![]() |
Mobil Toyota Rush di Polsek Rappocini Makassar |
Makassar, Celebes Post — Satu unit mobil Toyota Rush tahun 2018 dengan nomor polisi DD 1703 XBH diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu malam, 28 Juni 2025. Kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan yang diduga melibatkan seorang pria bernama Joshua.
Pengamanan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor:
LP/B/175/VI/2025/SPKT/Polres Toraja Utara yang dilaporkan oleh seorang warga Toraja berinisial I.P. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil tersebut masih tercatat aktif dalam cicilan atas nama Asok, berdasarkan data resmi pembiayaan di Kredit Plus, Jl. Rappocini Raya No. 153 C, Makassar.
“Kami hanya mengamankan kendaraan, tidak ada penahanan terhadap siapa pun. Langkah ini kami ambil untuk mencegah potensi benturan antara pihak-pihak yang berselisih,” jelas IPDA Supriyanto, Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini.
H dan H.R. Diduga Korban Penipuan
Mobil tersebut sebelumnya digadaikan oleh Joshua kepada seorang pria berinisial H, yang diketahui adalah admin pada usaha gadai milik H.R. Joshua berdalih butuh uang untuk biaya rumah sakit keluarganya. Tanpa mengetahui riwayat kendaraan yang sebenarnya, H menerima mobil tersebut dan menyerahkannya kepada H.R. sebagai penerima gadai akhir.
Namun fakta terungkap, mobil itu bukan milik Joshua. Nama Asok tetap tercatat sebagai debitur aktif yang masih mencicil kendaraan.
“Baik H maupun H.R. adalah korban. Mereka tidak mengetahui bahwa kendaraan itu bukan milik Joshua. Ini jelas bentuk penipuan melalui praktik gadai ilegal,” ujar Supriyanto.
Modus Penebusan: Dugaan Rekayasa Laporan oleh Oknum Polisi
Dalam proses pendalaman kasus, muncul dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial O, yang disebut sebagai rekan dekat dari pelapor I.P. Dugaan ini diperkuat oleh bukti percakapan (chat) yang terdokumentasi. Dalam chat tersebut, O menyatakan bahwa dirinya akan menebus mobil Toyota Rush tersebut jika berhasil ditemukan.
Tak hanya itu, menurut pengakuan I.P., oknum O bahkan telah membawa uang yang disebut sebagai dana penebusan mobil, menimbulkan pertanyaan besar tentang maksud dan tujuan di balik pelaporan yang dibuat.
“Ini bukan sekadar asumsi. Ada bukti komunikasi yang menunjukkan niat penebusan oleh oknum tersebut. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan penggelapan hanya digunakan sebagai dalih untuk merebut kembali mobil yang sudah berada dalam penguasaan pihak lain,” ungkap sumber internal Celebes Post yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi rekayasa hukum dan penyalahgunaan wewenang, di mana laporan polisi digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan pribadi secara paksa melalui jalur hukum.
Joshua Kabur, Terlibat dalam Kasus Serupa
Pelaku utama, Joshua, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia diketahui melarikan diri bersama seorang perempuan yang bukan istrinya, melainkan pasangan siri yang dinikahinya sebelum menghilang. Dari catatan penyelidikan, Joshua juga pernah terlibat dalam kasus serupa dengan dugaan praktik gadai terhadap sedikitnya lima unit mobil.
![]() |
Joshua |
“Kami terus melacak keberadaan Joshua. Modus yang digunakan berulang, ini bukan kali pertama ia melakukan hal serupa,” terang Supriyanto.
Hidayat Akbar: Hukum Jangan Dijadikan Alat untuk Kepentingan Pribadi
Praktisi hukum, Hidayat Akbar, S.H., M.H., menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak diusut tuntas. Terlebih jika benar terdapat niat menebus mobil melalui saluran laporan hukum.
“Jika ada oknum aparat yang menggunakan laporan polisi sebagai cara untuk menekan pihak lain dan kemudian menebus kendaraan yang bukan haknya, itu jelas bentuk penyalahgunaan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa H dan H.R. tidak boleh dikriminalisasi karena keduanya jelas dirugikan dan tidak mengetahui status kendaraan tersebut.
“Mereka adalah pihak yang dirugikan secara finansial dan reputasi. Jangan sampai korban justru dikorbankan dua kali oleh sistem,” tambahnya.
Imbauan Kepolisian: Waspadai Gadai Bodong
Polsek Rappocini mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima atau memberikan gadai kendaraan, khususnya bila tidak disertai dokumen sah seperti BPKB atau surat angsuran resmi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti memanipulasi hukum. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi,” tegas IPDA Supriyanto.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Wawancara IPDA Supriyanto – Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Dokumen LP Polres Toraja Utara, Bukti Chat Terverifikasi, Data Kredit Plus (Jl. Rappocini Raya No. 153 C), Keterangan Hidayat Akbar, S.H., M.H.