kesepakatan.


Namun, menurut Agung, penjelasan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lanjutan.


“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari kepala farmasi bahwa ada MoU yang menjadi acuan kesepakatan dengan Apotek Bersama. Justru karena disebut ada MoU, kami ingin melihat dan mengetahui isi serta dasar kerja sama tersebut,” ujar Agung.

MoU Ada, Tetapi Apa Dasar dan Urgensinya?

LPM mempertanyakan siapa pihak yang menyusun dan menandatangani MoU tersebut, kewenangan masing-masing pihak, bagaimana Apotek Bersama ditentukan sebagai mitra, serta apa urgensi kerja sama tersebut bagi pelayanan pasien di RS Latopas.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena, berdasarkan informasi yang disampaikan LPM, sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa rumah sakit masih membutuhkan skema kerja sama lain melalui Apotek Bersama?

“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia obat yang bekerja sama dengan RS Latopas, mengapa kemudian dilakukan kerja sama melalui MoU dengan Apotek Bersama? Apa dasar dan urgensinya? Apakah murni karena kebutuhan pelayanan dan ketersediaan obat, atau ada pertimbangan lainnya?” kata Agung.

Bagi LPM, pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan.

Sebaliknya, LPM menilai semakin penting sebuah kerja sama dalam pengadaan kebutuhan rumah sakit, semakin terbuka pula informasi mengenai dasar dan mekanisme kerja samanya, sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Obat Jadi Titik Sorotan

Selain keberadaan MoU, LPM juga mempertanyakan informasi mengenai harga obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama apabila dibandingkan dengan harga obat yang sama melalui mekanisme e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya.

Perbandingan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah transaksi yang dilakukan memberikan nilai ekonomis dan efisiensi bagi rumah sakit.

LPM mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap harga satuan, volume pembelian, waktu pemesanan, jenis obat, serta dasar penetapan harga dalam setiap transaksi.

Sebab, menurut LPM, persoalannya bukan sekadar apakah obat tersedia, tetapi juga apakah obat diperoleh melalui mekanisme yang wajar, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta dilakukan pembandingan antara harga obat melalui Apotek Bersama berdasarkan MoU dengan harga obat yang sama melalui e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya. Dari sana bisa dilihat apakah terdapat selisih harga dan apa dasar perbedaannya,” tegas Agung.

Ketersediaan Obat dan Pembayaran Penyedia Juga Dipertanyakan

Sorotan LPM juga mencakup informasi mengenai ketersediaan obat, dugaan keterlambatan pembayaran kepada penyedia, serta mekanisme pembelian langsung melalui Apotek Bersama.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut menurut LPM perlu diverifikasi melalui dokumen dan penjelasan resmi dari manajemen RS Latopas.

Karena itu, LPM meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, melainkan dapat diuji melalui dokumen pengadaan, dokumen kerja sama, bukti transaksi, dokumen pembayaran, serta pencatatan kebutuhan obat rumah sakit.

Jangan Sampai MoU Hanya Menjadi Tameng Administratif

LPM menegaskan bahwa keberadaan MoU pada dasarnya bukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.

Namun, MoU juga tidak semestinya berhenti menjadi sekadar dokumen administratif untuk membenarkan sebuah transaksi.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi konflik kepentingan atau kepentingan bisnis pribadi. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika ada kerja sama baru sementara sebelumnya sudah terdapat penyedia obat, publik berhak mengetahui alasan dan dasar kerja sama tersebut,” jelas Agung.

Menurutnya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka keterbukaan justru akan menjadi cara terbaik untuk menjawab pertanyaan publik.

Transparansi bukan berarti menuduh. Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen untuk membuktikan bahwa tidak ada yang perlu ditutupi.

LPM Minta Audit dan Buka Dokumen

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, LPM mendorong adanya audit atau pemeriksaan terhadap proses pengadaan dan transaksi obat di RS Latopas, terutama yang berkaitan dengan kerja sama bersama Apotek Bersama.

Pemeriksaan tersebut, kata Agung, setidaknya mencakup:

  • dasar dan substansi MoU;

  • pihak yang memiliki kewenangan menandatangani kerja sama;

  • proses pemilihan atau penentuan Apotek Bersama sebagai mitra;

  • nilai dan jangka waktu kerja sama;

  • jenis obat yang tercakup dalam MoU;

  • mekanisme pemesanan dan pembayaran;

  • harga satuan dan volume pembelian;

  • perbandingan harga dengan mekanisme e-purchasing;

  • kesesuaian pembelian dengan kebutuhan rumah sakit; serta

  • dokumen pertanggungjawaban seluruh transaksi.

“Kalau kerja sama tersebut memang untuk kepentingan pasien dan pelayanan, buka dokumennya secara transparan. Dengan begitu publik bisa melihat bahwa MoU tersebut memang dibuat untuk menjamin ketersediaan obat dan bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu,” tutup Agung Setiawan, Dewan Komando LPM.

CELEBES POST: Tugas Pers Bukan Menjadi Hakim

Sorotan LPM terhadap kerja sama RS Latopas dan Apotek Bersama pada akhirnya kembali pada satu pertanyaan penting: apakah seluruh proses telah dilakukan secara transparan, efisien, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut bahwa “ada MoU.”

Publik membutuhkan penjelasan mengenai mengapa MoU itu dibuat, bagaimana prosesnya, berapa nilai transaksinya, bagaimana harga ditentukan, dan apa manfaatnya bagi pelayanan pasien.

Di sisi lain, CELEBES POST menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai konflik kepentingan, keuntungan pribadi, ataupun dugaan penyimpangan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Tugas pers bukan menjadi hakim. Pers bertugas menyajikan fakta, menguji informasi, menghadirkan keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan. Pada akhirnya, bukti dan proses pemeriksaanlah yang menentukan.

CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update