![]() |
Irjen Pol. Agus Suryonugroho |
Jakarta, Celebes Post - Setiap tahun, sekitar 26 ribu orang kehilangan nyawa di jalan raya Indonesia. Sebagian besar dari mereka menjadi korban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Load (ODOL). Tragedi ini bukan sekadar statistik, tetapi cermin dari pembiaran sistemik dan lemahnya penegakan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik ODOL yang terus berlangsung tanpa kendali. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan ODOL yang digelar di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/5/2025), Irjen Agus menyerukan perlunya tindakan hukum tegas terhadap kendaraan pelanggar.
“Kami tidak bangga harus menindak. Tapi ketika pelanggaran dilakukan secara masif dan sistematis, negara tidak boleh terlihat abai. Negara harus hadir untuk menyelamatkan nyawa,” tegas Irjen Agus di hadapan jajaran pejabat kementerian dan otoritas jalan raya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan Purwantono. Ketiganya sepakat bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL harus digencarkan dan tidak boleh lagi menjadi wacana tanpa aksi nyata.
Irjen Agus juga menyoroti penggunaan istilah ODOL yang dinilai terlalu menyederhanakan masalah. Ia mendorong agar publik dan aparat penegak hukum mulai menggunakan istilah resmi sesuai regulasi, yakni “kendaraan over dimensi dan over muatan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini bukan hanya soal diksi. Penyebutan yang tepat akan membantu membangun kerangka berpikir yang lebih jelas dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir. Sebelumnya, aparat telah melakukan upaya preemtif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Namun, ketika pelanggaran terus berulang, maka tidak ada pilihan selain penindakan.
Praktik kendaraan ODOL selama ini dianggap sebagai hal lumrah dalam industri logistik. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang merasa kebal hukum. Padahal, pelanggaran ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kalau 26 ribu orang meninggal setiap tahun belum cukup untuk menggugah kesadaran kita bersama, lalu harus berapa banyak lagi korban?” kata Irjen Agus dengan nada geram.
Langkah yang kini ditempuh oleh Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan diharapkan menjadi momentum penting untuk menertibkan jalan raya. Namun, kerja keras ini tak akan berarti tanpa keberanian politik, komitmen birokrasi, dan kesadaran pelaku usaha untuk berhenti menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang normal.
Masyarakat pun diimbau ikut mengawasi dan melaporkan kendaraan yang terbukti melanggar dimensi atau kelebihan muatan, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keselamatan bersama.
Sudah saatnya negara tidak hanya hadir di atas kertas. Negara harus hadir nyata di jalan raya — demi mencegah korban jiwa berikutnya.
MDS - Celebes Post