![]() |
| Ketua DPP Lemkira sekaligus Pemerhati Pendidikan Nasional, Rizal Rahman |
CELEBES POST | MAKASSAR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 6 Makassar mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pertanyaan terkait pengadaan buku, identitas perusahaan penyedia, penggunaan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SiPLah), hingga dugaan anomali pencatatan tanggal transaksi atau backdating kini menuntut penjelasan terbuka dari pihak sekolah.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi belanja sekolah. Di balik penggunaan anggaran pendidikan tersebut terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan ini bermula dari pemberitaan Jurnal8.com pada 27 Oktober 2026 berjudul “Sinyal Merah Pengadaan BOSP 2025, YBH MIM Bidik Praktik Bajak Akun SiPLah dan Kejanggalan di SMKN 6 Makassar.”
Pemberitaan tersebut mengangkat sejumlah dugaan persoalan dalam mekanisme pengadaan BOSP 2025 yang menjadi perhatian publik.
Kini, persoalan itu turut mendapat perhatian Ketua DPP Lemkira sekaligus Pemerhati Pendidikan Nasional, Rizal Rahman, yang menilai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan harus menjadi prioritas dan tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif semata.
TIGA PERTANYAAN BESAR YANG MENUNTUT JAWABAN
Ada tiga persoalan mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari manajemen SMKN 6 Makassar.
Pertama, siapa CV atau perusahaan penyedia buku?
Identitas badan usaha yang terlibat dalam pengadaan perlu dijelaskan secara terang. Publik perlu mengetahui siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, serta apakah seluruh dokumen pengadaan dan transaksi telah sesuai dengan ketentuan.
Kedua, bagaimana penguasaan akun SiPLah?
Penggunaan akun SiPLah menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri. Siapa yang memiliki akses, siapa yang melakukan pemesanan, bagaimana kewenangan diberikan, dan apakah seluruh aktivitas transaksi dilakukan oleh pihak yang berhak?
Jika benar terdapat dugaan penggunaan akun tanpa kewenangan, persoalan tersebut perlu diuji melalui riwayat akses, identitas pengguna, serta rekam jejak transaksi elektronik.
Ketiga, bagaimana dugaan anomali backdating terjadi?
Dugaan ketidaksesuaian tanggal pencatatan transaksi juga membutuhkan penjelasan. Apakah terdapat perbedaan antara tanggal pemesanan, penerimaan barang, pembayaran, dan pencatatan dalam sistem?
Jika ditemukan perubahan atau manipulasi tanggal secara sengaja untuk membuat dokumen seolah-olah sesuai dengan kronologi sebenarnya, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, bergantung pada bukti dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Ketiga pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi. Dokumen asli, bukti transaksi, riwayat sistem, dan keterangan para pihak harus menjadi dasar pemeriksaan.
RESPONS KEPALA SEKOLAH JADI PERHATIAN
Dalam pemberitaan lanjutan Restorasi News, Kepala SMKN 6 Makassar, Andi Nursyidah, disebut memberikan tautan pemberitaan dari media lain, yakni IntelijenNews.com, ketika dimintai tanggapan resmi oleh tim redaksi.
Pemberitaan yang dirujuk tersebut memuat klaim bahwa pengelolaan BOSP di sekolah itu telah diperiksa Inspektorat dan disebut tidak ditemukan persoalan.
Namun, klaim tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci, terutama mengenai ruang lingkup pemeriksaan, objek yang diperiksa, periode transaksi, serta dokumen hasil pemeriksaan.
Sebab, pernyataan bahwa suatu pengelolaan anggaran telah diperiksa belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan spesifik mengenai penyedia buku, pengendalian akun SiPLah, dan dugaan anomali pencatatan transaksi.
Rizal Rahman memandang bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Apabila memang tidak terdapat penyimpangan, penjelasan berdasarkan dokumen resmi justru menjadi cara terbaik untuk menjawab keraguan publik.
PAYUNG HUKUM: PENGELOLAAN BOSP TIDAK BOLEH MENYIMPANG
Pengelolaan dana BOSP memiliki landasan hukum yang mengikat. Apabila ditemukan pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan pembuktian unsur hukumnya.
