![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST — Sebuah rekaman CCTV yang beredar melalui media sosial TikTok kini berubah menjadi persoalan hukum.
Video yang disebut berasal dari Toko Grand Mode Kota Makassar tersebut diunggah melalui akun TikTok @REA dan disertai narasi yang menuduhkan seorang perempuan mengambil uang sebesar Rp200 ribu.
Pihak yang merasa dirugikan kemudian membawa persoalan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Makassar, dengan melaporkan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Nomor STPL/15/X/RES 124/2026/SATRESKRIM, berdasarkan Laporan Informasi Nomor L 1252/X/RES 1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 2 Oktober 2026.
Pelapor tercatat atas nama Alfiah Dwi Ramadhani, warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
CCTV, TikTok dan Sebuah Tuduhan
Dalam dokumen laporan, Alfiah menyebut terlapor berinisial REA mengunggah video rekaman CCTV milik Toko Grand Mode melalui akun TikTok @REA.
Menurut kronologi yang dituangkan dalam laporan, video tersebut kemudian disertai tulisan yang pada pokoknya meminta masyarakat mencari seorang perempuan dengan ciri baju ungu dan jilbab hitam, serta menuduhkan bahwa perempuan tersebut mengambil uang Rp200 ribu yang disebut bukan haknya.
Pelapor menyatakan bahwa sosok perempuan dalam video tersebut adalah dirinya bersama saudaranya bernama Mutia.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada beredarnya rekaman CCTV.
Yang dipersoalkan dalam laporan adalah narasi yang menyertai video tersebut, khususnya tuduhan mengenai pengambilan uang yang disebarluaskan melalui platform media sosial.
Di sinilah perkara tersebut memasuki wilayah yang perlu diuji secara hukum.
Ketika Rekaman Bertemu Narasi
Sebuah CCTV memang dapat merekam suatu peristiwa. Namun, rekaman visual dan kesimpulan mengenai apa yang terjadi di dalamnya merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Rekaman dapat menjadi salah satu bahan untuk mengungkap fakta. Tetapi ketika sebuah video disertai narasi yang menuduhkan perbuatan tertentu kepada seseorang, maka konteks, sumber informasi, dasar tuduhan, serta bukti pendukungnya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Dalam perkara ini, pelapor menilai unggahan tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Karena itu, laporan diarahkan pada dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen laporan dengan merujuk Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun satu hal penting perlu ditegaskan:
Laporan polisi bukan putusan pengadilan.
Adanya laporan juga belum berarti tuduhan terhadap pihak terlapor telah terbukti.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bukti, maupun klarifikasi dalam proses hukum.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Dengan laporan tersebut, sejumlah pertanyaan menjadi penting untuk ditelusuri.
Apakah uang Rp200 ribu sebagaimana disebut dalam unggahan benar-benar hilang?
Apakah perempuan yang terlihat dalam rekaman CCTV benar mengambil uang tersebut?
Apa konteks lengkap rekaman sebelum dan sesudah kejadian?
Dari mana sumber informasi yang menjadi dasar munculnya tuduhan?
Apakah terdapat bukti lain selain rekaman CCTV?
Siapa yang pertama kali menguasai dan mengunggah rekaman tersebut?
Dan yang paling penting, apakah narasi yang disebarluaskan melalui akun TikTok tersebut dapat dibuktikan sesuai fakta yang sebenarnya terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Diperlukan pemeriksaan terhadap rekaman asli, keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi, sumber informasi, serta bukti lain yang relevan.
Viral Bukan Berarti Terbukti
Media sosial memiliki karakter berbeda dengan proses hukum.
Sebuah video dapat menyebar dalam hitungan menit dan membentuk persepsi publik jauh sebelum fakta lengkap sebuah peristiwa diketahui.
Karena itu, antara apa yang terlihat dalam video, apa yang ditulis dalam unggahan, dan apa yang benar-benar terjadi harus tetap dibedakan.
Dalam konteks perkara ini, video CCTV menjadi bagian dari informasi yang dipersoalkan. Sementara tuduhan mengenai pengambilan uang Rp200 ribu merupakan substansi yang perlu dibuktikan.
Tidak tepat pula menjadikan sebuah unggahan viral sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
Sebaliknya, apabila pihak yang merasa dirugikan memiliki bukti bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan kehormatannya, proses hukum menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut.
Polisi Diharapkan Menguji Seluruh Rangkaian Fakta
Dengan masuknya laporan ke Satreskrim Polrestabes Makassar, proses selanjutnya menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Penyelidik dapat menguji keterangan pelapor maupun terlapor, menelusuri asal-usul rekaman, memeriksa video secara utuh, mendalami isi unggahan, serta melihat bukti pendukung yang berkaitan dengan tuduhan pengambilan uang tersebut.
Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada siapa yang mengunggah video atau siapa yang merasa dirugikan, tetapi dapat menjawab apa yang sebenarnya terjadi di balik rekaman CCTV tersebut.
Sebab, jika memang terdapat peristiwa pengambilan uang, hal itu juga perlu dibuktikan.
Begitu pula jika tuduhan yang disebarluaskan ternyata tidak sesuai dengan fakta, maka persoalan mengenai dampaknya terhadap kehormatan pihak yang dituduh juga perlu diuji melalui mekanisme hukum.
CELEBES POST: Jangan Jadikan Viral Sebagai Vonis
Perkara ini kembali memperlihatkan bagaimana sebuah rekaman CCTV dapat berubah menjadi persoalan serius ketika masuk ke ruang media sosial.
Satu video dapat ditonton ribuan orang. Satu kalimat dapat membentuk persepsi. Tetapi membuktikan benar atau tidaknya sebuah tuduhan membutuhkan proses yang jauh lebih panjang daripada sekadar menekan tombol unggah.
Publik berhak mendapatkan informasi. Pihak yang merasa dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Karena itu, perkara ini harus ditempatkan secara proporsional.
Video adalah bahan yang harus diperiksa. Tuduhan adalah hal yang harus dibuktikan. Laporan adalah awal proses, bukan akhir perkara.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan apa yang sebenarnya terjadi harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah membuka fakta, menguji informasi, memberi ruang kepada pihak-pihak terkait, dan memastikan publik tidak menerima kesimpulan sebelum proses pembuktian berjalan.
eKARCA | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


