Notification

×

Iklan

Iklan

FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-0© FLYER-GEMILANG-OSN-SMP-MTs-Page-1©

GOR Sudiang: Dari Sarana Olahraga ke Kawasan Pedagang Kaki Lima, Tindakan Dispora Sulsel Dipertanyakan

Sunday, November 3, 2024 | November 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-02T17:54:11Z

Pasar Malam GOR Sudiang

Makassar, Sulsel 3 November 2024 – Kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang yang terletak di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, saat ini menjadi sorotan akibat perubahan fungsi yang signifikan. Fasilitas olahraga yang dirancang untuk melatih atlet kini beralih menjadi lahan bagi pedagang kaki lima, menyisakan kondisi yang memprihatinkan bagi para atlet dan pengunjung (02/11/2024).


Keberadaan pedagang kaki lima di area GOR Sudiang tidak hanya menciptakan pemandangan yang tidak sedap, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar dengan tumpukan sampah. Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak berdaya dalam mengatasi situasi ini, seolah mengabaikan tanggung jawab mereka untuk menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga.


Suherman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan area lapak pedagang merupakan tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispora. Namun, ketika ditanya tentang tarif sewa lapak, ia mengarahkan untuk menghubungi UPT Dispora dan menyebutkan bahwa ia baru menjabat pada saat itu.

Suasana Pasar Malam GOR Sudiang


Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan, mengecam kondisi GOR Sudiang yang jauh dari standar kebersihan. "GOR seharusnya menjadi tempat yang mendukung latihan atlet, bukan tempat yang kotor dan dipenuhi lapak pedagang," ujarnya. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi asli GOR sebagai sarana olahraga yang bermanfaat bagi atlet.


Dalam konteks pengelolaan aset negara, Farid mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 mengharuskan setiap pendapatan dari penyewaan barang milik negara disetorkan ke kas negara, dengan ketentuan tertentu. "Jika ada ketidakpatuhan, kami mendorong Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki potensi penyimpangan dalam pengelolaan ini," imbuhnya.

Farid Mamma, SH., M.H

Sumber informasi dari kalangan pedagang menyebutkan bahwa seharusnya lahan di GOR Sudiang steril dari kegiatan komersial, tetapi ada indikasi intervensi dari pihak tertentu yang menghalangi penertiban. Pedagang lapak mengenakan biaya sewa berkisar antara 600 ribu hingga 2 juta rupiah, tetapi pemasukan ini baru dilaporkan ke kas negara sejak tahun 2019, setelah sebelumnya dikelola oleh pengurus lapak.

Suasana Pagi GOR Sudiang


Pihak yang terlibat menyatakan bahwa situasi ini menjadi tantangan tersendiri, karena potensi ancaman demonstrasi dari pedagang seringkali membuat pihak terkait ragu untuk menindaklanjuti masalah. "Kepala Dispora harus mengambil langkah tegas untuk menanggulangi alih fungsi yang merugikan ini dan menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga di GOR Sudiang," tegas salah satu narasumber.



@mds

IMG-20241205-WA0057® IMG-20241205-WA0058® IMG-20241205-WA0059® IMG-20241205-WA0056®
×
Berita Terbaru Update