Notification

×

Iklan

Iklan

Penegakan hukum terhadap peredaran skincare ilegal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T08:19:27Z

Farid Mamma, SH., M.H.

Makassar, Celebes Post – Kasus peredaran skincare ilegal dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon memasuki fase baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (3/2/2025).



Proses tahap dua ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal di industri kecantikan. Ketiga tersangka, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), diduga terlibat dalam produksi dan distribusi skincare berbahan beracun yang telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).



Produk yang mereka pasarkan mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua zat yang dikenal berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit serta dapat menyebabkan gangguan organ tubuh. Fakta ini semakin mengkhawatirkan, mengingat banyak warga Makassar yang menjadi konsumen tanpa menyadari bahaya yang mengintai.



Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), yang menimbulkan harapan sekaligus pertanyaan di masyarakat tentang bagaimana penegakan hukum terhadap bisnis kosmetik ilegal ini akan berjalan.



Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024. Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik akhirnya melimpahkan kasus ke kejaksaan pada Februari 2025.



Hasil investigasi mengungkap bahwa AS adalah pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang memproduksi kosmetik serta suplemen pelangsing ilegal. MS, yang menjabat sebagai Direktur CV. Fenny Frans, bertanggung jawab atas produksi FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM. Sementara itu, MH selaku Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga mengandung merkuri.



Setelah diserahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan kondisi mereka sehat dan langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2025.



Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan: PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk AS, PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk MH, dan PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk MS.



JPU menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung secara profesional dan transparan. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat.



Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.



Farid Mamma, SH., M.H., selaku pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik, memberikan dukungan terhadap langkah kejaksaan dalam menangani kasus ini. "Penegakan hukum terhadap peredaran skincare ilegal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Kejaksaan diharapkan menjalankan aturan dengan baik dan transparan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang," tegasnya.



Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan keamanan produk yang dipasarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran produk skincare berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat.



(Celebes Post | Tim Investigasi).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update