Berikut sejumlah ketentuan yang relevan untuk menguji persoalan tersebut.
1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan menjadi salah satu dasar pengelolaan BOSP untuk periode berlakunya.
Sementara itu, transaksi sebelum tanggal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Nomor 63 Tahun 2023.
Pengelolaan dana harus mengikuti ketentuan perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Setiap pengadaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah dan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran terhadap petunjuk teknis dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dapat diterapkan.
Ancaman pidananya:
Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidananya:
Penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penerapan pasal tersebut tetap mensyaratkan pembuktian seluruh unsur tindak pidana, bukan hanya adanya kesalahan administrasi.
3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024
Apabila dugaan penggunaan akun SiPLah tanpa hak terbukti, ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik dapat menjadi perhatian penyidik.
Pasal 30 ayat (1) mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Pasal 46 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Untuk akses tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (2), ancaman Pasal 46 ayat (2) mencapai 7 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Sementara akses dengan menerobos sistem pengamanan sebagaimana Pasal 30 ayat (3) diancam Pasal 46 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Apabila ditemukan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah autentik, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) juga perlu diuji.
Untuk ketentuan denda, terdapat penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, penerapan ancaman pidana harus memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap waktu perbuatan dan aturan penyesuaiannya.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Pasal 9 mengatur kewajiban pengumuman informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan badan publik.
Sementara Pasal 52 mengatur ancaman pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun, ketentuan pidana ini memiliki unsur khusus dan tidak otomatis berlaku hanya karena pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan wartawan.
INSPEKTORAT DAN DINAS PENDIDIKAN JANGAN HANYA BERHENTI PADA KLAIM
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Inspektorat perlu memberikan kejelasan apakah pemeriksaan yang disebut telah dilakukan benar-benar mencakup seluruh objek yang dipersoalkan.
Jika sudah diperiksa, dokumen hasil pemeriksaan dan ruang lingkupnya dapat dijelaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dinas Pendidikan juga perlu memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan.
Rizal Rahman mendorong agar pengawasan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan laporan administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, barang yang diterima, pembayaran, dan pencatatan transaksi.
APH PERLU TELUSURI JIKA DITEMUKAN BUKTI AWAL
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak mengabaikan informasi awal yang berkembang di tengah masyarakat.
Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen RKAS, bukti pemesanan, faktur, bukti pembayaran, identitas penyedia, dokumen penerimaan barang, serta riwayat aktivitas akun SiPLah.
Apabila ditemukan perbedaan tanggal transaksi, penyidik juga dapat menguji rekam jejak elektronik dan kronologi sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berupa kekeliruan administrasi atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan juga harus disampaikan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
KEPALA SMKN 6 MAKASSAR DIBERI RUANG MENJAWAB
CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak sekolah.
Kepala SMKN 6 Makassar, Andi Nursyidah, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara langsung.
Redaksi membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menjelaskan:
Identitas CV atau perusahaan penyedia buku dalam pengadaan BOSP 2025.
Mekanisme pemilihan penyedia dan kelengkapan dokumen pengadaan.
Siapa yang memiliki kewenangan mengakses serta mengoperasikan akun SiPLah.
Penjelasan atas dugaan anomali backdating dan kronologi transaksi.
Dokumen serta ruang lingkup pemeriksaan Inspektorat yang disebut menyatakan tidak ada temuan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, penyedia barang, dan pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
CATATAN REDAKSI
Dana BOSP merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Setiap proses penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum.
Sekolah merupakan tempat membangun masa depan generasi bangsa. Karena itu, tata kelola anggarannya harus menjadi contoh transparansi, bukan justru menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab.
Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, buka data dan jelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang berlindung di balik laporan administratif.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya memperkuat kualitas pendidikan justru menjadi ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Publik tidak meminta lebih dari sekadar kejelasan: siapa penyedianya, bagaimana transaksinya, siapa yang mengendalikan akun, dan apakah seluruh proses benar-benar sesuai aturan?
TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN. AKUNTABILITAS ADALAH TANGGUNG JAWAB. DAN HUKUM HARUS BERLAKU TANPA PANDANG BULU.
TIM REDAKSI | CELEBES POST |Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
