![]() |
| Nyawa seorang anak berusia 17 tahun berakhir setelah menjalani proses penahanan di Polres Gowa |
CELEBES POST | MAKASSAR — Nyawa seorang anak berusia 17 tahun berakhir setelah menjalani proses penahanan di Polres Gowa. Di balik dugaan kasus pencurian sepeda motor yang menjeratnya, kini muncul persoalan jauh lebih serius: dugaan kekerasan terhadap anak ketika berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Remaja berinisial D (17) dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kematian tersebut kini menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkap dugaan penyiksaan yang diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Bahkan, dalam siaran pers LBH Makassar tertanggal 5 November 2026, disebutkan sekitar 10 anggota polisi diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan terhadap korban.
Kasus ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara pidana. Lebih dari itu, peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan anak, pengawasan tahanan, tanggung jawab aparat, serta jaminan keselamatan seseorang ketika berada dalam penguasaan negara.
Sorotan dan kritik pun datang dari pemerhati perempuan dan anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Sosok yang akrab disapa OM Jupe mengingatkan bahwa slogan Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar rangkaian kata, melainkan kepercayaan publik yang harus dijaga dan dipertahankan.
BERAWAL DARI DUGAAN PENCURIAN, BERUJUNG TRAGEDI
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers LBH Makassar, D sebelumnya diamankan pada awal Agustus 2026 atas dugaan pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Namun, pada pertengahan September 2026, D disebut melarikan diri dari tahanan Polres Gowa dan kemudian tinggal di rumah pacarnya.
Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. D bersama pacarnya, perempuan berinisial A, kemudian kembali diamankan oleh personel Polres Gowa di sekitar Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Gowa.
Dari rangkaian peristiwa inilah dugaan kekerasan mulai mencuat. LBH Makassar menyebut terdapat keterangan saksi dan dokumentasi yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan terhadap D selama berada dalam penguasaan aparat.
KESAKSIAN A: MENGAKU MENDENGAR DUGAAN KEKERASAN
A, pacar korban yang juga diamankan dalam perkara tersebut, memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialami D.
Meski ditempatkan di ruangan berbeda, A mengaku mendengar secara langsung sejumlah peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap kekasihnya.
Berdasarkan keterangan A serta dokumentasi yang disebut telah diperoleh pendamping hukum, ditemukan sejumlah bekas luka pada tubuh korban.
LBH Makassar mengungkap dugaan adanya pemukulan hingga penembakan menggunakan peluru karet pada bagian kaki D.
Lebih jauh, lembaga bantuan hukum tersebut menyebut sekitar 10 anggota kepolisian diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan itu.
Kendati demikian, identitas, peran, serta tingkat keterlibatan masing-masing personel harus dipastikan melalui pemeriksaan yang independen dan proses hukum yang objektif.
Pendamping hukum keluarga korban, Muhammad Ian Hidayat, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur.
"Kami tidak membenarkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh D. Namun, kami tentunya juga tidak membenarkan tindakan pembunuhan, penegakan hukum dengan cara kekerasan. Apalagi menghilangkan nyawa seseorang, terlebih korban merupakan anak di bawah umur," ujar Muhammad Ian Hidayat.
DIBAWA KE RS BHAYANGKARA DALAM KONDISI TIDAK SADARKAN DIRI
Peristiwa ini semakin memprihatinkan ketika kondisi kesehatan D disebut mengalami penurunan hingga tidak sadarkan diri.
Dalam siaran pers LBH Makassar disebutkan bahwa pada dini hari setelah penangkapan kembali, D dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Keluarga korban kemudian memperoleh informasi sekitar 15 September 2026 bahwa anak mereka telah berada di rumah sakit.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati D dalam kondisi tidak sadarkan diri.
LBH Makassar menyebut terdapat sejumlah kondisi luka pada tubuh korban, di antaranya lubang yang diduga merupakan bekas peluru pada bagian kaki, benjolan di kepala, serta pembengkakan pada bagian leher.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara medis dan forensik guna memastikan jenis luka, waktu terjadinya, mekanisme penyebabnya, serta kaitannya dengan penyebab kematian korban.
Rekam medis, dokumentasi kondisi tubuh, hasil pemeriksaan forensik, dan keterangan tenaga medis menjadi bagian penting yang perlu dibuka serta diuji dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Satu pertanyaan mendasar kini mengemuka: bagaimana kondisi seorang anak yang sebelumnya berada dalam penguasaan aparat bisa berakhir dalam keadaan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia?
OM JUPE: POLISI BERSAMA MASYARAKAT JANGAN HANYA JADI SLOGAN!
Sorotan terhadap peristiwa ini turut disampaikan pemerhati perempuan dan anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, yang akrab disapa OM Jupe.
Menurut OM Jupe, slogan Polisi Bersama Masyarakat merupakan pesan moral yang harus dijaga dan dipertahankan oleh seluruh jajaran kepolisian. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ia mengingatkan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap merupakan anak yang memiliki hak perlindungan khusus. Status sebagai terduga pelaku tindak pidana tidak boleh menghilangkan haknya untuk mendapatkan perlakuan manusiawi.
"Polisi bersama masyarakat adalah slogan yang perlu dijaga dan dipertahankan. Apalagi ketika ada anak yang berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada lagi nyawa yang melayang akibat dugaan kekerasan oleh oknum-oknum polisi. Mudah-mudahan ini menjadi korban terakhir," tegas OM Jupe.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Perkara pidana harus diproses sesuai aturan. Namun, perlindungan terhadap nyawa dan martabat anak tidak boleh dikorbankan atas nama penegakan hukum.
