Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Kolektor Colms Akui Motor Istri Karyawan Ditahan, Sisa Kewajiban Tinggal Rp1,84 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:38:04Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Gowa, CELEBES POSTPolemik dugaan penahanan kendaraan milik keluarga seorang karyawan oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan fornitur dan elektronik menjadi sorotan setelah keluarga mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik, namun hingga kini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.


Ironisnya, menurut pengakuan keluarga, karyawan yang bersangkutan tidak pernah mengingkari tanggung jawabnya atas kerugian perusahaan. Bahkan sebagian kewajiban telah dipotong melalui gaji, sementara sisa kewajiban berencana diselesaikan dengan menjual kendaraan yang justru saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hubungan kerja dan batas kewenangan perusahaan terhadap barang milik pribadi karyawan maupun keluarganya.


Kronologi Bermula dari Pemakaian Dana Perusahaan


Berdasarkan informasi yang dihimpun CELEBES POST dari pihak keluarga, suami pelapor bekerja sebagai kolektor pada sebuah perusahaan pembiayaan barang elektronik di Kota Kabupaten Gowa.


Dalam perjalanannya, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana perusahaan sebesar Rp3.720.000.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, perusahaan kemudian melakukan pemotongan gaji sekitar Rp1.880.000, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp1.840.000 yang menurut keluarga siap diselesaikan.


Dokumentasi kontributor Celebes Post History Chat WhatsApp 


Pihak keluarga menegaskan tidak pernah berniat melarikan diri maupun menghindari kewajiban tersebut.


Motor Milik Istri Ditahan


Persoalan mulai memanas ketika sekitar bulan Maret 2026, suami pelapor datang ke kantor untuk bekerja seperti biasa.


Menurut keterangan keluarga, seorang atasan yang menjabat sebagai Kepala Kolektor meminta kunci kendaraan yang saat itu digunakan oleh suami pelapor.


Karena mengira hanya dipinjam sementara, kunci tersebut diserahkan secara sukarela.


Namun setelah itu, kendaraan tersebut langsung diparkir di dalam area perusahaan dan tidak lagi diperbolehkan dibawa pulang.


Yang menjadi keberatan keluarga, kendaraan tersebut merupakan milik istri karyawan, bukan aset perusahaan.


Selain itu, di perusahaan tersebut masih menahan dokumen penting karyawan sebagai syarat bekerja di perusahaan, yaitu ijazah.


"Kami tidak pernah lari dari tanggung jawab. Justru kami ingin menjual motor itu supaya sisa kewajiban bisa langsung kami lunasi," ungkap istri karyawan kepada CELEBES POST.

 


Berulang Kali Meminta Penyelesaian


Percakapan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa keluarga telah beberapa kali menghubungi pihak perusahaan.


Dalam komunikasi tersebut, istri karyawan memohon agar motor diizinkan dijual.


Ia bahkan menawarkan agar transaksi dilakukan di depan kantor perusahaan sehingga hasil penjualan dapat langsung diserahkan untuk melunasi sisa kewajiban.


Namun permintaan tersebut belum disetujui.


Pihak perusahaan meminta agar persoalan tersebut dibahas langsung dengan pimpinan di kantor.


CELEBES POST Lakukan Klarifikasi


Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim CELEBES POST telah melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan.


Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa kendaraan milik keluarga karyawan tersebut memang berada dalam penguasaan perusahaan atau ditahan oleh Kepala Kolektor.


Berdasarkan penjelasan yang diterima redaksi, penahanan tersebut dikaitkan dengan adanya kewajiban penggantian dana perusahaan yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh karyawan bersangkutan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum maupun ketentuan internal perusahaan yang menjadi landasan penahanan kendaraan milik keluarga karyawan, termasuk apakah terdapat persetujuan tertulis dari pemilik kendaraan.


Polisi Sarankan Somasi


Merasa tidak memperoleh kepastian, keluarga kemudian berkonsultasi dengan aparat kepolisian di wilayah hukum kabupaten Gowa.


Menurut pengakuan keluarga, aparat menyarankan agar terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada perusahaan sebagai upaya penyelesaian secara hukum sebelum menempuh langkah lanjutan apabila tidak ditemukan penyelesaian.


Keluarga pun mengaku sedang mempersiapkan langkah tersebut.


Praktisi Hukum Aswandi Hijrah, S.H,. M.H. : Sengketa Perdata Tidak Boleh Diselesaikan dengan Cara Sepihak


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja sekaligus hak kepemilikan atas suatu barang.


Dalam perspektif hukum, perusahaan memang berhak menuntut pertanggungjawaban apabila seorang pekerja menimbulkan kerugian.


Namun penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.


Apabila benar kendaraan yang ditahan merupakan milik pihak lain dan tidak terdapat kesepakatan atau dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek sengketa hukum yang dapat diuji melalui mekanisme perdata maupun proses hukum lainnya.


Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hukum atau perjanjian yang mengatur tindakan tersebut, maka hal itu juga perlu dibuktikan secara terbuka demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.


Keluarga Berharap Ada Jalan Keluar


Pihak keluarga menegaskan tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut.


Mereka berharap perusahaan dapat memberikan solusi yang mengedepankan musyawarah.


Menurut keluarga, apabila kendaraan diizinkan dijual, maka sisa kewajiban sekitar Rp1.840.000 dapat segera dilunasi sehingga tidak ada lagi persoalan yang berkepanjangan.


"Kami hanya ingin menyelesaikan semuanya dengan baik. Kami tidak pernah lari dari tanggung jawab," ujar pihak keluarga.


Hak Jawab


Hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST masih membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan apabila terdapat penjelasan tambahan, dokumen pendukung, maupun keterangan lain yang perlu disampaikan kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim Investigasi CELEBES POST


Sumber: Wawancara dengan pihak keluarga, salinan percakapan yang diterima redaksi, hasil klarifikasi CELEBES POST kepada pihak perusahaan, serta keterangan awal dari pihak kepolisian.



Adi Kruch - CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update