![]() |
Penampakan Pembangunan Gedung Tanpa PBG |
Celebes Post Medan, — Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Medan menggalakkan penertiban bangunan liar, fakta di lapangan justru memperlihatkan kebalikannya. Sebuah proyek bangunan yang diduga ilegal dan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan bebas berdiri di Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tak satu pun tindakan tegas dilayangkan oleh aparatur setempat. Kepala lingkungan, lurah, hingga camat seolah menutup mata. Masyarakat pun mulai bertanya: Ada apa di balik diamnya pemerintah?
LSM Bongkar Dugaan Pembiaran Terstruktur
Sorotan tajam datang dari LSM Penjara Indonesia, yang menyebut adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut dibiarkan berjalan tanpa legalitas karena adanya "main mata" antara pemilik bangunan dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.
“Tidak ada papan informasi PBG, tapi pembangunan tetap berjalan. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang terstruktur. Kami duga ada transaksi gelap di balik semua ini,” tegas Fitri NST, Ketua Srikandi LSM Penjara Indonesia Kota Medan, saat ditemui wartawan, Minggu (18/5/2025).
![]() |
Pitri NST, dan Awaluddin Harahap |
![]() |
Logo LSM Penjara |
Ia juga menyesalkan tidak adanya kontrol dari kepala lingkungan, lurah, dan camat. "Apakah mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Jangan-jangan mereka kebagian jatah dari proyek ilegal ini,” sindirnya tajam.
DPRD Diminta Gelar RDP, Lurah dan Camat Harus Dipanggil
Desakan lebih keras datang dari Awaluddin Harahap, Sekretaris LSM Penjara Indonesia Medan, yang telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Kami ingin DPRD memanggil Kepling, Lurah Tegal Sari III, dan Camat Medan Area. Biarkan mereka jelaskan di forum resmi: bagaimana bisa bangunan tanpa izin berdiri begitu saja? Ini bukan hal kecil—ini mencoreng wibawa pemerintah dan mengurangi PAD Kota Medan,” ujar Awaluddin dari ruang tamu Komisi IV DPRD Medan, Rabu (18/5/2025).
Wali Kota Medan Diduga Abai, LSM Ancam Turun Aksi
Tidak hanya menyuarakan lewat lembaga legislatif, LSM Penjara Indonesia juga melempar ultimatum keras kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
“Kami minta Pak Wali Kota jangan hanya duduk di belakang meja. Turun ke lapangan, sidak langsung, dan tindak tegas aparatnya yang terlibat. Kalau masih tidak ada gerakan, kami akan demo besar-besaran di Balai Kota Medan dan DPRD,” ancam Fitri.
Perda dan Perwal Dilanggar Terang-Terangan
Dalam Peraturan Wali Kota Medan dan Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola bangunan, disebutkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko sanksi administratif, namun juga pidana, jika terbukti ada unsur korupsi atau gratifikasi.
Namun nyatanya, di Tegal Sari III, hukum seperti kehilangan taringnya. “Kita harus buka-bukaan. Ini bukan kasus satu-satunya. Banyak bangunan lain yang berdiri tanpa izin karena oknum kelurahan dan kecamatan menjadikannya ladang bisnis,” kata Awaluddin.
Pesan untuk Publik: Jangan Diam
LSM Penjara Indonesia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan bangunan tanpa izin yang marak di Kota Medan. Ketika hukum dilumpuhkan oleh kolusi dan pembiaran, satu-satunya kekuatan yang tersisa adalah desakan publik.
“Kalau Wali Kota tidak bertindak, kalau DPRD hanya diam, maka rakyat harus bersuara. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Fitri.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post