![]() |
| H.T. telah menerima uang sebesar Rp44 juta untuk mengurus perceraian antara IS sebagai Pemohon dan AA sebagai Termohon |
CELEBES POST | GOWA – Kepercayaan yang diberikan untuk mengurus perkara perceraian kini menyisakan persoalan serius. Uang puluhan juta rupiah telah diserahkan, putusan Pengadilan Agama Sungguminasa telah terbit, tetapi persoalan transparansi biaya dan pengembalian dana justru menjadi tanda tanya.
Seorang pihak yang menggunakan jasa pengurusan perkara perceraian mengungkapkan bahwa sosok berinisial H.T. telah menerima uang sebesar Rp44 juta untuk mengurus perceraian antara IS Tayang sebagai Pemohon dan AA sebagai Termohon.
Tidak hanya itu, terdapat pula tambahan uang sebesar Rp3,5 juta yang menurut keterangan pemberi dana merupakan pinjaman di luar biaya jasa pengurusan.
Kini, pihak pemberi dana mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, terdapat Rp29,5 juta yang diminta untuk dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
BERAWAL DARI BIAYA JASA Rp3–4 JUTA
Dalam rekaman wawancara, pihak pemberi dana menjelaskan bahwa pada awal komunikasi, biaya jasa pengurusan perkara disebut berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Karena menginginkan proses berjalan cepat dan lancar, ia mengaku memberikan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran jasa di muka.
Namun, dalam perkembangannya, muncul penyerahan dana tambahan hingga total Rp44 juta untuk pengurusan perkara. Di luar jumlah tersebut, ia juga mengaku memberikan uang pinjaman sebesar Rp3,5 juta.
Persoalan mulai mencuat ketika pihak pemberi dana meminta penjelasan mengenai hasil persidangan, salinan putusan, dan rincian biaya yang telah dikeluarkan.
Menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Padahal, sebagai pihak yang telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, ia menginginkan transparansi mengenai pekerjaan yang telah dilakukan dan penggunaan dana yang diterima H.T.
![]() |
| H.T. telah menerima uang sebesar Rp44 juta untuk mengurus perceraian antara IS sebagai Pemohon dan AA sebagai Termohon |
DOKUMEN RESMI PENGADILAN UNGKAP KEWAJIBAN NAFKAH
Berdasarkan dokumen Relaas Pemberitahuan Nomor 1210/Pdt.G/2025/PA.Sgm, Pengadilan Agama Sungguminasa telah memberitahukan isi putusan kepada Termohon pada Rabu, 26 November 2025.
Putusan Nomor 1210/Pdt.G/2025/PA.Sgm tertanggal 24 November 2025 memuat empat amar penting:
Mengabulkan permohonan Pemohon.
Mengizinkan IS menjatuhkan talak satu raj'i terhadap AA di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
Menghukum Pemohon membayar nafkah pemeliharaan anak sebesar Rp3 juta setiap bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak dewasa, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Menghukum Pemohon membayar nafkah iddah sebesar Rp15 juta sebelum pengucapan ikrar talak.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pihak pemberi dana untuk mempertanyakan perhitungan biaya pengurusan perkara yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Rp29,5 JUTA MENJADI TUNTUTAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pihak pemberi dana menyampaikan perhitungan sebagai berikut:
Uang yang diterima H.T.: Rp44.000.000.
Tambahan uang pinjaman: Rp3.500.000.
Total dana: Rp47.500.000.
Komponen yang diperhitungkan berdasarkan nafkah iddah dan satu bulan nafkah anak: Rp18.000.000.
Sisa dana yang dipersoalkan: Rp29.500.000.
Atas dasar perhitungan tersebut, pihak pemberi dana meminta H.T. mempertanggungjawabkan dan mengembalikan dana sebesar Rp29,5 juta.
Namun, perlu ditegaskan bahwa nafkah anak sebesar Rp3 juta dalam putusan merupakan kewajiban bulanan, bukan keseluruhan nafkah sampai anak dewasa. Karena itu, perhitungan Rp29,5 juta merupakan perhitungan pihak pemberi dana yang harus dicocokkan dengan kesepakatan jasa, bukti transaksi, serta rincian pengeluaran sebenarnya.
![]() |
| Bukti : 18 Juta Untuk AA sebagai Termohon |
![]() |
| Bukti: H.T. telah menerima uang sebesar Rp44 juta untuk mengurus perceraian antara IS sebagai Pemohon dan AA sebagai Termohon |
![]() |
| Bukti: H.T. telah menerima uang sebesar Rp3.5 juta sebagai pinjaman perbaikan mobil untuk dari Ismail 03 Desember 2025 |
BUKAN SEKADAR MENERIMA UANG, TETAPI ADA TANGGUNG JAWAB
Persoalan ini menyentuh hal mendasar dalam hubungan antara pemberi dan penerima jasa, yakni kepercayaan dan pertanggungjawaban.
Ketika seseorang menerima uang puluhan juta rupiah untuk mengurus suatu kepentingan hukum, sudah semestinya terdapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar biaya, rincian pekerjaan, penggunaan dana, serta hasil pengurusan.
Pihak yang menyerahkan uang tentu berhak mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan dan apakah penggunaannya sesuai dengan kesepakatan awal.
Apabila terdapat kelebihan dana atau uang yang memang harus dikembalikan berdasarkan kesepakatan dan bukti transaksi, penyelesaiannya tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
H.T. perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak terus menyisakan pertanyaan dan berkembang menjadi sengketa yang lebih serius.
CELEBES POST: H.T. HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CELEBES POST memandang persoalan ini perlu diselesaikan melalui keterbukaan dan pembuktian yang jelas.
Ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab H.T.:
Apa dasar penerimaan uang Rp44 juta?
Bagaimana rincian penggunaan dana tersebut?
Apa dasar dan status uang tambahan Rp3,5 juta?
Apakah seluruh pekerjaan pengurusan perkara telah dilaksanakan sesuai kesepakatan?
Bagaimana penyelesaian atas Rp29,5 juta yang kini dipersoalkan pemberi dana?
Pihak pemberi dana mengharapkan adanya penyelesaian konkret, bukan sekadar penjelasan lisan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku dengan membawa bukti pembayaran, komunikasi, dan dokumen terkait.
CELEBES POST menegaskan, kepercayaan masyarakat bukan sesuatu yang boleh dianggap ringan. Setiap penerimaan uang dalam hubungan jasa harus disertai kejelasan dan tanggung jawab sesuai kesepakatan.
Uang Rp44 juta telah diserahkan. Tambahan Rp3,5 juta juga dipersoalkan. Kini, H.T. dituntut menjelaskan penggunaan dana dan menyelesaikan persoalan Rp29,5 juta yang diminta kembali oleh pihak pemberi dana.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap urusan yang dipercayakan kepada penyedia jasa, terlebih menyangkut persoalan hukum keluarga, dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada H.T. maupun pihak terkait lainnya.
![]() |
| Dokumen putusan yang diperlihatkan kepada redaksi |
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pemberi dana dan dokumen putusan yang diperlihatkan kepada redaksi. Persoalan mengenai kewajiban pengembalian dana masih harus dinilai berdasarkan kesepakatan dan bukti-bukti yang sah. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak.
MDS| CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat





