Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji Perangkat Desa Triwulan Kedua Segera Cair, Pemkab Takalar Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T12:59:18Z
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin


Takalar, Celebes Post Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan bahwa gaji perangkat desa untuk triwulan kedua tahun 2025 akan segera dicairkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah, dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025.


Rahmansyah menegaskan, proses pencairan sedang dalam tahap koordinasi lintas instansi. “Segera akan dicairkan. Kami sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD Takalar terkait pencairan tersebut,” ujarnya, membantah tudingan sejumlah perangkat desa yang mengeluhkan tersendatnya pencairan gaji.


Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin. Ia menyebut, seluruh kepala desa telah diimbau agar segera mengajukan surat permintaan pencairan.


“Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala desa untuk segera mengajukan surat pencairan, dan Insha Allah dalam waktu dekat gaji perangkat desa se-Takalar untuk triwulan kedua akan dibayarkan,” ujar Andi Rijal.


Lebih lanjut, mantan Asisten I Pemkab Takalar itu memastikan bahwa ke depan, sistem pencairan gaji perangkat desa akan lebih tertib dan tepat waktu. Ia menambahkan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Mohamad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati H. Hengky Yasin berkomitmen pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel.


“Pemerintah daerah selalu fokus pada pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk perangkat desa, sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang baik,” jelas Andi Rijal.


Sebagai informasi, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar. Selain gaji pokok, pemerintah daerah juga merencanakan pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) serta penghasilan tetap (Siltap) dalam waktu dekat.


Langkah percepatan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.



Sumber: DDL

Editor: MDS

Berita Video

×
Berita Terbaru Update