Celebes Post Makassar Sulsel, — Pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., oleh seseorang berinisial AB—yang disebut sebagai kuasa hukum AAS Building—memantik gelombang protes dari Koalisi Advokat Sulawesi Selatan. Dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar, Jumat, 30/05/2025 Kemarin, Koalisi mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap Wawan yang dinilai tengah menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum ahli waris.
Koalisi menyatakan bahwa laporan tersebut mencederai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menilai, penyidik tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tanpa memperhatikan aspek imunitas profesi hukum.
“Pernyataan Wawan adalah bagian dari tugas profesionalnya sebagai kuasa hukum. Ia tidak menyebut nama, tidak menyerang pribadi, dan tidak mempublikasikannya secara langsung. Tapi tetap disangka mencemarkan nama baik melalui media. Ini bentuk intimidasi terhadap profesi,” tegas Koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan mengapa laporan ini dapat melewati tahap klarifikasi dan langsung naik ke penyidikan. Padahal secara hukum, seharusnya laporan yang menyeret advokat dalam kapasitas profesional tidak bisa diproses secara pidana.
Aksi Damai Berubah Tegang, Empat Peserta Diamankan
Sebagai bentuk solidaritas, ratusan advokat, mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan warga Makassar menggelar aksi bertema:
“Advokat dan Rakyat Menggugat: Stop Kriminalisasi Advokat!”
“Selamatkan Imunitas Advokat!”
Aksi diwarnai pagelaran budaya seperti Angngaru, Tunrung Gandrang, serta orasi dari tokoh hukum dan mahasiswa. Namun ketegangan meningkat ketika massa membawa replika keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan”.
Dua pengacara yang mencoba membakar keranda sebagai simbolik dihentikan paksa dan langsung diamankan aparat. Dua mahasiswa yang membawa poster kritis juga ditangkap. Seluruhnya kemudian dibawa ke dalam Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.
Video penangkapan menyebar luas di media sosial dan mengundang gelombang kecaman terhadap tindakan represif aparat. Banyak pihak menilai penangkapan itu berlebihan dan mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Tiga Tuntutan dan Dugaan Intervensi Kekuasaan
Koalisi Advokat Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025.
2. Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan penyidik yang menangani kasus.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat.
Koalisi juga menyoroti keberadaan AAS Building sebagai objek sengketa yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan. Mereka menyebut, munculnya laporan terhadap advokat yang memperjuangkan hak ahli waris adalah sinyal kuat bahwa proses hukum sedang tidak baik-baik saja. (*411U).
Laporan : Arman