Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

Dewan Pers Dituding Melampaui Kewenangan, Industri Media Lontarkan Kritik Keras

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T16:18:13Z
Gedung Dewan Pers

Celebes Post Jakarta – Dewan Pers kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan pernyataan yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan, terutama pelaku industri media. Lembaga yang sejatinya berperan dalam melindungi kebebasan pers ini justru dinilai berambisi mengatur secara langsung operasional perusahaan media, sebuah tindakan yang dipertanyakan landasan hukumnya dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.



Dewan Pers, dalam beberapa kebijakan terbarunya, dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mengintervensi kebijakan internal perusahaan pers. Beberapa aturan yang dikeluarkan, seperti pengendalian proses perekrutan jurnalis dan penentuan standar operasional perusahaan media, dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.



Kritik keras datang dari berbagai pihak, termasuk jurnalis, pemilik media, dan pakar hukum. Mereka menilai bahwa langkah-langkah Dewan Pers lebih menyerupai tindakan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi pers secara ketat, padahal dalam struktur hukum Indonesia, Dewan Pers bukanlah lembaga negara atau lembaga eksekutif yang memiliki kekuatan legislatif.



Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers seharusnya berfungsi sebagai fasilitator kebebasan pers dan penegak kode etik jurnalistik, bukan sebagai regulator yang mengendalikan operasional media. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang memberi wewenang kepada Dewan Pers untuk mengatur kebijakan internal perusahaan pers, termasuk dalam urusan perekrutan dan tata kelola media.



Persoalan ini kembali mencuat setelah pernyataan terbaru dari Dewan Pers yang dinilai terlalu jauh dalam mengatur pers diterbitkan baru-baru ini. Sikap ini dianggap mengancam independensi media dan mengekang kebebasan pers yang seharusnya dijaga.



Banyak pihak menilai bahwa tindakan Dewan Pers berpotensi mengarah pada pembungkaman kebebasan pers dan menyulitkan perusahaan media dalam menjalankan tugasnya secara independen. Sebagai lembaga non-pemerintah yang bersifat independen, Dewan Pers tidak seharusnya berperan seperti regulator yang mengontrol perusahaan pers. Jika intervensi ini terus berlangsung, kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 bisa terancam.



Pakar hukum menekankan bahwa Dewan Pers harus kembali kepada perannya yang sesungguhnya, yaitu menjaga kebebasan pers dan menegakkan kode etik jurnalistik, bukan mengatur operasional media. Keberadaan Dewan Pers diharapkan lebih berfokus pada pengawasan etika jurnalistik dan perlindungan hak jurnalis, bukan menjadi badan pengendali perusahaan pers.



Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap peran Dewan Pers agar tetap sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. Media sebagai pilar demokrasi harus tetap berjalan secara independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari Dewan Pers sendiri.



@mds_dl_tim


Berita Video

×
Berita Terbaru Update