Celebes Post Makassar Sulsel, – Konflik antara warga dan oknum anggota Brimob mencuat di Pasar Senggol Makassar. Sepasang suami istri bersama dua kerabatnya Samsinar, Nasriani, dan Syaripuddin mengaku menjadi korban pembongkaran sepihak lapak dagang yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 24/05/2025 Malam di sebuah kafe di Makassar, keluarga korban membeberkan kronologi dan menunjukkan bukti-bukti, disaksikan oleh beberapa pedagang Pasar Senggol lainnya.
" Kalau memang itu pekarangannya, mana buktinya? Di depan lapak kami ada kanal besar, rumahnya ada di seberang. Lapak kami sejajar dengan puluhan pedagang lain, bukan di depan rumah siapa pun, " Ujar Nasriani.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi lapak yang dibongkar berada di jalur umum yang selama puluhan tahun digunakan para pedagang, bukan di atas tanah pribadi sebagaimana diklaim oleh Bripda Haerul.
Menurut Nasriani, pihak keluarga juga memiliki bukti adanya intervensi Bripda Haerul kepada kepala pasar untuk mencoret nama Syaripuddin dari daftar resmi pedagang. “ Semua bukti sudah kami serahkan ke Propam Polda Sulsel, " Ujarnya.
Samsinar menambahkan, lapak yang dibongkar secara paksa itu telah menjadi tempat usaha keluarganya selama lebih dari 20 tahun. “ Kami memiliki kartu resmi dari pengelola pasar. Tidak mungkin berdagang selama itu tanpa legalitas, " Tegasnya.
Warga juga menyayangkan tindakan pembongkaran yang melibatkan kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP dilakukan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada pemilik lapak.
“ Kami ini rakyat kecil. Jangan karena kami tak punya kuasa lalu seenaknya diintimidasi. Kami punya rekaman suara, video, foto, dan dokumen pembelian sebagai bukti, " Ujar Nasriani.
Sementara itu, dalam klarifikasinya kepada sejumlah media daring, Bripda Haerul menyatakan bahwa lapak tersebut berdiri di atas lahannya, menghalangi akses ke rumah, dan dibangun tanpa izin. Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dianggap menyudutkannya dan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Meski demikian, keluarga pedagang bersikukuh memiliki bukti kepemilikan sah serta legalitas usaha. Mereka menyerahkan semua data ke Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti. (*411U).