Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solar Subsidi Langka, GRH Desak Kapolda Sulsel Bongkar Dugaan “Mafia Solar”: Antrean Panjang Jangan Berujung pada Pembiaran

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T03:15:34Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Kelangkaan dan panjangnya antrean kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam dari Gerakan Revolusi Hukum (GRH).


Ketua Umum GRH, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM tersebut.


Ishadul menilai persoalan antrean Solar yang disebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur Trans Sulawesi, tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis di tingkat SPBU.


Menurutnya, apabila antrean panjang terjadi berulang, kendaraan logistik harus menunggu berjam-jam bahkan bermalam, serta aktivitas masyarakat dan distribusi barang ikut terganggu, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


“Antrean satu sampai dua kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan sekadar persoalan antrean. Harus diperiksa apakah ada kebocoran distribusi, penimbunan, penyalahgunaan, atau permainan dalam rantai distribusi Solar subsidi,” tegas Ishadul.

 

Namun demikian, dugaan adanya “mafia solar” tidak boleh berhenti pada tudingan semata. Menurut prinsip penegakan hukum dan kaidah jurnalistik, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen distribusi, data penyaluran, transaksi, rekaman CCTV, kendaraan pengangkut, hingga alur distribusi BBM dari titik penyalur kepada konsumen.


GRH Minta Kapolda Bentuk Satgas


Untuk mengurai persoalan tersebut, GRH mendesak Kapolda Sulsel membentuk tim atau satuan tugas yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.


GRH mengusulkan sedikitnya tiga langkah.


Pertama, melakukan operasi terbuka maupun tertutup pada SPBU yang mengalami antrean ekstrem, sekaligus memeriksa jalur distribusi dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM secara ilegal.


Kedua, menindak tegas apabila ditemukan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau perdagangan BBM subsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, tanpa berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan.


Ketiga, membuka informasi hasil penindakan kepada publik secara proporsional agar masyarakat mengetahui bahwa persoalan distribusi BBM subsidi benar-benar diawasi dan ditangani.


“Jangan hanya sopir atau pekerja lapangan yang diperiksa kalau memang ditemukan pelanggaran. Kalau ada jaringan, telusuri sampai kepada pihak yang mengendalikan. Siapa pemasoknya, siapa penampungnya, siapa pembelinya dan bagaimana modusnya harus terang,” ujar Ishadul.

 

Bukan Sekadar Antrean, Tetapi Hak Masyarakat yang Harus Dilindungi


Persoalan Solar subsidi memiliki dimensi yang lebih luas. Ketika distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya, dampaknya bukan hanya dirasakan pengendara yang mengantre.


Pelaku usaha transportasi, nelayan, petani, pedagang, hingga sektor logistik dapat ikut terdampak. Biaya operasional meningkat dan pada akhirnya dapat memengaruhi harga barang yang diterima masyarakat.


Karena itu, menurut GRH, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada konsumen pengguna yang berhak.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar. Peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.


Sementara itu, ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang pada pokoknya mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


GRH: Pertamina dan Aparat Jangan Saling Menunggu


Ishadul juga mempertanyakan apabila kelangkaan terjadi sementara pasokan secara resmi dinyatakan tersedia.


Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai berapa kuota Solar subsidi yang dialokasikan, berapa realisasi penyalurannya, SPBU mana yang mengalami gangguan pasokan, serta apakah terdapat anomali dalam pola penyaluran.


“Pertamina jangan hanya mengatakan panic buying. Kalau memang masalahnya panic buying, buka datanya. Kalau masalah distribusi, jelaskan titik masalahnya. Kalau ditemukan penyalahgunaan, proses hukum. Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar sementara antrean semakin panjang,” katanya.

 

GRH menilai transparansi data menjadi penting agar publik tidak hanya menerima narasi sepihak.


Apalagi, tudingan mengenai adanya “mafia solar” merupakan tuduhan serius yang harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.


Kapolda Sulsel Didesak Menjawab Tiga Pertanyaan


Di tengah keresahan masyarakat, GRH pada akhirnya meminta Kapolda Sulsel memberikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan mendasar:


Pertama, apakah kepolisian telah menerima laporan atau menemukan indikasi penyalahgunaan Solar subsidi di sejumlah wilayah Sulsel?


Kedua, apakah terdapat temuan mengenai penimbunan, pengalihan, pengangkutan atau perdagangan Solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan?


Ketiga, jika memang ditemukan pelanggaran, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan atau dikembangkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan?


Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik dapat membedakan antara kelangkaan akibat tingginya permintaan, gangguan distribusi, persoalan kuota, maupun kemungkinan penyalahgunaan.


Catatan Hukum: Jangan Sembarangan Menyebut “Penadah”


Dalam materi awal yang disampaikan GRH terdapat rujukan terhadap Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.


Namun, karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penyebutan pasal lama perlu disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku saat ini. Database peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Karena itu, CELEBES POST tidak serta-merta menuliskan seseorang sebagai “penadah” hanya berdasarkan dugaan membeli atau menjual kembali Solar subsidi. Konstruksi pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan fakta, modus, peran masing-masing pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat.


Sikap tersebut penting agar pemberitaan tetap tajam sebagai kontrol sosial, tetapi tidak berubah menjadi vonis sebelum adanya proses hukum.


Bukti yang Menentukan


Pada akhirnya, persoalan Solar subsidi di Sulawesi Selatan tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar pernyataan.


Jika memang hanya persoalan tingginya permintaan, pemerintah dan Pertamina perlu menjelaskan penyebabnya secara terbuka.


Jika persoalannya distribusi, titik hambatnya harus diperbaiki.


Namun, apabila aparat menemukan bukti adanya penimbunan, penyalahgunaan, pengalihan atau perdagangan BBM subsidi secara ilegal, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.


“Kami minta Kapolda jangan hanya memberikan imbauan. Periksa kalau ada indikasi pelanggaran. Bongkar kalau memang ada jaringan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas Ishadul.

 

CELEBES POST menegaskan: tudingan mengenai keberadaan “mafia solar” dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan desakan GRH yang masih harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.


Sebab, dalam kerja jurnalistik, tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah bertanya, mengawasi, mengungkap fakta, dan memberi ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Bukti hukumlah yang menentukan.

×
Berita Terbaru Update