Makassar, Celebes Post, - Penanganan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Budiman di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin, (21/7/2025), Budiman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani oleh Polsek Moncongloe dan Polres Maros.
Usai menjalani perawatan akibat tekanan psikologis yang dialaminya selama proses hukum berjalan, Budiman menyampaikan kegelisahannya secara terbuka.
Satu Tersangka dari Tujuh Nama, Pelapor Keberatan Keras
Kasus ini dilaporkan Budiman dengan LP Nomor: LP/B/25/III/2024/SPKT/Polsek Moncongloe/Polres Maros/Polda Sulsel, dan perkembangan terakhir dituangkan dalam SP2HP Nomor: B/48/VI/Res.1.6/2024/Reskrim. Ironisnya, dari tujuh nama pelaku yang disebutkan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam gelar perkara khusus di Polres Maros, semua nama disebut: Adam, Angga, Zulkifli, Agung, Sirajuddin, Syahril, bahkan ada yang identitasnya belum jelas. Tapi hanya Adam yang dikenai pasal. Ini sangat janggal,” Tegas Budiman.
Pasal Pengrusakan dan Turut Serta Dihilangkan
Budiman mempertanyakan mengapa penyidik tidak menerapkan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, padahal tindakan ilegal seperti penutupan akses jalan dan pemasangan patok telah dilakukan secara kolektif di atas lahan miliknya.
“Kalau lebih dari satu orang terlibat dalam aksi melawan hukum, mengapa hanya satu yang ditindak? Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi ada dugaan kuat intervensi atau pembiaran sistemik,” Ujarnya.
Gelar Perkara Dinilai Tidak Transparan
Gelar perkara khusus yang digelar di Polres Maros juga disorot karena dianggap tidak objektif. Budiman mengungkapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dibacakan secara utuh, sementara rekaman video kejadian serta keterangan penting dari pihak pelapor tidak dijadikan rujukan penyidikan.
“Alih-alih mencari kebenaran materil, forum gelar perkara justru terlihat seperti formalitas. Bukti saya diabaikan, keterangan saya tidak dipertimbangkan,” Ungkap Budiman kecewa.
Permohonan Gelar Perkara di Polda Sulsel Tak Direspons
Menurut Budiman, tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Padeng & Singmangkulangit telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sulsel sejak 9 Juni 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau penjadwalan dari pihak Polda.
“Saya mulai ragu, ini negara hukum atau negara yang tutup mata? Permohonan kami resmi, ada bukti kuat, tapi dibiarkan begitu saja,” Katanya dengan nada geram.
Tuntutan Evaluasi dan Perlindungan Hukum
Budiman meminta Kapolres Maros, Kapolda Sulsel, hingga lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, untuk segera turun tangan mengevaluasi penyidikan di Polsek Moncongloe.
“Kalau penyidik bekerja tidak profesional, lalu di mana harapan rakyat terhadap keadilan? Saya minta negara hadir. Jangan sampai keadilan hanya jadi pajangan dalam konstitusi,” Pungkasnya.
Laporan: Restu