Notification

×

Iklan

Iklan

Kunjungan Kapolri Dihantui Skandal Tambang Ilegal Bone: Banjir Tambang Ilegal dan Solar Subsidi di Bone!

Jumat, 16 Mei 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T17:22:00Z

Ilustrasi Pengerukan Tambang


Celebes post Bone, Sulawesi Selatan —
Dugaan praktik ilegal dalam aktivitas pertambangan galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyeruak ke publik. Tambang-tambang batu dan tanah timbunan di wilayah ini ditengarai menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, serta menyeret dugaan adanya setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH), termasuk oknum anggota Polres Bone.


Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan bahwa aktivitas tambang di Lampoko menggunakan solar subsidi secara masif. Tak hanya itu, terdapat tudingan bahwa oknum anggota kepolisian menerima setoran dari para penambang setiap truk yang beroperasi.


“Solar subsidi semua dipakai di situ, harusnya itu untuk nelayan dan petani, bukan industri. Kabarnya ada setoran per truk ke seseorang berinisial ADL dan juga ke oknum APH,” ungkap narasumber yang kami samarkan sebagai “A”, Sabtu (11/5/2025).


“Ada 10 juta per bulan katanya setorannya untuk amankan solar dan operasional,” lanjutnya.


Sosok berinisial ADL, yang disebut sebagai pemilik izin tambang, dituding menjadi pengumpul setoran dari penambang-penambang lain di Lampoko, bahkan disebut mengambil keuntungan dari tambang yang tidak masuk dalam titik koordinat izin resmi. Dari 9 titik tambang yang beroperasi, 3 di antaranya diduga tidak memiliki izin resmi.


Menanggapi tudingan tersebut, ADL membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam praktik setoran ke oknum aparat.


“Tidak ada itu setoran ke APH, jangan mengada-ada,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.


Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Trk., S.IK., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran dari aktivitas tambang ilegal tersebut.


“Tidak ada hal seperti itu, dan kami akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Muh. Rais Al Jihad, melontarkan kritik keras terhadap aparat dan pemerintah daerah.


“Jika benar ada oknum Polres Bone menerima setoran dari penambang yang menggunakan solar subsidi, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi. Kami mendesak Kapolri yang sedang berada di Bone agar tidak hanya berkunjung seremonial, tapi segera bentuk tim investigasi independen!,” tegas Rais dalam keterangannya, Senin (13/5/2025).


Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan BBM bersubsidi untuk keperluan industri tambang jelas melanggar hukum.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap energi rakyat miskin. Solar subsidi itu diperuntukkan bagi nelayan dan petani, bukan untuk menambang batu demi keuntungan pribadi,” ujarnya.



Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa:


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk industri melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut:


“Pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.”



ADL dalam pembelaannya justru menyebut bahwa penambang di wilayah lain seperti di Kecamatan Sibulue sudah puluhan tahun beroperasi tanpa izin.


“Silakan dicek di Sibulue, banyak tambang beroperasi tanpa izin. Di Pakkasalo, izin saya sedang berproses. Jangan tebang pilih,” ujar ADL, Sabtu malam (10/5/2025).


Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: Jika benar banyak tambang tak berizin, mengapa dibiarkan selama bertahun-tahun? Di mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum?



Dengan adanya kunjungan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo ke Kabupaten Bone, SPMP dan sejumlah aktivis meminta agar kunjungan tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap dugaan praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah tersebut.


“Kami akan segera menggelar aksi besar-besaran di Mapolres Bone jika tidak ada tindakan konkret dari pihak kepolisian. Kapolri harus buktikan bahwa polisi hari ini tidak tunduk pada mafia tambang dan BBM,” tegas Ketua SPMP, Muh. Rais.


Reporter: @mds
Lokasi: Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan


Berita Video

×
Berita Terbaru Update