Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Sulsel Disorot: BOS, Audit MTsN 1, dan LPJ Dipertanyakan

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T14:37:59Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 

MAKASSAR, CELEBES POST — Tiga persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Dugaan persoalan Dana BOS madrasah, desakan audit MTsN 1 Makassar, hingga kegiatan yang disebut belum dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kini menuntut jawaban yang lebih terang.


Sorotan tersebut disampaikan Ari Widoyanto dari Lembaga Suara Keadilan (LSK). Ia meminta Kemenag Sulsel tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi membuka data dan hasil pemeriksaan agar publik dapat mengetahui duduk persoalannya.


“Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya dan tunjukkan hasil pemeriksaannya. Masyarakat berhak mengetahui kejelasannya,” ujar Ari.

 

Menurut LSK, anggaran yang bersumber dari negara harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.


LSK juga mendorong pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Dengan demikian, setiap dugaan dapat diuji dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.


TIGA PERTANYAAN, SATU TUNTUTAN: BUKA DATA


Sorotan terhadap Kemenag Sulsel bukan semata soal munculnya dugaan, tetapi menyangkut bagaimana lembaga negara menjelaskan pengelolaan uang publik kepada masyarakat.


Karena itu, Redaksi CELEBES POST mengajukan sejumlah pertanyaan kontrol kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulsel:


  1. Bagaimana status pemeriksaan atau audit terkait dugaan persoalan Dana BOS madrasah yang menjadi sorotan? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan internal maupun oleh aparat pengawasan lainnya?

  2. Terkait MTsN 1 Makassar, apakah audit atau pemeriksaan khusus telah dilakukan? Jika sudah, kapan dilakukan dan apa kesimpulan atau rekomendasi pemeriksaannya?

  3. Kegiatan apa saja yang disebut belum dilengkapi LPJ tersebut? Berapa nilai anggarannya dan apa alasan LPJ belum tersedia atau belum lengkap?

  4. Apakah seluruh penggunaan Dana BOS pada madrasah di bawah Kemenag Sulsel telah melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan?

  5. Apakah Kemenag Sulsel bersedia membuka dokumen atau ringkasan hasil pemeriksaan yang dapat diakses publik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan?

  6. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran, apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan?

  7. Apakah Kemenag Sulsel menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara?


Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar satu sisi.


CELEBES POST tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum. Setiap persoalan masih membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.


Sebab, ketika yang dipersoalkan adalah uang negara dan anggaran pendidikan, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.



Kemenag Sulsel ditunggu jawabannya.

CELEBES POST – Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update