Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pidana Berlapis di Eks Hotel Pinang Mas: Dari Penipuan, Penggelapan, Hingga Pemerasan Ormas

Minggu, 17 Agustus 2025 | Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T11:51:56Z
Penampakan Depan Hotel Eks Pinang Mas


Makassar, Celebes Post — Maraknya praktik mafia tanah kembali memunculkan kisah getir di Kota Makassar. Kali ini menimpa Anwar Syamsul, seorang warga sederhana yang telah membeli bangunan eks Hotel Pinang Mas di Jalan Sungai Saddang Baru secara sah dan legal. Ironisnya, hak kepemilikannya justru dirampas melalui praktik jual-beli ganda, pemufakatan curang, hingga aksi penjarahan yang berlindung di balik dalih hukum.


Pembelian Sah, Hak Justru Dirampas


Anwar Syamsul membeli bangunan eks Hotel Pinang Mas dari Joshlim, pemegang kuasa jual yang sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pdt.P/2022. Transaksi resmi dilakukan melalui akta notaris dan diperkuat Surat Perjanjian dan Pernyataan Bersama pada November 2024.


Dalam dokumen tersebut, Anwar tercatat sebagai pembeli tunggal. Namun belakangan terungkap, Joshlim secara diam-diam menjual objek yang sama kepada seorang Berinisial KT dengan nilai lebih tinggi, tanpa pernah membatalkan perjanjian pertama.


Bongkaran Besi Eks Pinang Mas 


“Saya punya akta, bukti pembayaran sah, notaris, dan saksi-saksi. Tapi kenapa saya yang disingkirkan? Saat saya kembali menggarap bangunan eks hotel, justru didatangi oknum preman berbalut ormas yang memaksa agar hasil bongkaran besi dibagi, dengan alasan Joshlim belum membayar mereka,” keluh Anwar saat ditemui Celebes Post, Minggu (17/8/2025).


Garis Polisi Jadi Tameng, Besi-Besi Raib


Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, pemasangan garis polisi dilakukan setelah Pak Sapar, pembeli interior eks hotel, melaporkan Joshlim ke pihak kepolisian. Namun anehnya, keberadaan garis polisi justru tidak menghentikan aktivitas pembongkaran.


“Garis polisi seharusnya menghentikan aktivitas. Tapi kenyataannya justru dipakai sebagai tameng untuk terus mengangkut besi keluar secara sembunyi-sembunyi,” tegas Anwar.


Dugaan Pidana Berlapis


Kasus ini tidak hanya sebatas sengketa perdata, tetapi sudah memenuhi unsur tindak pidana berlapis. Dugaan kuat mengarah pada penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 362 KUHP), hingga pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang dilakukan oleh oknum preman yang melibatkan atribut ormas.


Ahmad Ashar Aras, S.H., pakar hukum, menegaskan:


“Jika benar objek dijual dua kali tanpa pembatalan, itu jelas memenuhi unsur penipuan. Mengambil keuntungan dari dua pihak adalah praktik yang bisa dipidana. Terlebih lagi, menggunakan simbol hukum seperti garis polisi untuk mengelabui korban, itu manipulasi serius dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.”


Tuntutan Keadilan


Anwar Syamsul mendesak Polsek Makassar hingga Kapolrestabes Makassar segera turun tangan. Ia tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, berupa gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum serta laporan pidana terhadap Joshlim dan pihak-pihak terlibat.


Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana hukum bisa dipermainkan untuk merampas hak masyarakat kecil. Celebes Post akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi Anwar Syamsul — korban dari sistem yang dikhianati, hukum yang dipermainkan, dan hak yang dirampas.


Reporter: @mds
Editor: Redaksi Investigasi

Berita Video

×
Berita Terbaru Update