Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Manggala Kawal Konstatering Eksekusi Lahan Yang Ada di Ujung Bori Bitowa

Kamis, 15 Mei 2025 | Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T10:43:34Z



Celebes Post Makassar Sulsel, - Kegiatan konstatering berupa pengukuran batas lahan sengketa di Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berjalan aman dan tertib pada Kamis, 15/05/2025 Pagi Kegiatan ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata antara pihak pemohon Nyonya Sri Hidayati Lukas dkk melawan termohon Sdr. Harum Salim Lalla alias Pak Tua dkk. 


Proses konstatering dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, SH, MH, MSi, yang didampingi personel pengamanan dari Polsek dan unsur terkait.


Adapun yang hadir pada proses konseling : Lurah Bitowa, Sofiawaty, S.E, AKP H. Syahiruddin (Bag Ops Polrestabes Makassar), Kanit Sabhara Polsek Manggala, Iptu Yasin Huda, Kanit IK Polsek Manggala, Iptu Ronny BS, SH



Juru Sita PN Makassar, Sdr. RuslanPerwakilan BPN Makassar, Sdr. NukiKuasa hukum pemohon: Sdri. Sukma, SH Kuasa hukum termohon: Sdr. Samuel Sapasuru, SH, Kuasa hukum Sdr. Harum Salim (Pak Tua): Sdr. Amir Amin, SH


Panit Sosbud IK Polrestabes, Ipda Hamzah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Birawa, FKPM dan perwakilan masyarakat RW setempat


Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan arahan dari Kapolsek Manggala, dilanjutkan pembacaan penetapan konstatering oleh Juru Sita PN Makassar. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak BPN dan kedua belah pihak, untuk memastikan batas objek sengketa sesuai penetapan pengadilan.



Dalam proses pengukuran, hadir pula Sdr. H. Yusuf yang turut mengklaim bagian dari lokasi. Ia diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan menunjukkan klaim batas tanahnya.


Pihak termohon, Sdr. Harum Salim Lalla alias Pak Tua, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menghormati hasil pengukuran, namun meminta agar dilibatkan dalam proses selanjutnya.


Pukul 10.10 Wita, seluruh pihak menyatakan sepakat atas batas-batas lahan yang telah ditentukan. Kegiatan konstatering pun dinyatakan selesai dan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.


Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian adalah bentuk dukungan terhadap kelancaran proses hukum.


“ Polri hadir untuk mengawal jalannya proses konstatering agar berlangsung tertib dan aman. Terima kasih atas kerja sama semua pihak,” ujar Kapolsek. " Ujarnya (*411U).




Laporan : (Arham).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update