![]() |
Gambar Yang di Ambil di Lokasi Penambangan |
Celebes Post Bone, – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali marak dan berlangsung secara masif. Setelah sempat meredup karena sorotan publik dan tekanan masyarakat, kini tambang galian C tanpa izin tersebut beroperasi lebih agresif, menambah luka bagi lingkungan dan warga setempat.
Tambang Ilegal Beroperasi Kembali, Lebih Masif
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa sejak awal Mei 2025, aktivitas tambang ilegal justru meningkat sejak kepala desa memobilisasi para penambang berjumlah 10 orang Penambang diarahkan ke Polres Bone. Semenjak itu Truk-truk pengangkut pasir terlihat lalu-lalang bagaikan jamur di musim hujan, memuat hasil tambang yang diduga berasal dari lokasi yang berbeda beda —area tapi satu desa yang sama karena sebelumnya sudah dikeluhkan warga akibat rusaknya jalan, hilangnya sumber air bersih, dan lahan pertanian yang tergerus.
“Tambang di sini kembali jalan, malah tambah banyak. Truk keluar masuk setiap hari. Kami khawatir dampaknya makin parah,” ungkap RS, warga Desa Welado, dalam percakapan langsung dengan awak media.
![]() |
Gambar Lokasi |
RS menuturkan bahwa warga merasa khawatir dan tidak berdaya karena aktivitas tersebut seakan dilindungi oleh pihak-pihak tertentu. “Kami sudah capek mengeluh. Ada yang bilang, kepala desa juga tahu soal ini tapi tidak berbuat apa-apa,” imbuh RS.
Aktivis: Kepala Desa dan Aparat Harus Diseret ke Meja Hukum
Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan Muh. Rais Al Jihad dan aktivis Front Pembebasan Rakyat, Alif Daisuri, mengecam keras pembiaran yang terjadi. Ia menilai, aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi ini bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja, tetapi merupakan buah dari kegagalan struktural dan dugaan kolusi antara oknum kepala desa dan aparat keamanan.
“Kalau tambang bisa beroperasi kembali secara terang-terangan, itu artinya ada yang melindungi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi pengkhianatan terhadap rakyat. Kepala desa harus diperiksa, dan jika terbukti terlibat, harus dicopot dan diadili,” tegas Alif.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Alif mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ia juga menegaskan, berdasarkan UU tersebut, aktivitas tambang galian C wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa izin itu, setiap kegiatan dianggap ilegal dan harus dihentikan serta diproses hukum.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Muh. Rais Al Jihad mendesak Pemerintah Kabupaten Bone agar:
Segera menutup tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Mengevaluasi dan mencopot Kepala Desa Welado jika terbukti membiarkan praktik ini.
Meminta Polres Bone untuk membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas terlarang ini.
“Ini saatnya Pemkab Bone dan Polres menunjukkan komitmen terhadap hukum. Jika tidak ada penindakan, kami bersama rakyat akan turun ke jalan,” ancam Rais.
Suara Masyarakat dan Lingkungan yang Terkoyak
Warga Desa Welado, bersama pegiat lingkungan dan mahasiswa, kini semakin resah. Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, aktivitas tambang akan menghancurkan tatanan hidup desa, merusak ekosistem, serta memperdalam ketidakadilan sosial.
Reporter: MDS
Lokasi: Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan