Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tinggal Serumah Tanpa Izin Orang Tua, Pemuda Makassar Terancam Jerat Hukum Berat

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T14:17:46Z
Fby (24)


Makassar, Celebes Post – Dugaan skandal asusila mengguncang warga Makassar. Seorang pemuda bernama Fby (24), warga Jalan Veteran Utara Lorong 99 No. 3, dilaporkan telah tinggal serumah selama tiga bulan bersama seorang perempuan berinisial P (22), warga Jalan Suka Mulia No. 23, tanpa seizin orang tua pihak perempuan.


Menurut keterangan keluarga, keduanya mulai tinggal bersama sejak 25 Januari 2025 hingga sekarang. Kecurigaan memuncak pada Agustus 2025, saat Usman, ayah korban, menemukan sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang.


Orang Tua Korban Bersama Pelaku


“Saya sempat bawa mereka keliling untuk dimintai pengakuan. Awalnya Fby tidak mau mengakui. Kalau dia tidak bertanggung jawab, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Usman dengan nada geram saat ditemui Celebes Post, Rabu (13/8/2025).


P, korban, mengaku hubungan fisik terjadi sejak awal Ramadan 2025 atau sekitar Maret. Ia menyatakan hanya Fby yang merenggut kehormatannya.
“Sejak 25 Januari sampai sekarang, kami tinggal bersama. Saya merasa gelisah dan meminta dia bertanggung jawab,” ungkap P dengan suara bergetar.


Orang Tua Korban Didepan APH


Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan Febriansyah berpotensi dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan badan (ancaman hukuman 9 tahun penjara) atau Pasal 287 KUHP jika terbukti korban berada di bawah umur atau dalam kondisi tidak berdaya. Selain itu, perbuatan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dapat dikenai Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Praktisi hukum Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika terbukti, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. Negara sudah memberi payung hukum jelas melalui KUHP dan UU TPKS. Tidak ada alasan untuk menghindar,” tegas Andi Idham Jaya Gaffar.


Hingga berita ini diterbitkan, Fby belum memberikan keterangan resmi. Keluarga korban menyatakan siap membuat laporan resmi ke kepolisian dalam waktu dekat. Aparat Polrestabes Makassar disebut akan segera mengambil langkah penyelidikan jika laporan sudah diterima.



Investigasi: Radit
Editor: MDS

Berita Video

×
Berita Terbaru Update