Notification

×

Iklan

Iklan

PP IPMIL Luwu Apresiasi Penetapan Kepala BKPSDM Luwu sebagai Tersangka Kasus Pilkada

Monday, October 28, 2024 | October 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:59:15Z

 

Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL)

Luwu, Sulawesi Selatan 28 Oktober 2024 – Penetapan Ahkam Basmin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL). Langkah penegakan hukum ini dianggap sebagai bukti komitmen aparat terhadap integritas Pilkada yang bebas dari intervensi politik keluarga pejabat.


Yandi, Ketua PP IPMIL Luwu, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahkam Basmin adalah langkah yang perlu didukung seluruh pihak. “Ini bukti keberanian aparat untuk menindak anak mantan Bupati Luwu sekaligus adik kandung dari salah satu calon bupati,” tegas Yandi, Selasa (tanggal penulisan berita). Menurutnya, langkah ini menunjukkan ketegasan dalam memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.


Potensi Kecurangan Terstruktur dan Sistematis


Yandi menambahkan, pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas karena jika dibiarkan, tindakan Ahkam Basmin dapat memicu kecurangan Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Kepala BKPSDM memiliki kekuasaan yang berpotensi digunakan untuk mobilisasi massa demi kepentingan Paslon tertentu,” ungkapnya.


Netralitas ASN Menjadi Sorotan


Netralitas ASN dalam Pilkada Luwu, kata Yandi, menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara pemilu. “Ada adigium, Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely – kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Langkah Ahkam Basmin mempertahankan kekuasaan keluarga ini patut dicurigai, mengingat ia adalah adik kandung Paslon nomor 3 serta anak mantan Bupati Luwu 2019-2024 yang masih terjerat dugaan korupsi,” lanjutnya.


Risiko Terhadap Demokrasi dan Potensi Kejahatan Politik


Menurut Yandi, keterlibatan Ahkam Basmin yang merupakan pejabat aktif dalam dukungan terhadap salah satu calon bupati berpotensi merusak demokrasi di Kabupaten Luwu. Hal ini dinilai sebagai kejahatan politik yang dapat berujung pada tindakan pidana, terutama karena potensi mobilisasi ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan Paslon. “Pengaruhnya dalam menggerakkan bawahan dan menggunakan sarana pemerintah demi kepentingan politik sangat mencederai etika demokrasi,” ujarnya.


Peringatan Keras bagi ASN Lain


Di akhir keterangannya, Yandi berharap penetapan Ahkam Basmin sebagai tersangka menjadi peringatan keras bagi ASN di Kabupaten Luwu untuk menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik pribadi. “Kami memberi peringatan tegas kepada Ahkam Basmin untuk tidak merasa kebal hukum sehingga tanpa malu melakukan mobilisasi untuk mendukung Paslon, yang juga merupakan kakak kandungnya,” pungkas Yandi.



@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update