![]() |
Sekretaris Tim Caretaker HIPMI Aceh, M. Aufar Hutapea |
Celebes Post Jakarta, — Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) secara resmi membentuk Tim Caretaker untuk Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Aceh. Pembentukan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pengurus lama serta belum tuntasnya sejumlah dinamika internal organisasi.
Sekretaris Tim Caretaker HIPMI Aceh, M. Aufar Hutapea, menjelaskan bahwa pembentukan ini telah sesuai dengan konstitusi organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI. Tim ini bertugas untuk mengoordinasikan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
“BPP HIPMI tidak mungkin membentuk caretaker tanpa dasar hukum yang kuat. Ada lima pasal dalam AD dan lima pasal dalam ART yang menjadi dasar pembentukan tim ini,” ujar Aufar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Dalam AD HIPMI, pembentukan caretaker merujuk pada Pasal 5 tentang Landasan, Pasal 7 tentang Maksud dan Tujuan, Pasal 8 tentang Usaha, serta Pasal 12 dan 13 tentang Struktur Organisasi. Sementara dalam ART, terdapat rujukan pada Pasal 19 tentang BPD, Pasal 22 tentang persyaratan pengurus, Pasal 23 tentang tata cara pemilihan ketua, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, dan Pasal 27 tentang Dewan Pembina.
“Selain itu, BPP juga mengacu pada dua Peraturan Organisasi, yakni PO Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi, dan PO Nomor 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musda dan Musyawarah Cabang,” tambah Aufar.
Masa kepengurusan HIPMI Aceh sebenarnya masih berlaku hingga 2 Februari 2025 sesuai SK BPP HIPMI Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22. Namun, karena adanya dinamika internal, BPP memberikan perpanjangan waktu hingga 2 Mei 2025. Dalam rapat konsultasi BPD HIPMI Aceh pada 25 April 2025, pengurus diminta menyelesaikan konflik internal dan segera menyelenggarakan Musda.
BPP HIPMI kemudian menerbitkan surat instruksi Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 tanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan agar deadlock di internal Steering Committee diselesaikan paling lambat 13 Mei 2025. Namun hingga tenggat waktu tersebut, permasalahan belum juga terselesaikan.
“Karena itu, BPP HIPMI menilai perlu mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Caretaker agar kegiatan organisasi kembali berjalan normal,” tegas Aufar.
Ia menambahkan bahwa tim caretaker akan segera turun ke Aceh untuk menjalankan tugasnya, termasuk menjalin komunikasi dengan seluruh elemen pengurus daerah serta memastikan pelaksanaan Musda sesuai mekanisme.
“Masa kerja Tim Caretaker maksimal enam bulan. Kami akan fokus menyatukan kekuatan internal, menyiapkan Musda, dan memastikan HIPMI Aceh kembali aktif dan solid,” pungkas Aufar.
Reporter: MDS
Editor: Aisyah
Sumber: Keterangan Resmi Tim Caretaker
Media: Celebes Post