Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ROKOK LEGAL TERCEKIK CUKAI, ROKOK ILEGAL JUAL MURAH: GUDANG GARAM BUKA-BUKAAN, Rp26 RIBU TERJUAL, Rp19 RIBU DISETOR KE NEGARA

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T15:34:06Z

 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | JAKARTA — Persoalan harga rokok kembali membuka perdebatan serius tentang beban industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta maraknya peredaran rokok ilegal.


PT Gudang Garam Tbk (GGRM) secara terbuka membeberkan struktur harga salah satu produknya. Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, menyebut rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus harus menanggung pembayaran cukai sekitar Rp19.000.


Dengan perhitungan tersebut, nilai penjualan setelah dikurangi cukai tersisa sekitar Rp7.000 per bungkus.


Namun, angka Rp7.000 tersebut bukan berarti keuntungan perusahaan.


Heru menegaskan angka itu merupakan net sales proceeds, yakni hasil penjualan setelah pembayaran cukai, yang masih harus berhadapan dengan berbagai biaya usaha lainnya seperti bahan baku, produksi, distribusi, pemasaran, hingga biaya tenaga kerja.


“Rp26.000 harga SKM 12 batang saat ini, dan cukainya Rp19.000. Sehingga saya dapat net sales proceeds sebesar Rp7.000,” demikian penjelasan Heru dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026).

 

Di sinilah persoalan menjadi lebih pelik


Menurut penjelasan manajemen Gudang Garam, produsen rokok legal menghadapi struktur biaya yang berbeda dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.


Produk ilegal dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban cukai sebagaimana produk legal.


Heru memberikan ilustrasi bahwa rokok tanpa pita cukai dapat dijual sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus, sehingga ruang penerimaan penjual dari transaksi tersebut secara nominal dapat lebih besar dibandingkan hasil penjualan legal setelah dikurangi cukai.


Kondisi tersebut, menurut manajemen, menjadi salah satu tekanan dalam persaingan harga di pasar rokok.


Volume Penjualan Gudang Garam Turun 13,6 Persen


Tekanan pasar tersebut datang bersamaan dengan penurunan volume penjualan Gudang Garam.


Pada semester I 2026, volume penjualan perseroan tercatat sekitar 20,5 miliar batang, turun dari sekitar 23,7 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya atau terkoreksi 13,6 persen.


Pendapatan perseroan pada Januari–Juni 2026 juga tercatat sekitar Rp41,177 triliun, turun dari Rp44,369 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.


Meski demikian, penurunan pendapatan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan mengalami kerugian. Gudang Garam justru mencatat laba bruto dan laba periode berjalan yang tetap positif, antara lain karena adanya penyesuaian harga dan penurunan sejumlah beban.


Artinya, persoalan yang diungkap manajemen bukan sekadar soal “untung atau rugi”, tetapi menyangkut ruang persaingan harga antara produk yang memenuhi kewajiban negara dengan produk yang diduga beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.


CELEBES POST MENYOROT: SIAPA YANG PALING DIUNTUNGKAN?


Pernyataan Gudang Garam tersebut semestinya tidak berhenti sebagai keluhan industri.


Ada pertanyaan publik yang lebih besar:


Jika produsen legal harus menanggung beban cukai dan berbagai kewajiban perpajakan, sementara rokok ilegal mampu menjual jauh lebih murah, seberapa efektif pengawasan negara terhadap rantai produksi dan distribusi rokok ilegal?


Di satu sisi, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.


Di sisi lain, tingginya beban yang harus ditanggung produk legal dapat menciptakan perbedaan harga yang semakin lebar dengan produk ilegal.


Persoalannya kemudian menjadi lingkaran yang harus dijawab secara terbuka.


Jika harga produk legal semakin tinggi, konsumen berpotensi mencari alternatif yang lebih murah.


Jika alternatif murah tersebut berasal dari produk ilegal, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekaligus menghadapi persoalan pengawasan dan perlindungan terhadap industri yang patuh aturan.


BEA CUKAI PATUT MENJAWAB


Pernyataan manajemen Gudang Garam layak menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjelaskan kepada publik secara terukur:


Seberapa besar sebenarnya peredaran rokok ilegal yang berhasil ditindak sepanjang 2026?