UU PERLINDUNGAN ANAK: KEKERASAN TERHADAP ANAK DILARANG!
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap D bukan sekadar persoalan etika maupun standar pelayanan kepolisian. Ada ketentuan perundang-undangan yang secara tegas memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menilai dugaan kekerasan terhadap anak, apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.
Selain itu, Pasal 64 UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak untuk:
Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai usianya.
Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif.
Bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat.
Mendapatkan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Memperoleh perlindungan dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 3 huruf e UU SPPA secara tegas memberikan hak kepada setiap anak dalam proses peradilan pidana untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya.
Sementara Pasal 3 huruf g menegaskan bahwa penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan terhadap anak hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Pasal 3 huruf i juga menjamin hak anak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.
Dengan demikian, anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap tidak kehilangan hak atas perlindungan hukum dan keselamatan dirinya.
Apabila dugaan kekerasan terhadap D terbukti, persoalan ini harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana maupun etik pihak-pihak yang terlibat.
LBH MAKASSAR SOROT DUGAAN KEGAGALAN SISTEMIK
Persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan setiap orang yang berada dalam tahanan memperoleh perlindungan atas keselamatan dan hak asasinya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ansar, menyebut LBH Makassar telah menerima dua laporan peristiwa dugaan penyiksaan yang melibatkan Polres Gowa sepanjang 2026.
Menurutnya, catatan tersebut belum mencakup kemungkinan peristiwa kekerasan lainnya yang belum dilaporkan.
"Peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik kelembagaan. Catatan LBH Makassar, kasus serupa ini telah terjadi selama dua kali dalam tahun 2026. Tindakan Polres Gowa yang menyebabkan kematian sejatinya perlu dipertanggungjawabkan secara kelembagaan," ungkap Ansar.
Pernyataan tersebut merupakan kritik serius yang perlu diuji melalui pemeriksaan objektif.
Jika dugaan kekerasan terbukti, pertanggungjawaban tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan tindakan langsung. Mekanisme pengawasan, prosedur penahanan, pengendalian personel, serta respons institusi terhadap kondisi kesehatan tahanan juga perlu ditelusuri.
KOMNAS HAM TELAH DIADUKAN, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH TEGAS
Sebagai langkah lanjutan, pendamping hukum keluarga korban disebut telah mengadukan peristiwa tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan ini diharapkan membuka ruang pemeriksaan independen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan keluarga memperoleh keadilan.
Ada sejumlah hal mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan, antara lain:
Bagaimana kronologi lengkap penangkapan kembali dan penahanan D?
Bagaimana kondisi fisik dan kesehatan D selama berada dalam penguasaan Polres Gowa?
Apakah benar terdapat penggunaan senjata atau peluru karet terhadap korban?
Siapa saja personel yang bertugas dan berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi?
Bagaimana hasil pemeriksaan medis dan forensik terhadap tubuh korban?
Apa penyebab pasti kematian D?
Bagaimana pengawasan pimpinan terhadap keselamatan anak selama berada dalam tahanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang transparan, bukan sekadar penjelasan administratif.
UJIAN SERIUS INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS POLRI
Kasus kematian D menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak sekaligus integritas penegakan hukum.
Kewenangan kepolisian untuk menangkap, memeriksa, dan menahan seseorang bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjamin keselamatan orang yang berada dalam penguasaan aparat.
Terlebih, D masih berusia 17 tahun. Perlakuan terhadapnya semestinya mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dugaan keterlibatan sekitar 10 anggota polisi sebagaimana disampaikan LBH Makassar juga harus menjadi perhatian serius. Apabila benar terdapat lebih dari satu personel yang terlibat, pemeriksaan perlu mengungkap peran masing-masing secara terukur dan berdasarkan alat bukti.
Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta. Namun, setiap pihak juga harus tetap mendapatkan perlakuan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kini keluarga korban menanti keadilan. Masyarakat menunggu penjelasan. Dan institusi kepolisian dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan bahwa slogan Polisi Bersama Masyarakat benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata.
KETERANGAN REDAKSI CELEBES POST: KONFIRMASI KEPOLISIAN MASIH DITUNGGU
Redaksi CELEBES POST menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan LBH Makassar, pendamping hukum keluarga korban, dokumentasi, serta keterangan narasumber yang telah diperoleh dan dikonfirmasi oleh redaksi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi CELEBES POST masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kekerasan terhadap korban selama berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada institusi maupun personel yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi CELEBES POST tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi resmi guna melengkapi informasi kepada masyarakat.
Apabila terdapat perkembangan atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Redaksi CELEBES POST akan menyampaikan pembaruan sesuai kaidah jurnalistik.
JANGAN SAMPAI ADA LAGI NYAWA ANAK MELAYANG!
Kematian seorang anak dalam rangkaian peristiwa penahanan merupakan persoalan serius yang tidak boleh berlalu tanpa pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Apabila dugaan penyiksaan terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan. Anak yang berhadapan dengan hukum bukan kehilangan haknya sebagai manusia. Justru dalam situasi paling rentan sekalipun, negara wajib hadir memberikan perlindungan.
Jangan sampai D menjadi satu lagi nama dalam daftar korban yang keadilannya tak pernah terungkap. Jangan sampai ada lagi nyawa anak yang melayang dalam peristiwa serupa. Semoga D menjadi korban terakhir.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
NARAHUBUNG : Pusat Informasi Resmi LBH Makassar
