Makassar, Celebes Post, - Polemik hubungan gelap yang menyeret nama Ahmad Kamaluddin AK Alias Dedhy, seorang aparatur sipil negara (ASN), kembali mencuat setelah dirinya memberikan klarifikasi kepada beberapa media online Sabtu, 28/06/2025 . Alih-alih membantah, AK justru menyampaikan pengakuan secara tidak langsung bahwa dirinya pernah memiliki hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan sah yang kini telah melahirkan anak darinya.
Pengakuan itu tersirat dalam pernyataan AK mengenai adanya pembatalan rencana pernikahan oleh RK, sang korban, setelah anak mereka dilahirkan. Hal ini menjadi penguatan atas fakta-fakta yang selama ini disampaikan RK, termasuk tudingan bahwa Ahmad berupaya lepas dari tanggung jawab sebagai ayah biologis.
“ Saya menolak dinikahi sesaat. Siapa perempuan waras yang mau dinikahi lalu langsung diceraikan setelah melahirkan? Saat itu saya sedang mengandung anaknya. Jadi, kalau sekarang dia bilang begitu, artinya dia sendiri membenarkan bahwa kejadian itu benar, ” Tegas RK dalam keterangannya, di salah satu Warkop di Jalan Kakatua saat gelar jumpa pers oleh beberapa awak media online pada saat wawancara Minggu, 29/06/2025 Malam Kota Makassar.
Bukan Soal Status, Tapi Soal Tanggung Jawab
Kemarahan RK bukan tanpa dasar. Ia mengaku sejak anaknya lahir hampir lima tahun lalu, tidak sekalipun AK menunjukkan tanggung jawab sebagai ayah. Tidak ada pengakuan formal, tidak ada nafkah, bahkan tidak ada upaya pencatatan identitas anak oleh pihak ayah.
“ Saya cuma ingin katakan: tidak ada mantan anak. Yang ada itu mantan pacar, mantan istri, mantan selingkuhan. Tapi anak? Dia tetap darah daging. Sayangnya, AK lari dari kenyataan itu, " Lanjut RK
Soal Surat Nikah: Dibuat untuk Anak, Bukan untuk Menipu
AK sebelumnya menuding RK telah membuat surat nikah palsu, yang disebutnya dikeluarkan oleh seorang imam. Namun RK membantah bahwa surat tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa itu dilakukan demi anaknya, yang saat itu dalam kondisi sakit dan membutuhkan dokumen identitas untuk berobat serta sebagai syarat administratif sekolah.
“ Kalau itu dianggap pemalsuan, saya siap bertanggung jawab. Tapi jangan lupakan konteksnya: anak ini sakit dan butuh pengakuan. AK tahu itu anaknya, dia akui sendiri saat mediasi, " Katanya.
RK juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polsek Mariso terkait laporan pemalsuan tersebut. Namun mediasi berakhir tanpa hasil karena AK hanya menawarkan nafkah Rp.300 Ribu per bulan, jauh di bawah permintaan RK sebesar Rp.500 Ribu.
“ Bukan soal nominalnya. Tapi ini soal kesungguhan dan tanggung jawab. Tapi dia anggap ini transaksi. Maka saya keluar dari mediasi itu, ”Jjelas RK.
Pelanggaran Berat, Hak Anak Diabaikan, Etika ASN Dicederai
Tindakan AK Alias Dedhy diduga mencederai berbagai aspek hukum dan moralitas publik, di antaranya:
1. Pelanggaran Hak Anak
Ahmad diduga melanggar hak dasar anak sebagaimana diatur dalam [Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak), khususnya :
* Pasal 76B dan Pasal 77 : larangan menelantarkan anak. Ancaman pidana, 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp.100 Juta.
* Pasal 28: anak berhak atas identitas, akta kelahiran, dan pengakuan resmi dari kedua orang tuanya.
2. Pelanggaran Etika dan Disiplin Sebagai ASN, AK terikat pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS :
* Pasal 5 huruf a : larangan melakukan perbuatan asusila.
* Pasal 10 huruf f : larangan mencemarkan martabat dan kehormatan sebagai ASN.
Sanksi mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Negara dan Institusi Diam, Korban Terus Berjuan
Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari instansi tempat Ahmad bekerja. Tidak ada pembebasan tugas sementara, tidak adanya proses etik yang terbuka,.
Sementara itu, RK menyatakan siap menghadapi segala bentuk konsekuensi hukum jika dianggap menyebarkan informasi yang merugikan pihak AK.
“ Silakan jika dia mau tempuh jalur hukum. Saya tidak takut. Saya hanya berjuang untuk anak saya. Biar publik menilai, siapa yang benar-benar menelantarkan dan siapa yang berjuang sendirian sejak anak ini lahir, " Pungkas RK.
Kasus ini bukan sekadar kisah personal. Ini adalah cerminan kebobrokan moral sebagian aparatur negara yang memanfaatkan kuasa untuk lepas tanggung jawab. Negara dan institusi ASN tidak boleh diam.
Pengabaian terhadap hak anak dan pengingkaran terhadap nilai publik adalah penghinaan terhadap konstitusi dan kemanusiaan. (*411U).