Berapa banyak rokok ilegal yang beredar di pasar?


Berapa potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran tersebut?


Dan yang paling penting, apakah strategi pemberantasan rokok ilegal selama ini benar-benar mampu mempersempit kesenjangan harga antara produk legal dan ilegal?


Sebab, apabila produk ilegal terus dapat ditemukan dengan harga jauh di bawah produk legal, maka persoalannya bukan lagi sekadar kompetisi antarproduk.


Ini menyangkut pengawasan negara, penerimaan negara, perlindungan industri yang patuh, serta konsumen yang setiap hari berhadapan dengan pilihan harga.


KEMENTERIAN KEUANGAN JUGA PERLU TERBUKA


Pemerintah tentu memiliki alasan fiskal dalam menetapkan tarif cukai.


Namun publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah menghitung titik keseimbangan antara:


penerimaan cukai — keberlangsungan industri legal — tenaga kerja — harga konsumen — dan pemberantasan rokok ilegal.


Jangan sampai kebijakan cukai berhasil meningkatkan penerimaan di atas kertas, tetapi pada saat bersamaan pasar justru semakin dibanjiri produk ilegal.


Sebaliknya, pemberantasan rokok ilegal juga tidak boleh hanya berhenti pada operasi penindakan sesaat.


Yang perlu dipastikan adalah apakah rantai produksinya, distribusinya, pemasoknya, gudangnya hingga jaringan penjualannya benar-benar diputus.


PERTANYAAN KONTROL CELEBES POST


1. Untuk Bea Cukai: Berapa volume dan nilai rokok ilegal yang telah ditindak sepanjang Januari–September 2026?


2. Berapa estimasi potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal?


3. Dari seluruh penindakan yang dilakukan, berapa perkara yang berhasil ditingkatkan sampai tahap penyidikan dan proses hukum?


4. Apakah Bea Cukai memiliki pemetaan wilayah yang menjadi pusat produksi, distribusi, dan peredaran rokok ilegal?


5. Bagaimana negara memastikan rokok ilegal tidak hanya berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain setelah dilakukan operasi penindakan?


6. Untuk Kementerian Keuangan: Apakah pemerintah mengevaluasi besaran beban cukai dengan mempertimbangkan perkembangan rokok ilegal dan daya beli masyarakat?


7. Bagaimana pemerintah mencari titik keseimbangan agar penerimaan cukai tetap terjaga tanpa menciptakan kesenjangan harga yang semakin lebar dengan produk ilegal?


8. Untuk Gudang Garam: Apakah penurunan volume penjualan 13,6 persen tersebut secara langsung dapat dikaitkan dengan maraknya rokok ilegal, atau terdapat faktor lain seperti perubahan preferensi konsumen dan daya beli?


9. Seberapa besar kontribusi pergeseran konsumen dari SKM ke SKT terhadap penurunan volume penjualan perseroan?


10. Apa langkah konkret industri rokok legal untuk menghadapi persaingan dengan produk ilegal tanpa harus terus menaikkan harga?


PENUTUP: BUKAN SEKADAR SOAL ROKOK


Pernyataan Gudang Garam tentang harga Rp26.000, cukai Rp19.000, dan net sales proceeds sekitar Rp7.000 membuka satu persoalan yang jauh lebih besar.


Ketika produk legal dibebani kewajiban negara, sementara produk ilegal menawarkan harga jauh lebih murah, maka pertanyaannya bukan hanya siapa yang menjual rokok.


Pertanyaan terbesarnya adalah:


Apakah sistem pengawasan dan kebijakan yang berjalan saat ini sudah cukup efektif menciptakan persaingan yang sehat?


Publik berhak mendapatkan jawabannya.


Sebab cukai bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.


Di baliknya ada penerimaan negara, keberlangsungan industri, jutaan konsumen, tenaga kerja, serta kewajiban negara memberantas peredaran barang ilegal.


CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


Catatan redaksi: Angka Rp7.000 dalam pemberitaan ini merupakan net sales proceeds setelah pembayaran cukai sebagaimana dijelaskan manajemen Gudang Garam, bukan laba bersih perusahaan. Pemberitaan mengenai rokok ilegal merujuk pada penjelasan manajemen dan tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti serta proses hukum yang sah.

×
Berita Terbaru Update