Makassar, Celebes Posts, – Praktik dugaan pelecehan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JYC yang kini bertugas di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang gadis sejak berusia 18 tahun, menjanjikan pernikahan, namun belakangan malah menikah dengan orang lain dan berbalik menjadikan korban sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners, Menggelar Jumpa Pers di salah satu Warkop Annur di Jalan Tupai Makassar yang hadiri beberapa awak media online dan TV, yang di dampingi, Kristopel Hendra T.L., Achmad Rifaldi, SH, MH, Nurul Hidaya A., SH, Hadijah Augiri, SH, MH, Nur Miftahul Khair, SH, Andi Muhammad Syahruddin Rum, SH, MH, dan Moch Zuhal Nugroho, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan laporan kode etik di Propam Polda Sulsel dan kriminalisasi terhadap klien mereka, korban berinisial FTN. Senin, 14/07/2025 Kota Makasaar.
Hubungan Tiga Tahun Berujung Luka FTN mulai menjalin hubungan dengan Briptu JYC sejak 2021. Selama pacaran, korban diduga diajak berhubungan badan berkali-kali, termasuk di lingkungan asrama polisi secara diam-diam. Janji manis pernikahan terus digaungkan oleh terduga pelaku, yang saat itu belum diketahui status pernikahannya.
Namun, pada April 2024, keluarga pelaku datang meminta agar FTN menjauh karena Briptu JYC telah menikah dengan wanita lain. Ironisnya, meski sudah menikah, Briptu JYC masih menghubungi FTN dan bahkan mengajak video call sex (VCS) pada 27 April 2024.
Bukti tangkapan layar dari VCS itu dikirimkan FTN kepada istri pelaku, namun justru digunakan balik sebagai alat untuk melaporkan FTN ke polisi.
Tak berhenti di situ, pihak keluarga korban juga menerima kiriman foto pribadi korban dari nomor misterius, yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
Kriminalisasi: Korban Jadi Tersangka
Setelah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024, bukannya mendapat perlindungan, FTN justru dilaporkan balik oleh pelaku. Polres Jeneponto menetapkan FTN sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui LP/B/511/VIII/2024. Penetapan tersebut dilakukan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu, langsung naik ke penyidikan, yang jelas bertentangan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan di Polri.
"Ini adalah bentuk pembalikan logika hukum. Korban pelecehan justru dijadikan tersangka, sedangkan pelaku bebas berkeliaran dan tetap aktif berdinas," Tegas Achmad Rifaldi, SH, MH.
FTN kemudian kembali melaporkan Briptu JYC ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin desakan:
Propam Polda Sulsel diminta mengambil alih penanganan kode etik Briptu JYC dan menonaktifkan yang bersangkutan demi menjamin objektivitas pemeriksaan.
Polres Jeneponto diminta membatalkan penetapan tersangka terhadap FTN karena cacat prosedur dan berpotensi sebagai bentuk intimidasi hukum.
Dirkrimsus Polda Sulsel diminta segera menindaklanjuti laporan pidana asusila melalui ITE yang telah diajukan FTN.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korban sudah cukup menderita, jangan lagi dijadikan tumbal oleh sistem yang seharusnya melindunginya,” Pungkas tim hukum.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Jeneponto maupun Polda Sulsel terkait laporan ini. *411U.
Sumber : Tim Kuasa Hukum *Ahmad Rianto.