Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Libatkan Tokoh Berpengaruh, Kasus Pelaporan Advokat Wawan Picu Sorotan Publik

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-19T02:21:29Z



Celebes Post Makassar Sulsel, – Kasus pelaporan terhadap advokat Wawan Nur Rewa, S.H., memasuki babak baru setelah ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaporan ini menyusul pernyataannya dalam konferensi pers pada 15 April 2025 di Makassar, di mana ia mengungkap dugaan pengalihan tanah milik kliennya secara tidak sah, yang kini telah berubah fungsi menjadi lokasi AAS Building.


Wawan dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB, yang diketahui sebagai kuasa hukum dari pihak AAS Building. Padahal, pernyataan Wawan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris atas tanah yang disengketakan.


Yang menjadi sorotan, AAS Building disebut-sebut memiliki afiliasi dengan salah satu menteri asal Sulawesi Selatan. Dugaan ini memunculkan spekulasi adanya tekanan atau intervensi dari kekuasaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.


Dukungan terhadap Wawan terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Jumadi Mansyur, S.H., pengacara muda sekaligus Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sulawesi Selatan. Ia mengecam pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.


“ Pelaporan terhadap seorang advokat yang menjalankan tugas profesionalnya dapat dilihat sebagai bentuk kriminalisasi, terlebih jika kasus tersebut melibatkan tokoh berpengaruh atau pejabat negara, " Ujar Jumadi dalam keterangannya, Jumat (18/5/2025).


Jumadi menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.


“ Tidak seharusnya aparat penegak hukum memproses laporan secara pribadi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, terlebih pernyataan itu disampaikan dalam forum terbuka dan berdasarkan dokumen hukum kliennya, " Tambahnya.


Ia juga mempertanyakan profesionalisme pelapor yang disebut berasal dari latar belakang hukum. Menurutnya, saling melaporkan antar sesama advokat atas pernyataan dalam kapasitas hukum merupakan preseden buruk bagi dunia advokasi.


“ Ini berbahaya bagi masa depan profesi advokat. Bila dibiarkan, ke depan siapa pun bisa melaporkan advokat hanya karena tidak setuju dengan pernyataannya saat mendampingi klien, " Tegasnya.


Jumadi juga mengkritik respons cepat pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, dalam menindaklanjuti laporan ini tanpa memperhatikan konteks profesi dan perlindungan hukum terhadap advokat.


“ Seharusnya aparat lebih selektif dan berhati-hati. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum dijadikan alat untuk menekan advokat yang membela kepentingan masyarakat kecil dalam perkara yang bersinggungan dengan kekuasaan, " Pungkasnya. (*411U).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update