![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin (28/9/2026), dengan membawa berkas laporan pengaduan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025.
Kedatangan SPMP tersebut disebut sebagai langkah untuk meminta perhatian aparat penegak hukum terhadap sejumlah persoalan yang mereka soroti dalam hasil audit BPK RI, khususnya terkait anggaran Pendidikan Kesetaraan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP).
Anggaran yang menjadi sorotan tersebut tercatat sebesar Rp4.131.000.000,00, yang diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP).
Ketua SPMP, Andi Baso, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas hasil pemeriksaan BPK RI yang menurut pihaknya memuat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“APH dalam hal ini kejaksaan harusnya melakukan tindakan yang responsif setelah hasil audit BPK RI mengeluarkan rekomendasinya,” ujar Andi Baso.
314 Peserta Didik Jadi Sorotan
Salah satu poin yang disoroti SPMP berkaitan dengan data peserta didik dalam penyaluran anggaran BOP.
Menurut Andi Baso, berdasarkan hasil audit yang mereka jadikan dasar pengaduan, ditemukan 314 peserta didik dengan status kependudukan yang dinilai tidak valid.
Status tersebut, kata dia, antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan, tidak aktif, maupun tercatat telah meninggal dunia.
“Dari hasil audit yang kami terima terdapat banyak problematika dalam penyaluran anggaran BOP ini. Salah satunya terdapat 314 peserta didik dengan status kependudukan yang tidak valid seperti NIK tidak ditemukan, tidak aktif, maupun telah meninggal dunia,” ungkapnya.
SPMP menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bagaimana proses pendataan peserta didik dilakukan, bagaimana mekanisme verifikasi data sebelum anggaran disalurkan, serta apakah terdapat koreksi atau tindak lanjut dari pihak terkait terhadap temuan pemeriksaan tersebut.
Laporan Pengaduan, Bukan Vonis
Pengaduan yang disampaikan SPMP kepada Kejari Gowa pada prinsipnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Namun demikian, adanya laporan atau temuan administrasi dalam hasil pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Status dan konsekuensi hukum atas temuan tersebut tetap membutuhkan proses pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, menjadi penting bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan, validasi peserta didik, dasar penetapan penerima BOP, realisasi anggaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.
Langkah tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi dan tidak terbentuk kesimpulan hanya berdasarkan satu sisi informasi.
Kejari Gowa Didorong Menelusuri
Dengan diserahkannya laporan pengaduan tersebut, SPMP mendorong Kejari Gowa untuk menelaah materi yang mereka sampaikan, termasuk dokumen hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi dasar laporan.
Pertanyaan penting yang kini menjadi perhatian publik adalah: bagaimana proses verifikasi terhadap 314 data peserta didik tersebut sebelum anggaran BOP disalurkan? Apa bentuk tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK RI? Dan apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, mengingat anggaran pendidikan merupakan uang negara yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan pendidikan.
CELEBES POST akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pengelola program, pemerintah daerah, maupun Kejaksaan Negeri Gowa, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kaidah jurnalistik.
Redaksi CELEBES POST


