![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Pengelolaan lahan parkir di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan. Kali ini, Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proses kerja sama pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga.
Sorotan tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dengan CV. NGE, yang disebut disepakati pada 29 Agustus 2025 dengan nilai kontrak atau sewa sebesar Rp75 juta per bulan.
SPMP menyatakan menemukan hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius berdasarkan dokumen atau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi rujukan mereka. Salah satu poin yang disorot adalah status perpajakan pihak ketiga yang disebut belum ditetapkan sebagai perusahaan wajib pajak.
Menurut SPMP, kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pengelolaan parkir.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Nilai Kontrak Rp75 Juta per Bulan Jadi Sorotan
Ketua Umum SPMP, Andi Baso MK, menilai kerja sama pengelolaan parkir pada fasilitas pelayanan publik semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Bulukumba memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses kerja sama tersebut dilakukan, dasar penetapan pihak ketiga, nilai kontrak, mekanisme pembayaran, serta bagaimana aspek perpajakan dari kegiatan tersebut dijalankan.
“Dalam kerja sama pengelolaan ini kami melihat aktivitas yang sarat akan perilaku yang menjurus ke dalam persekongkolan jahat seperti halnya dugaan korupsi dan perilaku nepotisme,” ungkap Andi Baso MK.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak SPMP. Hingga berita ini disusun, dugaan adanya korupsi, nepotisme, maupun persekongkolan dalam kerja sama tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil penyelidikan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
SPMP Minta Kejelasan Status Pajak
SPMP juga menyoroti aspek perpajakan dalam kerja sama tersebut. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah seluruh kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat persoalan dalam status perpajakan pihak ketiga maupun mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak, SPMP menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Bagi SPMP, persoalan tersebut bukan semata menyangkut hubungan kontraktual antara rumah sakit dengan pihak ketiga, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola penerimaan daerah dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik.
Desak Kejati Sulsel Lakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, SPMP mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian terhadap kerja sama pengelolaan parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.
SPMP meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil telaah serta alat bukti yang cukup, menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa guna menekankan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dalam pengelolaan parkiran,” tambahnya.
Desakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi APH untuk menguji seluruh informasi yang disampaikan SPMP secara objektif, termasuk memeriksa dokumen kontrak, proses penetapan pihak ketiga, dasar pengenaan nilai kontrak, mekanisme penerimaan parkir, serta aspek perpajakan.
Publik Menunggu Transparansi
Kerja sama pengelolaan fasilitas parkir pada rumah sakit daerah pada prinsipnya tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antara dua pihak. Ada kepentingan publik yang harus dijaga, terlebih RSUD merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, transparansi menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana proses CV. NGE ditetapkan sebagai pihak pengelola, apa dasar nilai kontrak Rp75 juta per bulan, bagaimana mekanisme penerimaan parkir, ke mana aliran penerimaan tersebut, dan apakah seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut selayaknya dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar saling tuding.
CELEBES POST memandang bahwa fungsi kontrol publik harus ditempatkan pada koridor verifikasi dan kepentingan masyarakat. Tuduhan harus diuji, dokumen harus diperiksa, dan setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan penjelasan.
Sebab, tugas pers bukan menjadi hakim. Pers bertugas mengawasi, menguji informasi, dan menyampaikan kepentingan publik. Bukti dan proses hukumlah yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat



