![]() |
Tampak Depan Bangunan |
Celebes Post, Medan, Sumatera Utara – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari wilayah Jalan Bromo Gang Mulia, Lingkungan II, Kecamatan Medan Area. Bangunan diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan bebas, tanpa tindakan hukum yang jelas. Kondisi ini memantik kemarahan LSM Penjara Medan yang menuding adanya pembiaran dan kemungkinan praktik pungli di balik pembiaran tersebut.
Bangunan Ilegal Tanpa Plang, Diduga Dibekingi Oknum Kelurahan
Ketua Srikandi LSM Penjara Medan, Pitri NST, mengungkap bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa plang atau bukti izin resmi. Ia bahkan telah melakukan investigasi langsung ke lokasi dan mengonfirmasi bahwa pemilik bangunan mengakui tidak memiliki PBG.
“Kami sudah konfirmasi langsung. Tidak ada izin, tidak ada plang. Tapi tetap saja dibangun. Ini jelas pembangkangan terhadap aturan tata ruang. Kami curiga bangunan ini dibekingi oknum kelurahan atau Kasi Trantib,” kata Pitri NST, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, pengusaha atau pemilik bangunan justru semakin berani karena merasa dilindungi oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pengawas dan penertib.
![]() |
Sementara dalam pembangunan |
![]() |
Tampak kondisi dalam pembangunan |
LSM Tuntut Penyegelan dan Pemeriksaan OPD
Pitri NST secara tegas meminta Satpol PP Kota Medan segera menyegel bangunan tersebut. Tak hanya itu, ia juga menuntut Inspektorat Kota Medan memeriksa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, terutama jika ditemukan adanya indikasi kuat bahwa pungutan liar (pungli) terjadi untuk meloloskan bangunan tanpa izin tersebut.
“Kalau bangunan ini tetap dibiarkan beroperasi, berarti ada yang bermain di belakang. Bisa jadi ada uang yang disetor ke OPD terkait. Ini harus dibongkar!” tegas Pitri.
Jangan Bikin Kota Medan Jadi Ladang Pengusaha Nakal
Meski mengaku mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, Pitri menegaskan bahwa semua pihak, termasuk investor, wajib mematuhi aturan. Ia mengecam keras perilaku pengusaha yang membangun secara sembarangan tanpa mengurus izin resmi.
“Kami tidak anti-investor. Tapi jangan seenaknya bangun tanpa izin. Kota Medan ini bukan hutan bebas hukum. Pemerintah harus tegas. Kalau tidak, pengusaha jujur akan kalah oleh yang bayar jalan belakang,” ujarnya lantang.
DPRD dan Wali Kota Diminta Turun Tangan
LSM Penjara juga menyoroti minimnya respon dari DPRD Medan, khususnya Komisi III yang sudah sempat melakukan sidak namun hingga kini belum menindaklanjuti dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan hanya sidak lalu diam. Harus ada tindak lanjut. DPRD harus hadir membela aturan, bukan membiarkan pelanggaran,” tegas Pitri.
Ia pun mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan kelurahan dan kecamatan mematuhi surat edaran terkait PBG, serta menjatuhkan sanksi kepada oknum pejabat yang terbukti bermain mata dengan pelanggar.
Tegakkan Aturan atau Rakyat Akan Hilang Kepercayaan
Fenomena bangunan ilegal yang dibiarkan berdiri tanpa izin bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk nyata dari pelemahan tata kelola pemerintahan. Jika aparat tak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik akan terkikis habis.
Catatan Redaksi:
Bangunan tanpa PBG bukan sekadar pelanggaran izin, tapi bisa menjadi pintu masuk korupsi, pungli, dan ketimpangan hukum. Ketika pelanggar aturan dilindungi dan pengawas diam, maka yang hancur bukan hanya satu bangunan, tapi sendi-sendi keadilan dalam pemerintahan.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Pernyataan Ketua LSM Penjara Medan, 20 Juni 2025