Makassar, Celebes Post, - Dugaan ketidakadilan dalam proses lelang rumah mendorong Marten, warga Kota Makassar, untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan keberatannya atas proses lelang rumah miliknya yang dinilai jauh di bawah nilai pasar.
Muhammad Tayyib SH. Kuasa Hukum Marten menyatakan saat gelar jumpa pers di warkop sahabat 53 di Jalan Alauddin Makassar, bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak kliennya.
"Setelah kami mempelajari seluruh bukti dan dokumen yang diberikan kepada kami, kami telah melakukan langkah hukum berupa gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar," Ujar kuasa hukum Marten dalam keterangannya, Rabu, 16/07/2025 Makassar.
Pihaknya kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Sementara itu, Marten, sebagai penggugat, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata karena persoalan nominal, melainkan karena rasa keadilan yang menurutnya diabaikan.
" Marten, Memang saya punya kewajiban, tapi apakah itu berarti saya harus dimelaratkan?" Ungkap Marten. "Rumah saya nilainya Rp.600 Juta, tapi dilelang hanya seharga Rp.271 Juta. Di mana letak keadilannya?"
Martens, berharap negara, melalui aparat penegaknya, bisa berpihak pada rakyat kecil yang memperjuangkan haknya.
"Bank seharusnya bertindak adil terhadap nasabah, bukan hanya hitung-hitungan angka. Saya hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan," Tegasnya.
Kuasa hukum Marten memastikan bahwa mereka akan mengupayakan seluruh langkah maksimal di pengadilan demi menegakkan keadilan atas hak kliennya. Tutupnya. *411U.
Sumber : *Muhammad Tayyib SH.