![]() |
| Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, secara khusus menyoroti keberadaan dan fungsi Apotek Bersama dalam rangkaian pengadaan obat di RS Latopas. |
CELEBES POST | JENEPONTO — Tata kelola pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) Jeneponto kembali menjadi sorotan. Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengadaan obat yang dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik.
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan adanya pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan obat yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat internal rumah sakit. Di antaranya, posisi Wakil Direktur (Wadir) 1, Wadir 2, serta Kepala Farmasi turut dipertanyakan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dan pertanyaan dari LPM yang membutuhkan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi LPM, persoalan pengadaan obat bukan perkara sederhana. Selain menyangkut penggunaan anggaran rumah sakit, proses tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan dan ketersediaan obat bagi pasien.
Karena itu, LPM mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan berdasarkan kebutuhan rumah sakit, ketentuan yang berlaku, prinsip transparansi, serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apotek Bersama Jadi Titik Pertanyaan
Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, secara khusus menyoroti keberadaan dan fungsi Apotek Bersama dalam rangkaian pengadaan obat di RS Latopas.
Menurut Agung, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai posisi Apotek Bersama, terutama apabila rumah sakit telah memiliki penyedia obat yang menjalankan fungsi sebagai pemasok kebutuhan farmasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, jangan sampai peran Apotek Bersama justru lebih besar daripada penyedia obat yang memang memiliki fungsi sebagai penyedia kebutuhan obat rumah sakit. Kalau memang ada penyedia yang telah bekerja sama dengan RS Latopas, lalu apa urgensi dan fungsi tambahan dari kerja sama dengan apotek tersebut?” ujar Agung.
Pertanyaan itu, lanjutnya, bukan semata-mata untuk menuding pihak tertentu. LPM ingin memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki dasar kewenangan dan fungsi yang jelas.
LPM juga meminta agar dijelaskan secara terbuka mengenai dasar kerja sama, kewenangan Apotek Bersama, jenis obat yang disuplai, nilai transaksi, mekanisme penetapan harga, hingga hubungan kerja sama tersebut dengan penyedia obat lainnya.
LPM: Jangan Hanya Berhenti pada Alasan "Sesuai Aturan"
Agung menilai, apabila seluruh mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka semestinya tidak ada alasan untuk menutup informasi yang dapat diuji secara administratif maupun hukum.
“Jangan sampai ada pihak yang secara formal disebut hanya sebagai mitra atau apotek, tetapi dalam praktiknya justru memiliki peran yang dominan dalam transaksi pengadaan obat rumah sakit. Kalau memang mekanismenya sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya dan dokumennya,” tegasnya.
Menurut LPM, penjelasan mengenai pengadaan obat tidak cukup hanya dengan menyebut bahwa mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan.
Yang lebih penting, kata Agung, adalah memastikan apakah penerapan aturan tersebut di RS Latopas benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.
Sebab, transparansi bukan hanya soal ada atau tidaknya aturan, tetapi juga bagaimana aturan itu diterapkan dalam praktik.
Minta Audit Menyeluruh
Untuk menghindari munculnya spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat, LPM mendorong adanya pemeriksaan atau audit terhadap proses pengadaan obat di RS Latopas.
Audit tersebut dinilai penting untuk melihat secara utuh bagaimana proses pengadaan dilakukan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, penetapan harga, pemesanan, penerimaan obat, pembayaran, hingga distribusinya kepada pelayanan rumah sakit.
LPM juga meminta agar kerja sama dengan Apotek Bersama ikut diperiksa sehingga dapat diketahui secara jelas dasar hukum, kewenangan, nilai transaksi, serta manfaat kerja sama tersebut terhadap pelayanan pasien.
“Publik berhak mengetahui apakah kerja sama itu benar-benar untuk memenuhi kebutuhan obat pasien atau justru membuka ruang bagi kepentingan lain. Kami meminta audit terhadap seluruh proses pengadaan obat dan kerja sama dengan Apotek Bersama agar semuanya terang dan tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkas Agung Setiawan.
Menunggu Klarifikasi RS Latopas
Sorotan LPM tersebut kini menempatkan manajemen RS Latopas pada posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Khususnya mengenai peran Wadir 1, Wadir 2, Kepala Farmasi, penyedia obat, serta Apotek Bersama dalam keseluruhan proses pengadaan.
Apakah seluruhnya memiliki kewenangan berdasarkan regulasi dan dokumen resmi? Bagaimana mekanisme penetapan penyedia dan harga? Berapa nilai transaksi yang dilakukan? Dan apakah keberadaan Apotek Bersama memang merupakan bagian dari mekanisme pengadaan yang dibenarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi sekadar dugaan di ruang publik.
Sebab, dalam prinsip jurnalistik, dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti yang dapat diverifikasi. Dan dalam tata kelola pemerintahan, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Celebes Post — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


