Notification

×

Iklan

Iklan

1-20250413-190548-0000 2-20250413-190548-0001®

PT Soul Putra Monas Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Advokat Muh. Achyar atas Dugaan Pencatutan Nama Advokat

Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T17:51:01Z
Muh. Achyar


Celebes Post Maros – PT Soul Putra Monas menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terhadap Advokat Muh. Achyar, menyusul tidak terbuktinya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur perusahaan, A. Rahman Mannarai, SE., oleh pihak kepolisian.


Langkah ini diumumkan secara resmi oleh mitra hukum perusahaan, Law Firm Keadilan Insan Nusantara, yang diwakili oleh pendirinya, Advokat Aswandi Hijrah. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Muh. Achyar ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.


PT Soul Putra Monas menyoroti dua dokumen somasi yang dilayangkan oleh Muh. Achyar, yakni Somasi I dan Somasi II. Dalam dokumen tersebut tercantum 29 nama advokat yang diduga dicantumkan tanpa izin, mandat, ataupun surat kuasa dari advokat yang bersangkutan. Tindakan ini diduga sebagai bentuk pencatutan nama dan atribut profesi yang melanggar etika serta peraturan hukum.


Pihak pelapor dalam kasus ini adalah PT Soul Putra Monas bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara. Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Advokat Muh. Achyar. Nama-nama advokat yang tercantum dalam somasi menjadi pihak yang diduga dirugikan akibat pencatutan identitas.


Kasus ini mencuat setelah laporan pencemaran nama baik terhadap Direktur PT Soul Putra Monas tidak terbukti secara hukum oleh pihak kepolisian. Pernyataan resmi dari pihak perusahaan disampaikan pada awal Mei 2025 dan dipusatkan di wilayah hukum Maros.


Menurut Aswandi Hijrah, pencantuman nama-nama advokat tanpa izin dalam dokumen somasi tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 dan 5.

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d.


"Ini menyangkut etika, reputasi, dan integritas dunia hukum. Jangan sampai profesi terhormat seperti advokat justru disalahgunakan untuk mencatut nama kolega sendiri," tegas Aswandi.


PT Soul Putra Monas telah menunjuk Law Firm Keadilan Insan Nusantara sebagai kuasa hukum resmi untuk mengawal proses pelaporan ke Dewan Kehormatan Advokat. Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencatutan nama tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Advokat Muh. Achyar belum memberikan tanggapan atas pernyataan resmi dari pihak perusahaan dan kuasa hukumnya.

Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Lokasi: Maros, Sulawesi Selatan

Berita Video

×
Berita Terbaru Update