Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

Haji Ambo Masse Tegaskan Hak Lahan Pesisir: Tuduhan Pembalakan Liar Tanpa Bukti

Thursday, October 31, 2024 | October 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:59:15Z

Ambo Masse 

Maros, Sulawesi Selatan, 31 Oktober 2024 — Haji Ambo Masse, pemilik sah lahan pesisir di Desa Nisombalia, memberikan tanggapan tegas terhadap desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIFPA RI terkait dugaan penebangan pohon mangrove di lahannya. Menurut Haji Ambo, tuduhan yang dilontarkan LSM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak didukung bukti konkret.


“Sebagai pemilik dengan Sertifikat Hak Milik yang sah sejak 2005, saya berhak penuh mengelola lahan ini. Tuduhan dari LSM yang menuduh saya melakukan pembalakan liar sangat tidak berdasar dan dapat merusak reputasi saya,” tegasnya, Sabtu (26/10/2024).


Haji Ambo turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan pemerintah Kabupaten Maros yang mengambil sebagian lahannya untuk dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros. Dalam keterangannya kepada media Celebes Post, Haji Ambo mengungkapkan, “Awalnya saya tidak diberitahukan sama sekali. Tiba-tiba ada orang yang melakukan pembersihan menggunakan gergaji mesin, dan kami sekeluarga sempat menghalau mereka. Kami bahkan membuat penghalang dari dahan pohon yang dipasang melintang di jalan.”


Lahan Ambo Masse Dijadikan jalan tanpa ganti rugi

Menurut Haji Ambo, beberapa waktu kemudian, Kepala Desa Nisombalia mendatanginya dan memintanya menandatangani surat tanpa penjelasan detail. “Istri saya sempat ingin membaca surat tersebut, tetapi Kepala Desa Nisombalia menyuruh kami menandatanganinya saja dan mengatakan ini untuk kelanjutan jalan, dengan nada agak tinggi. Saya yang tidak bisa baca tulis terpaksa menandatangani surat tersebut,” ujarnya. Saat mempertanyakan ganti rugi, Kepala Desa Nisombalia malah menawarkan solusi yang menurut Haji Ambo tidak wajar, yakni mengambil lahan pengganti di pulau.


Haji Ambo menegaskan bahwa dirinya sebagai pemilik lahan akan menuntut ganti rugi atas lahan yang kini digunakan sebagai jalan umum oleh Dinas PU Kabupaten Maros. “Saya tidak akan tinggal diam. Lahan ini adalah hak saya, dan saya akan memperjuangkan ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Ambo Masse Bersama Team Media


Haji Ambo juga menjelaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Maros, sesuai Surat Undangan Nomor: B/522/VII/Res.1.24/2024/Reskrim. Dalam klarifikasi tersebut, beberapa regulasi dijadikan rujukan, seperti:


Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;


Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;


Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;


Laporan Informasi Nomor: R-LI/68/Res.1.24/VII/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024;


Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/672/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024.


Haji Ambo menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan detail kepada penyidik terkait tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar tersebut.

“Saya datang dan memberikan semua penjelasan secara terbuka. Semua tindakan di lahan ini sesuai hak dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Undang Klarifikasi Polres Maros


Masyarakat sekitar Desa Nisombalia, termasuk tokoh masyarakat, turut mendukung Haji Ambo. Mereka menilai tuduhan yang dilayangkan hanya menciptakan keresahan di masyarakat.

“Kami tahu betul bahwa lahan ini milik Haji Ambo. Beliau mengurus segala dokumen resmi. Tuduhan tanpa bukti yang jelas hanya akan menimbulkan fitnah dan meresahkan,” ujar Sembang, salah satu tokoh warga desa.



Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Dr. Murad Abdullah, S.SiT., M.H., mengonfirmasi keabsahan lahan Haji Ambo sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen NBP: 28939/2024. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup memastikan lahan tersebut bukan bagian dari hutan mangrove sebagaimana tuduhan LSM, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bernomor registrasi S58/BPHTL.VII/PPKH/PLA.2/1/2024 yang menyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).


Tim Media Bersama Pejabat BPN Maros


Haji Ambo berharap agar isu ini segera diselesaikan dan menekankan pentingnya dialog berdasarkan data dan fakta.

“Saya terbuka untuk diskusi, namun semua pihak harus menghormati data yang ada dan hak kepemilikan yang sah,” ungkapnya tegas.


Terakhir, Haji Ambo kepada awak media menyampaikan bahwa BPN Kabupaten Maros tidak seharusnya berpangku tangan jika kondisi sudah jelas dan transparan.

“BPN Kabupaten Maros harus sesegera mungkin memberikan kembali hak atas sertifikat tanah saya,” ujar Haji Ambo, “Karena segala tuduhan yang dialamatkan tidak terbukti adanya. Saya, Haji Ambo Masse, berharap agar Bapak Kadis BPN bertindak sebagai pejabat yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.”


@mds

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update