![]() |
Kepala BPN berdiri di antara peserta aksi |
Gowa, Celebes Post – Konflik lahan di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Warga setempat hingga kini tidak bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) akibat status tanah yang tak kunjung jelas. Nama PT Zarindah Perdana disebut-sebut sebagai kendala utama, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menegaskan persoalan ini masih dalam tahap mediasi.
Warga Merasa Terbelenggu
Sudah bertahun-tahun masyarakat Dusun Japing menempati dan menggarap lahan yang mereka klaim turun-temurun. Namun, saat hendak mengurus sertifikat, mereka justru dihadapkan pada kebuntuan.
“Puluhan tahun kami hidup di sini, tapi hak kami atas tanah tak kunjung jelas. Seolah-olah kami ini tamu di tanah sendiri,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
PT Zarindah Perdana Jadi Sorotan
Dalam penelusuran wartawan Celebes Post, muncul nama PT Zarindah Perdana yang diduga memiliki klaim atas lahan di kawasan tersebut. Warga menduga, klaim korporasi inilah yang menghalangi mereka memperoleh kepastian hukum.
Konfirmasi BPN Gowa
Untuk memastikan informasi, wartawan Celebes Post telah menghubungi Kepala BPN Kabupaten Gowa. Melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2025), ia menegaskan bahwa persoalan tanah di Dusun Japing masih dalam tahap mediasi.
“Lagi tahap mediasi,” singkat Kepala BPN Gowa saat dikonfirmasi.
Desakan Penyelesaian
Publik menagih langkah nyata BPN Gowa dalam menyelesaikan polemik ini. Jika berlarut-larut, konflik lahan dikhawatirkan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat.
Pakar agraria menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan kepastian hukum kepada rakyat. “BPN tidak boleh sekadar jadi penonton. Ketidakpastian agraria melanggar amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan tanah untuk rakyat,” ujarnya.
Harapan Warga
Bagi masyarakat Dusun Japing, harapan mereka sederhana: kepastian hak atas tanah yang telah lama mereka tempati. “Kami ingin sertifikat, agar tenang hidup dan tidak terus dihantui ketidakjelasan,” tutur seorang warga.
Kini, bola panas berada di tangan BPN Gowa. Apakah mediasi akan menjadi jalan keluar yang adil, atau justru memperpanjang ketidakpastian? Publik menanti bukti nyata, bukan sekadar janji.
Reporter: MDS – Celebes Post